Sejumlah Kebijakan Pemerintah Justru Melemahkan Sendi-sendi Perekonomian

Satu komentar

thou
economist.com

Pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo memulai debutnya dengan penuh determinasi.  Belum genap 100 hari berkuasa, pemerintah memangkas subsidi bahan bakar minyak (BBM) secara signifikan. Dengan langkah itu, alokasi anggaran untuk belanja modal naik tajam, juga untuk pendidikan dan kesehatan. Rakyat pun sempat beberapa kali menikmati penurunan harga BBM ketika harga minyak mentah anjlok.

Pemerintah memutuskan untuk mengevaluasi harga BBM bersubsidi setiap tiga bulan. Namun, aturan itu sudah lama tidak dilaksanakan. Bahkan, pemerintah sudah mengumumkan jauh-jauh hari bahwa harga BBM bersubsidi, LPG 3 kg, dan tarif listrik tidak akan dinaikkan pada 2018, Disiplin fiskal mengendur. Bayangkan kalau separuh dari dana subsidi itu langsung dibagikan dalam bentuk tunai bersyarat dan digunakan untuk membangun infrastruktur desa secara masif, niscaya subsidi akan lebih tepat sasaran dan langsung mendongkrak daya beli penduduk 40 persen termiskin.

Lebih ironis lagi, peningkatan dana subsidi, khususnya subsidi BBM, secara tidak langsung dibiayai dari utang. Peningkatan subsidi tersebut merupakan salah satu penyebab kenaikan defisit APBN dan, oleh karena itu, kenaikan utang pemerintah.

Jika perusahaan pemeringkat memandang perubahan sikap pemerintah berpotensi meningkatkan risiko fiskal, bukan tidak mungkin mereka akan meninjau peringkat Indonesia yang semuanya telah memberikan status investment grade. Apalagi mengingat pertimbangan utama S&P ketika menaikkan credit rating Indonesia satu notch dari BB+ menjadi BBB- pada 19 Mei 2017 adalah langkah-langkah efektif pemerintah dalam mengelola belanja dan penerimaan untuk menstabilkan keuangan negara. Lihat Penantian Panjang Meraih Status Investment Grade.

Kenaikan Jumlah Penduduk Miskin Jadi Pemicu?

Kado yang agak hambar menjelang ulang tahun kemerdekaan ke-72 adalah pengumuman BPS tentang kenaikan jumlah penduduk miskin. Kendati penduduk miskin hanya meningkat tak sampai 7 ribu jiwa–meskipun dalam persentase turun dari 10,70 persen menjadi 10,61 persen–dalam enam bulan (dari September 2016 ke Maret 2017), berita itu sangat mengganggu di tengah berbagai kebijakan pemerintah yang gencar memerangi kemiskinan. Narasi APBN dalam dua tahun terakhir sarat dengan upaya pemerintah memerangi kemiskinan, ketimpangan, serta menciptakan lapangan kerja.

Kenaikan harga BBM, LPG 3 kg dan tarif listrik dikhawatirkan memicu kenaikan harga-harga umum sehingga berpotensi besar menambah jumlah penduduk miskin. Padahal pemilihan umum dan pemilihan presiden sudah kian dekat. Ongkos politik menaikkan harga BBM dan LPG 3 kg serta tarif listrik terlalu besar.

Tampaknya tidak berhenti sampai di situ. Karena beras merupakan komponen terbesar dalam perhitungan garis kemiskinan, pemerintah hendak memastikan harga beras tidak naik dengan cara menerapkan harga eceran tertinggi (HET). Menjadi kebablasan karena HET tidak hanya diberlakukan untuk beras medium tetapi juga untuk beras premium.

Pemerintah tampaknya tidak percaya diri. Kalau produksi beras yang diklaim pemerintah benar adanya, pasokan akan melimpah sehingga harga akan turun. Ditambah lagi, berdasarkan hitung-hitungan pemerintah, surplus beras tergolong sangat besar. Bertolak dari data itu, pemerintah menutup rapat impor beras. Bahkan hendak mengekspor beras.

Tetapi masa kampanye sudah dekat. Tidak ada waktu lagi melakukan verifikasi atas kebenaran data produksi beras. Tidak ada waktu lagi untuk membenahi sisi produksi dan mata-rantai perdagangan beras yang diklaim sangat menguntungkan pedagang.

Jalan pintas harus ditempuh. HET diberlakukan. Yang melanggar akan kena sanksi. HET beras medium ditetapkan Rp 9.450 per kg dan beras premium Rp 12.800 per kg di provinsi penghasil beras dan ditambah ongkos kirim Rp 500 untuk provinsi bukan penghasil beras. HET berlaku di pasar tradisional dan pasar modern mulai 1 September 2017.

