Awan kelabu mendekat Bergerak ke arah Timur Geraknya kian cepat, bergumpal-gumpal Menutupi awan seputih kapas di atasnya ** Pepohonan gelisah Ingin berlari tapi tak kuasa Sesekali merunduk memanjatkan doa Agar badai tak menumbangkannya ** Senja segera tiba Mentari muram Meratapi nasibnya Yang tak bisa menerangi lagi ** Lalu hujan rintik-rintik Membasuh bumi Melumatkan penat Menyejukkan
Bulan: Desember 2019
Ketika kesadaran tak membuahkan tindakan Mengawang dan berputar-putar Lalu sirna dalam pusaran Tak meninggalkan jejak *** Jakarta, 28 Desember 2019
Dalam kerumunan Sepi menyelinap Sapa mereka yang tulus Tak mengusik sukmanya Ia menerawang Menembus ruang dan waktu Hadirnya sebatas sosok raga ** Kelu lidahnya Satu dua kata tersampaikan Tanpa makna Geraknya tak bertenaga Hadirnya tanpa keceriaan ** Ia tinggalkan riuh ruangan Menelusuri pedestrian dengan kilau pancaran lampu Tapi tak menerangi pandangannya Keindahan sekeliling tak menebar
Pertumbuhan ekonomi selama kurun waktu 2015-2019 memang hanya 5 persen rerata setahun, jauh lebih rendah ketimbang target 7 persen yang dicanangkan pemerintahan Jokowi-JK. Banyak lagi kekecewaan lainnya. Namun, ada beberapa pencapaian yang mengesankan. Pertama, laju inflasi selama 2015-19, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), hanya 3,22 persen rearata setahun, dengan rincian: 2015 3.35 persen 2016 3.02
Prof. Rimawan Pradiptyo merupakan salah satu inisiator utama penyusunan Surat Terbuka kepada Presiden bertajuk “Rekomendasi Ekonom Terkait Dampak Pelemahan Penindakan dan Pencegahan Korupsi terhadap Perekonomian” yang dilengkapi dengan Kajian Akademik mendalam pada Oktober lalu. Surat Terbuka didukung oleh ratusan ekonom lintas-kampus seluruh Indonesia, khususnya dari fakultas ekonomi dan bisnis, peneliti dan aktivis NGO. Prof. Rimawan
Kemarin (11/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar seminar bertajuk “Komitmen Anti Korupsi untuk Investasi yang Lebih Baik” (“Fighting Corruption for Better Investment”). Seminar ini digelar antara lain untuk menjawab apakah benar pemberantasan korupsi dan keberadaan KPK menghambat investasi sehingga keluarlah undang-undang KPK yang baru. Hampir semua kajian akademik menyimpulkan sebaliknya. Korupsi justru membuat investasi terganggu