
Kemarin (6/2), CNN Indonesia dan katadata serta sejumlah media lainnya memberitakan bahwa pada tahun 2018 Indonesia telah naik kelas dari negara berpendapatan menengah-bawah menjadi negara berpendapatan menengah-atas. Berita-berita itu mengacu pada data produk domestik bruto (PDB) per kapita tahun 2018 yang diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada hari yang sama. Berdasarkan rilis BPS, PDB per kapita Indonesia tahun 2018 mencapai USD3.927. Menurut berbagai pemberitaan itu, berdasarkan kategori Bank Dunia, Indonesia telah masuk dalam kategori negara berpendapatan menengah ke atas.
Sayangnya, angka yang dikutip media massa dari Bank Dunia bukanlah PDB per kapita, melainkan gross national income (GNI) per capita.
PDB atau GDP (Gross domestic product ) merupakan seluruh pendapatan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah selama periode tertentu, termasuk di dalamnya pendapatan warga asing. Jika pendapatan warga asing dikeluarkan, kita memperoleh pendapatan nasional bruto (PNB) atau gross national income (GNi). Karena pendapatan warga asing yang berkiprah di Indonesia jauh lebih besar dari pendapatan warga Indonesia yang berkiprah di luar negeri, maka untuk kasus Indonesia, sudah barang tentu nilai PDB lebih besar dari GNI.
Jadi, kita harus bersabar untuk naik kelas. GNI per capita Indonesia belum mencapai 3.896.
Bappenas memperkirakan Indonesia naik kelas tahun 2020. Sedangkan Bank Indonesia memperkirakan baru bisa mencapai negara berpendapatan menengah-atas tahun 2024.

Berikut penjelasan BPS tentang beberapa istilah terkait dengan pendapatan nasional:
PENGERTIAN PENDAPATAN NASIONAL
Salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu negara dalam suatu periode tertentu adalah data Produk Domestik Bruto (PDB), baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun, sedangkan PDB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai dasar.
PDB atas dasar harga berlaku dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi, sedang harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun.
Dari data PDB dapat juga diturunkan beberapa indikator ekonomi penting lainnya, seperti :
1. Produk Nasional Bruto yaitu PDB ditambah dengan pendapatan neto dari luar negeri. Pendapatan neto itu sendiri merupakan pendapatan atas faktor produksi (tenaga kerja dan modal) milik penduduk Indonesia yang diterima dari luar negeri dikurangi dengan pendapatan yang sama milik penduduk asing yang diperoleh di Indonesia.
2. Produk Nasional Neto atas dasar harga pasaryaitu PDB dikurangi dengan seluruh penyusutan atas barang-barang modal tetap yang digunakan dalam proses produksi selama setahun.
3. Produk Nasional Neto atas dasar biaya faktor produksi yaitu produk nasional neto atas dasar harga pasar dikurangi dengan pajak tidak langsung neto. Pajak tidak langsung neto merupakan pajak tidak langsung yang dipungut pemerintah dikurangi dengan subsidi yang diberikan oleh pemerintah. Baik pajak tidak langsung maupun subsidi, kedua-duanya dikenakan terhadap barang dan jasa yang diproduksi atau dijual. Pajak tidak langsung bersifat menaikkan harga jual sedangkan subsidi sebaliknya. Selanjutnya, produk nasional neto atas dasar biaya faktor produksi disebut sebagai Pendapatan Nasional.
4. Angka-angka per kapita yaitu ukuran-ukuran indikator ekonomi sebagaimana diuraikan di atas dibagi dengan jumlah penduduk pertengahan tahun.
4 comments on “Indonesia Sudah Naik Kelas Jadi Negara Berpendapatan Menengah-Atas?”