
Calon Presiden Prabowo Subianto mensinyalir anggaran negara bocor sebesar Rp 500 triliun. Dengan mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 senilai Rp 2.007 triliun, maka kebocoran anggaran yang disinyalir Prabowo sekitar 25 persen. APBN 2018 naik menjadi Rp 2.217 triliun dan APBN 2019 naik lagi menjadi Rp 2.461 triliun. Beberapa pemberitaan menyebutkan kebocoran Rp 500 triliun setara dengan 25 persen anggaran. Jadi, kita ambil saja APBN 2017 sebagai patokan.
Seingat saya, pada kampanye pemilihan presiden 2014, calon presiden Prabowo sudah mengatakan soal kebocoran yang kala itu dipandang kurang didukung oleh data. Namun isu kebocoran tidak memanas seperti sekarang karena calon presiden pesaingnya, Joko Widodo, sama-sama tidak berstatus sebagai petahana (incumbent). Hatta Rajasa, calon presiden pasangan Prabowo, yang merupakan menteri Kabinet Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang memerintah, tidak berkomentar tentang isu bocor.
Kebocoran bukan isu baru. Puluhan tahun silam di masa Orde Baru sekalipun, Prof Sumitro Djojohadikusumo, yang merupakan ayahanda Prabowo Subianto, pernah mengutarakan bahwa kebocoran anggaran mencapai sekitar 30 persen. Tidak jelas dari mana datangnya angka itu. Tak ada pula yang mengeluarkan angka tandingan. Agaknya, khalayak mafhum kondisi saat itu di bawah rezim diktator yang serba tidak transparan. Perbincangan tentang kebocoran tak berujung.
Bocor dalam Perekonomian
Cukup banyak kajian lintas negara maupun khusus Indonesia tentang underground economy atau sejenisnya yang luput dari statistik resmi. Yang luput itu boleh saja dikatakan “bocor” (leakage).

Berbagai kajian lintas negara menujukkan Indonesia tidak tergolong yang paling parah atau parah.

Beberapa kajian dengan studi kasus Indonesia adalah sebagai berikut.

Bertolak dari kajian-kajian di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa kebocoran dalam ekonomi lebih besar dibandingkan dengan kebocoran APBN.
Pengertian Bocor
Ember yang berlubang membuat air di dalamnya keluar dan jika tidak ditambal akan mengakibatkan air yang ada di dalam ember habis. Bisa juga dipakai untuk atap rumah yang bocor sehingga takkala hujan, tetesan atau kucuran air masuk ke dalam rumah.
Bocor APBN
Katakanlah ember itu adalah APBN. Sejauh yang saya pahami, kebocoran mengacu pada pos pengeluaran atau belanja. Pada APBN 2017 belanja keseluruhan berjumlah Rp 2.700,4 triliun.
Bocor bisa dalam berbagai bentuk: dana yang dibelanjakan tidak sebesar yang dianggarkan, selisihnya dikorupsi dengan segala tipu daya. Bisa pula seluruh dana dibelanjakan sesuai peruntukan tapi hasilnya tidak sesuai target (inefisiensi, pemborosan).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai jenis audit. BPK bisa memilh sampel beberapa pos pengeluaran. Jika dibutuhkan, DPR berwenang untuk menugaskan BPK melakukan audit khusus. Jadi ada cara untuk mengetahui seberapa jauh kebocoran, asal ada kemauan politik dari DPR, termasuk dari Fraksi Partai Gerindra yang ketua umumnya Prabowo Subianto sendiri.
Tanpa upaya serius dan sistematis, kita hanya bisa mereka-reka berdasarkan data sekunder yang tersedia.
Kebocoran bisa terjadi di berbagai tingkatan: pemerintah pusat, pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) dan pemerintahan desa. Saya tidak memiliki pijakan kuat untuk menduga-duga tingkat kebocoran di daerah.
Yang bisa kita lakukan adalah dengan mencermati alokasi dan jenis pengeluaran untuk pos “Transfer ke Daerah dan Dana Desa.” Pada APBN 2017 pos ini berjumlah Rp 742 triliun atau 37 persen dari BELANJA NEGARA. Kebanyakan dana ke daerah berupa gaji pegawai lewat pos Dana Perimbangan yang menyedot 96 persen dari dana Transfer ke Daerah. Dengan demikian obyek yang berpotensi bocor relatif sangat kecil. Katakanlah 10 persen dari TRANSFER KE DAERAH Masih bocor, berarti sekitar Rp 68 triliun.
Untuk Dana Desa yang relatif baru dan masih mencari bentuk optimalnya serta dengan pertimbangan sumber daya manusia yang terbatas di desa, katakanlah bocor 50 persen atau sekitar Rp 30 triliun.
Berarti, kebocoran total di tingkat daerah berjumlah Rp 98 triliun (Rp 68 triliun ditambah Rp 30 triliun).

Di tingkat pemerintah pusat, belanja meliputi belanja K/L dan non-K/L Untuk memudahkan perhitungan, kita gunakan belanja pemerintah pusat berdasarkan jenis.
Belanja pegawai dan pembayaran bunga utang hampir pasti tidak ada kebocoran. Kedua jenis belanja itu menyedot 41,8 persen belanja pemerintah pusat.
Kehadiran LKPP akan lebih mempersulit kongkalikong pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk belanja modal. Keberadaan KPK turut mempersempit manuver penggelembungan harga, praktek kolusi dan korupsi. Katakanlah masih ada kebocoran sebesar 20 persen. Maka nilai kebocoran dari belanja barang dan belanja modal sekitar Rp 100 triliun.
Untuk subsidi, pembayaranya ke Pertamina, PLN, pabrik pupuk milik negara, dan sebagainya sangat ketat, tak akan dicairkan oleh Kementerian Keuangan tanpa audit BPK. Andaikan masih ada kebocoran 5 persen, berarti sekitar Rp 8 triliun.

