Selasa siang (14/1), Perempuan Indonesia Anti-Korupsi (PIA) menyelenggarakan diskusi dengan tema “Membangun Kolaborasi Gerakan Pemberantasan Korupsi.”
Kolaborasi seluruh elemen bangsa dibutuhkan melawan arus balik upaya pemberantasan korupsi. Para elit dan semua partai nyata-nyata melemahkan upaya pemberantasan korupsi dengan mengesahkan Undang-undang KPK yang baru. Peristiwa kegagalan aparat KPK menggeledah kantor sekretariat PDIP dan penyekapan petugas KPK di PTIK membuktikan UU KPK yang baru membuat KPK nyaris tak bergigi. Keberadaan Dewan Pengawas membuat penggeledahan tidak lagi efektif sebagaimana tercermin dari berita Kompas, Minggu, 12 Januari, halaman muka.
Upaya pemberantasan korupsi sebetulnya sudah di jalan yang benar. Pencapaiannya cukup baik sebagaimana terlihat dari indeks persepsi korupsi. Pada tahun 1995, ketika pertama kali TI Corruption Index diluncurkan, Indonesia adalah negara paling korup di dunia. Peringkat Indonesia kala itu adalah ke-41 dari 41 negara yang disurvei, dengan skor 1,94 (rentang skor 0-10, nol terburuk, 10 terbaik; belakangan rentang skor menjadi 0-100). Oleh karena itu, pada garis hitam, angka Indonesia adalah 1 (satu), diperoleh dari 41 dibagi 41. Survei untuk tahun 2018 posisi Indonesia naik menjadi 0,49, artinya Indonesia berada di kelompok 50 persen atas. Untuk pertama kalinya Indonesia keluar dari kelompok 50 persen bawah. Kiprah KPK sangat menentukan kemajuan ini.
Dengan skor yang masih rendah (38), tentu saja upaya pemberantasan korupsi harus lebih gencar, bukan sebaliknya momentum menjadi sirna karena perlawanan dari power of state. Di kawasan Asia Pasifik peringkat kita masih belum menggembirakan, hanya lebih baik dari Vietnam dan Kamboja.
Perbaikan terlihat pula dalam “control of corruption,” walaupun nilainya masih minus, namun kian mendekati sumbu nol.
Korupsi lambat laun telah merambah dari pucuk ke ranting, lalu ke cabang, kemudian ke batang, dan akhirnya merembet sampai ke akar kekuasaan. Tak pelak lagi, perlawanan pun semakin keras. Para aktor politik seakan memiliki musuh bersama yang harus dilemahkan. Mereka kian percaya diri karena power of the state menguat, sebaliknya power of society melemah. Kekuasaan kepolisian semakin eksesif dan represif, menguasai intelejen, birokrasi daerah (Mendagri), dan—yang paling ironis—KPK dipimpin jenderal polisi aktif yang kontroversial.
Checks and balances melemah. Hubungan antara korporasi dan partai/kekuatan politik semakin erat. Cengkeraman power of state semakin kokoh karena mereka juga menguasai media, terutama televisi.
Maka terjadilah kemunduran sistematis reformasi. Jika dibiarkan, penguasaan sumber daya ekonomi semakin terkonsentrasi. Pada tahun 2019, satu persen orang terkaya di Indonesia menguasai 44,6 kekayaan nasional, tertinggi ketiga di dunia. Sedangkan 10 persen orang terkaya menguasai 74,1 persen kekayaan nasional, terburuk keenam dalam hal ketimpangan kekayaan.
Kekayaan luar biasa segelintir orang itu karena mereka bagian dari elite atau memiliki akses bebas hambatan dengan kekuasaan, bukan karena kemampuan inovasi dan berdaya saing. Mereka jago kandang. Dua pertiga dari kekayaannya diperoleh dari praktik bisnis kroni atau dari sektor kroni (crony sectors). Oleh karena itulah the crony-capitalism index Indonesia masuk dalam kelompok 10 besar dunia, persisnya di peringkat ketujuh.
Dana APBN diselewengkan, mulai dari proses di tingkat perencanaan. BUMN dijarah, dikerdilkan, diisi oleh petinggi-petinggi yang tidak kompeten. Satu demi satu skandal besar mulai terkuak, Jiwasraya contohnya. Lisensi diperjualbelikan. Undang-undang menghamba kepada vested interest. Kebijakan tidak mengutamakan kepentingan publik.
Semua itu bermuara pada angka ICOR (incremental capital-output ratio) yang tinggi dan cenderung meningkat. ICOR Indonesia di atas 6, sementara negara-negara tetangga hanya sekitar 3. Artinya, untuk menambah satu unit output di Indonesia butuh 6 unit modal lebih, di negara tetangga hanya butuh sekitar 3 unit modal.
Padahal modal kita terbatas dan tax ratio sangat rendah dengan kecenderungan turun. Untuk mewujudkan ambisi pertumbuhan, terpaksa berutang lebih banyak.
Utang pemerintah pusat per September 2019 telah mencapai Rp4,7 kuadriliun, meningkat 81 persen dibandingkan posisi akhir tahun 2014.
Utang harus dibayar oleh generasi mendatang. Kekayaan alam yang dikuras besar-besaran membuat semakin sedikit yang tersisa bagi generasi mendatang. Maka generasi muda harus bersuara lebih lantang di barisan terdepan untuk melawan korupsi agar keadilan antargenerasi tertegakkan.
Darurat korupsi bisa diakhiri jika Presiden segera mengeluarkan PERPU tentang KPK dengan semangat memperkuatnya agar korupsi, yang merupakan musuh peradaban itu, terkerangkeng.