Akhir bulan lalu saya menulis Target Penerimaan Pajak Masih Tergolong Sangat Ambisius. Ada yang perlu lebih didalami dari tulisan itu agar kita lebih seksama mengarungi tahun 2017 dan setelahnya. Kita berharap pemerintah lebih waspada sejak dini dengan mempersiapkan langkah-langkah antisipatif menghadapi kemungkinan terburuk. Optimisme tetap diusung dengan lebih terukur agar kita tetap berada di jalur yang benar.
Selama lima tahun terahir (2012-2016), pertumbuhan penerimaan pajak hampir selalu mengalami penurunan. Pada tahun 2012, penerimaan pajak tumbuh 12,2 persen. Dua tahun berturut-turut setelah itu turun menjadi 9,9 persen dan 6,5 persen. Pada tahun 2015 sempat naik sebesar 8,1 persen. Kenaikan ini semu karena pemerintah melakukan rekayasa (ijon) pajak dan menahan pembayaran restitusi pajak.
Kenaikan penerimaan pajak mencapai titik terendah tahun 2016, yakni hanya 3,5 persen. Itu pun terbantu oleh penerimaan uang tebusan dari program amnesti pajak. Tanpa uang tebusan “murni” sebesar 103.3 triliun, penerimaan pajak tahun 2016 hanya Rp 1.181 triliun, yang berarti turun 4,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Perlambatan kenaikan penerimaan pajak beriringan dengan penurunan nisbah pajak (tax ratio)–persentase penerimaan pajak terhadap PDB– yang terjadi sejak 2013 dan mencapai titik terendah pada 2016. Bahkan, jika penerimaan dari uang tebusan dikeluarkan, nisbah pajak terpangkas menjadi hanya satu digit, persisnya 9,5 persen.
Pelemahann pemerimaan pajak sudah menjelma menjadi masalah struktural yang sudah barang tentu tidak bisa diselesaikan dalam setahun.

Oleh karena itu, kita tidak bisa berharap banyak terjadi peningkatan penerimaan pajak secara drastis pada tahun 2017. Jika kita mengasumsikan penerimaan pajak tahun ini naik 15 persen–hampir dua kali lipat dari rerata kenaikan lima tahun terakhir sebesar 8,04 persen–dari tahun lalu tanpa uang tebusan, maka penerimaan pajak tahun ini adalah Rp 1.358 triliun. Berarti lebih rendah Rp 141 triliun dari yang dipatok dalam APBN 2017. “Shortfall” sebanyak itu cukup besar, setara 1 persen dari produk domestik bruto (PDB). Jika pemerintah bersikukuh tidak memangkas pengeluaran, ceteris paribus, defisit akan mencapai 3,4 persen PDB sehingga melampaui batas maksimum 3 persen PDB sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Keuangan Negara. APBN 2017 mematok defisit hanya 2,41 persen.
Saatnya sekarang juga melalukan konsolidasi APBN, bukan sebaliknya berakrobat dengan memasukkan tambahan pengeluaran yang belum dianggarkan. Inisiatif pemerintah menyuntikkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 5,6 triliun untuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang akan diselipkan dalam APBN Perubahan 2017 menjadi preseden tidak sehat. Lihat Titik Terang Proyek LRT. Lazimnya pembangunan infrastruktur perkeretaapian didanai oleh APBN. Jangan sampai terjadi karena ruang gerak APBN terbatas, lalu ditempuh cara zig zag yang ujung-ujungnya memberatkan APBN juga. Alokasi untuk PMN dalam APBN 2017 hanya Rp 4 triliun dengan rincian masing-masing Rp 1 triliun untuk PT PII dan PT SMF serta Rp 2 triliun untuk PT SMI.
PT KAI akan menjadi salah satu investor dan operator dalam proyek kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi. Sebelumnya BUMN PT Adhi Karya Tbk sudah memperoleh suntikan PMN sebesar Rp 1,4 triliun pada 2015 sebagai modal awal memulai pembangunan proyek LRT di tepian jalan tol.
Dari mana sisa anggaran proyek LRT sebesar Rp 20 triliun bakal diperoleh? Modal kedua BUMN itu cekak. Laba PT Adhi Karya anjlok 32,4 persen, dari Rp 463,68 miliar tahun 2015 menjadi Rp 313,45 miliar tahun 2016. Kapasitas berutang PT Adhi Karya yang tersisa tidak sampai Rp 20 triliun. Kalau semua terserap untuk membiayai proyek LRT, sangat boleh jadi proyek-proyek lain yang ditangani BUMN karya itu bakal terganggu.
