Bulan: Januari 2020

Apa Kabar Tol Laut?


Masih tertancap kuat dalam ingatan kita ketika Jokowi didampingi Jusuf Kalla menyampaikan pidato kemenangan di atas kapal pinisi di pelabuhan Sunda Kelapa pada 22 Juli 2014. Alasan pemilihan tempat itu ialah untuk mengobarkan kembali semangat Indonesia sebagai negara maritim. Beberapa bulan kemudian pemerintahan Jokowi-JK membatalkan proyek pembangunan jembatan Selat Sunda, sebagai cerminan konsistensi mengedepankan roh

Lanjutkan membaca

Skandal Jiwasraya dan Asabri: Negara Abai Lindungi Rakyat


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Undang-undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pada 17 Oktober 2014, tiga hari sebelum masa jabatan keduanya berakhir. Dengan penandatanganan itu maka sah dan berlakulah Undang-undang No. 40/2014. Undang-undang yang sangat penting ini mengamanatkan pembentukan program penjaminan polis sebagaimana tercantum dalam Bab XI, Pasal 53, Ayat (1) yang berbunyi:  “Perusahaan Asuransi

Lanjutkan membaca

Keganjilan Perekonomian Indonesia


Hampir semua penjelasan tentang kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia dikaitkan dengan kondisi perekonomian dunia, tak terkecuali penjelasan pemerintah. Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia meleset dari target, faktor eksternal yang dijadikan kambing hitam: perang dagang AS-China, kebijakan The Fed, harga minyak dunia, ketegangan di Timur Tengah, pertumbuhan ekonomi China yang melemah, harga komoditi dunia, proses pemakzulan Presiden Donald

Lanjutkan membaca

Modal Memadai Menuju Indonesia Emas


Salah satu faktor utama yang membuat Indonesia menjadi satu-satunya anggota ASEAN sebagai anggota G-20 dengan produk domestik bruto (PDB) di urutan ke-16 dunia dan PDB berdasarkan paritas daya beli (purchasing power parity/PPP) di urutan ke-7 dunia adalah karena jumlah penduduknya yang tergolong besar. Pada tahun 1950, penduduk Indonesia berjumlah 79,5 juta jiwa, terbesar keenam di

Lanjutkan membaca

Indonesia Menuju Negara Corporatocracy?


Demi investasi, apa saja sudah  dan akan diberikan oleh pemerintah. Pertama, Tak cukup dengan tax holiday sampai selama 20 tahun dan super tax deductable, melainkan pemerintah juga akan menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari 25 persen yang berlaku dewasa ini menjadi 22 persen pada tahun 2021 dan 2022, lalu menjadi 20 persen mulai tahun 2023.

Lanjutkan membaca