Berdasarkan data BPS, harga beras medium di tingkat penggilingan pada Juli 2017 adalah Rp 8,744 per kg. Pada Januari 2017 harga beras medium Rp 9.100.  Pedagang beras berlapis-lapis. Kalau ada tiga jenjang dan masing-masing mengambil laba Rp 200 saja, harga di tingkat eceran sudah melampaui HET beras medium. Itu belum termasuk ongkos angkut, bongkar muat, dan karung.

harga

Berdasarkan data produksi versi pemerintah, maka yang berlaku adalah kurva FALSE SUPPLY. Ceteris paribus, harga pasar adalah P*. Tetapi ternyata harga pasar di atas P*, katakanlah PP. Keseimbangan supply dan demand terjadi di TRUE EQUILIBRIUM ketika kurva demand berpotongan dengan kurva TRUE SUPPLY.

Jika pemerintah memaksakan HET sama dengan P* sesuai dengan keyakinan bahwa beras melimpah, maka akan terjadi excess demand, karena pasokan beras tidak sebesar yang diperkirakan pemerintah. Sejumlah pedagang tidak lagi beraktivitas karena keuntungannya kecil. Kalau pedagang tetap beraktivitas tetapi tidak mau menurunkan marjin keuntungan, maka mereka akan menekan pedagang di bawahnya. Begitu seterusnya hingga yang paling akhir ditekan adalah petani. Petani betul-betul  merugi. Boleh jadi, petani akan beralih ke tanaman lain atau lebih baik mengadu nasib dengan pindah ke kota, menyemut di sektor informal atau menjadi pekerja informal atau pekerja serabutan.

gold-market-distortions_image002
marketoracle.co.uk

Perlakuan untuk gula berbeda lagi. HET sama untuk semua jenis gula yaitu Rp 12.500. Tak peduli dijual di pasar tradisional atau pasar modern. Tidak ada zonasi seperti beras. Gula menyumbang 2,27 persen terhadap garis kemisinan di kota dan 3,04 persen di desa.

Untuk mengamankan HET gula di aras Rp 12.500, pemerintah memanggil produsen dan distributor gula untuk membuat MoU. Lebih jauh lagi, Mendag menyeret KPPU ke jalur yang bukan tugasnya. Bukankah KPPU merupakan lembaga independen yang justru menentang praktek “kartel” atau penetapan harga bersama (price fixing). Amat ironis kalau Ketua KPPU justru menyaksikan kesepakatan pelaku usaha menetapkan harga bersama yang diinisiatifi pemerintah. Semakin tidak jelas fungsi dan peranan KPPU ketika ketuanya ikut menggerebek salah satu perusahaan beras. Belakangan kepolisian hanya mendakwa perusahaan itu melakukan “penipuan”, bukan praktek persaingan usaha tidak sehat.

Undang-undang Pangan mengamanatkan penetapan harga pada tingkat konsumen sebagai pedoman internal bagi pemerintah. Jika harga pasar lebih tinggi dari harga “referensi” maka pemerintah akan melakukan operasi pasar. Pemerintah bisa memerintahkan Bulog untuk melakukan operasi pasar.

Mekanisme pelaksanaan dari Undang-undang Pangan dijabarkan dalam Permendag. Sangat jelas fungsi harga acuan dalam Permendag No.63/2016, yaitu sebagai acuan bagi Bulog melakukan operasi pasar.

omb

Karena kemampuan Bulog terbatas, Permendag selanjutnya (Permendag No.27/2017) semakin keras. Harga acuan bukan lagi semata-mata diperuntukkan bagi Bulog, melainkan sebagai acuan bagi pelaku usaha. Masih kurang bergigi, Permendag No.47/2017–yang belum sempat diberlakukan–menjadikan harga acuan sebagai HET. Di sana HET beras medium Rp 9.000. Aturan terbaru yang sudah diumumkan dan akan mulai berlaku 1 September 2017 pada dasarnya serupa dengan Permendag No.47/207, hanya saja HET beras medium dinaikkan menjadi Rp 9.450.  

Sumber: Ombudsman Republik Indonesia

Model campur tangan langsung pemerintah dalam penetapan harga merembet ke perbankan. Walaupun Bank Indonesia sudah berulang kali menurunkan suku bunga acuan (dulu BI rate dan sekarang BI 7-day RR), suku bunga masih saja bertengger di aras sekitar 12 persen yang dianggap relatif tinggi. Untuk mempercepat penurunan suku bunga kredit, Pemerintah dan OJK bakal panggil bank-bank untuk turunkan suku bunga kredit.

Masih banyak lagi kebijakan pemerintah yang bernuansa “pemaksaan”. Bukannya membenahi akar masalah, justru tindakan pemerintah berpotensi mencipakan lebih banyak masalah. Pemerintah tidak menyentuh akar masalah, melainkan mengambil jalan pintas yang melemahkan sendi-sendi perekonomian.

1 comments on “Sejumlah Kebijakan Pemerintah Justru Melemahkan Sendi-sendi Perekonomian”

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.