Yang mungkin lebih banyak dicurigai adalah pos bantuan sosial, hibah, dan belanja lainnya. Kasarnya, katakanlah ketiga jenis belanja terakhir ini bocor 50 persen atau sekitar Rp 35 triliun.
Kebocoran total di tingkat pemerintah pusat adalah Rp 100 triliun + Rp 8 triliun + Rp 35 triliun = Rp 143 triliun.
Akhirnya kita memiliki perkiraan kebocoran total dengan perhitungan yang teramat sangat sederhana, yaitu: di tingkat daerah senilai Rp 98 triliun ditambah di tingkat pemerintah pusat senilai Rp143 triliun, sehingga bocor total adalah Rp 241 triliun.
Angka kebocoran versi sangat sangat sederhana dan sangat kasar itu tak sampai separuh dari yang disinyalir Capres Nomor 2.
Bisa pula kita mengestimasi potensi “kebocoran” dari sisi penerimaan. Cara perhitungannya tentu berbeda. Kebocoran dari sisi penerimaan tidak seperti air di dalam ember, karena airnya belum masuk. Lebih pas kalau dikatakan potensi yang belum terealisasi atau ada yang “ditilep” oleh aparat pajak. Namun, terlalu gegabah untuk mengatakan tax ratio yang relatif rendah sebagai wujud dari kebocoran atau korupsi, kecuali ada data yang membuktikannya.
Siapapun yang akan memerintah pada 2019-2024, pekerjaan rumah yang menghadang sangatlah berat. Segala sumber daya harus digunakan dengan perencanaan yang cermat serta proses pelaksanaannya transparan dan akuntabel. Sektor pemerintah tampaknya belum tersentuh oleh proses disrupsi dan masih berperilaku business as usual.
Assalamualaikum. kalau misalnya suatu Badan atau lembaga pemerintah misal X. Membuat sebuah kegiatan sampai ke tingkat kecamatan. Kecamatan Y dpt anggaran 10jt. Pd kenyataanya yg d belanjakan adalah 7jt. Sisa 3jt dibuatkan saja SPJnya sesuai RAB oleh kecamatan Y tsb tanpa mengembalikan ke tingkat diatasnya (Kab/Prov/Pusat) apakah bisa dikatakan kebocoran? Jazakallah
angka kebocoran 500 T tidaklah mengagetkan. biaya perjalanan dinas fiktif, mark up harga belanja modal & barjas, belanja pegawai untuk ASN yg gak kerja, inefisiensi dlm PSO subsidi pupuk & BBM, dan juga hibah bansos di luar kepatutan apalgi di taun politik.. apalagi dana desa. kepala2 desa dg sdm yang masih rendah disuruh kelola anggaran sampai 1 M, menyublim tuh duit..
Memang kebocoran anggaran pernah menjadi perdebatan yang cukup hangat dalam debat Presiden tahun lalu. Mungkin kita masih ingat akan isu mengenai kebocoran anggaran, sebetulnya sudah menjadi isu lama, sebelum Jokowi menjadi presiden dan sekarang ia yang kena dampaknya. Inilah tipikal perekonomian di negara-negara berkembang.
Penyelenggaraan pemerintahan yang masih sarat dengan korupsi, sistem yang belum terbangun serta kentalnya budaya birokrasi menjadi prasyarat pendukung yang sempurna terjadinya kebocoran tersebut. Dalam beberapa kesempatan, Prof. Sumitro Djojohadikusumo, salah satu peletak dasar ekonomi Indonesia pun pernah menyentil persoalan kebocoran anggaran ini. Dalam versi beliau, kebocoran anggaran hingga tahun 1993 saja sudah mencapai angka 30%, meskipun detail penjelasannya tidak pernah disampaikan ke publik hingga saat ini.
Justru mengenai kebocoran anggaran, hal pertama yang harus disepakati adalah: Apakah juga menyangkut isu efisiensi atau tidak? Hal ini menjadi penting mengingat penilaian kebocoran anggaran yang ada selama ini justru disamakan dengan persoalan efisiensi. Secara teori, ukuran mengenai efisiensi perekonomian di suatu negara sebetulnya dapat dijelaskan dengan menggunakan pendekatan ICOR (Incremental Capital Output Ratio). ICOR secara umum didefinisikan sebagai besaran yang menunjukkan besarnya tambahan kapital (investasi) baru yang dibutuhkan untuk menaikkan satu unit output dalam mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Besaran ICOR ini didapatkan dengan membandingkan besarnya tambahan kapital dengan tambahan output.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwasanya isu kebocoran anggaran merupakan hal sensitif yang sangat fundamental. Namun demikian, validitas data merupakan hal yang mutlak dikedepankan. Jangan sampai isu tersebut kemudian sekedar menjadi isu politik demi mengejar popularitas semata. Disinilah perlunya sebagai seorang pengamat lebih santun, netral dan dewasa dalam berpikir.