Bank mana yang berani meminjamkan? Sudah barang tentu hanya bank-bank BUMN yang “bersedia.” Karena tidak berani menanggung risiko sendirian, bank-bank BUMN itu akan membentuk konsorsium. OJK, pengawas bank, akan tutup mata. Malahan kalau perlu menekan bank agar memberikan pinjaman dengan suku bunga yang lebih rendah.
Masih ada sejumlah proyek infrastruktur lain yang haus pembiayaan, misalnya jalan tol trans-Sumatera yang tidak ada peminatnya kala ditender sehingga pemerintah menugaskan PT Hutama Karya untuk membangunnya. BUMN karya yang satu ini juga tak bakal sanggup menyelesaikan proyek jalan tol trans-Sumatera tanpa suntikan dana pemerintah. Ada lagi proyek kereta api trans-Sulawesi. Proyek-proyek untuk menopang penyelenggaraan Asian Games 2018 pun masih butuh suntikan dana APBN 2017.
Karena pembangunan sejumlah proyek infrastruktur dimulai tanpa kesejelasan pendanaan, nasibnya bisa tak menentu di tengah jalan. Kalau dihentikan, uang yang sudah terbenam jadi sia-sia. Kalau dilanjutkan niscaya menimbulkan komplikasi yang pada gilirannya mengganggu stabilitas makroekonomi. Kalau pemerintah “gelap mata” boleh jadi menggeser anggaran untuk kebutuhan yang lebih strategis sehingga bisa mengabaikan Nawa Cita, semisal memangkas dana untuk “membangun dari pinggiran” dan tol laut demi menyelamatkan pembangunan “dari pinggir jalan tol” di perkotaan untuk memanjakan kelas menengah yang sudah kadung diluncurkan.
Hampir tidak ada lagi pos yang bisa dipotong. Kalau memotong subsidi lebih banyak, harga-harga bakal lebih sering naik. Belanja rutin sudah diperas habis. Mau tak mau pemotongan akhirnya harus menyasar ke proyek-proyek infrastruktur. Pemotongan ini sebatas menunda penyelesaian proyek satu-dua tahun.
Hitung-hitungan politik menjadi kunci. Akibat penundaan satu-dua tahun, penyelesaian proyek molor sehingga tidak bisa dijadikan modal politik untuk kampanye pada pemilihan umum serentak tahun 2019. Sadarilah bahwa ongkos ekonomi yang melampaui batas juga bakal berdampak negatif secara politik.
Masih banyak pilihan tersedia–walau tak mudah dan harus memperhitungkan konsekuensinuya–untuk menyeimbangkan ongkos ekonomi dan ongkos politik. Tidak bisa dengan prinsip “pokoknya” semata.
Pertama, defisit APBN bisa dinaikkan dari 2,4 persen PDB menjadi 2,8 persen PDB. Dari sini ada tambahan dana sekitar Rp 55 triliun. OJK telah memuluskan jalan dengan menaikkan batas minimum pembelian surat utang negara dari 20 persen menjadi 30 persen oleh yayasan dana pensiun dan perusahaan asuransi. Konsekuensinya perbankan semakin tersaingi dalam menarik dana masyarakat, sehingga memicu kenaikan suku bunga, dan pada gilirannya menurunkan pertumbuhan investasi swasta. Berpotensi pula menambah beban pembayaran bunga.
Kedua, mempercepat lelang frekuensi untuk operator telepon seluler, menyelesaikan tunggakan pembayaran sejumlah operator, dan mereformasi tarif frekuensi. Pemerintah India berhasil meraup puluhan miliar dollar AS ketika melakukan lelang frekuensi pada tahun 2o16.
Ketiga, menertibkan dana yang bertaburan di sektor pertanian yang terbukti hasilnya jauh dari harapan.
Keempat, mendorong BUMN memperoleh dana segar dari pasar modal, baik dengan cara go public maupun menerbitkan surat utang, terutama global bonds seperti yang telah sangat berhasil dilakukan oleh PT Pelindo II sehingga mampu melakukan ekspansi dan modernisasi pelabuhan tanpa satu sen pun kucuran dana dari APBN.
[Ditambahkan dan diperbarui pada 13 Maret 2017, pk. 17:41]
Pak Faisal, bagaimana menurut bapak cara memperbaiki struktur penerimaan pajak. Apakah menurut bapak sistem PPN dan PPh di negara ini sudah berjalan dengan baik? dan apakah perbankan siap dengan keterbukaan informasi yang konon katanya akan berlaku tahun 2018?