
Demi investasi, apa saja sudah dan akan diberikan oleh pemerintah.
Pertama, Tak cukup dengan tax holiday sampai selama 20 tahun dan super tax deductable, melainkan pemerintah juga akan menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari 25 persen yang berlaku dewasa ini menjadi 22 persen pada tahun 2021 dan 2022, lalu menjadi 20 persen mulai tahun 2023. Untuk wajib pajak perusahaan terbuka (go public) akan menikmati potongan tarif PPh Badan sebesar tiga persen dari tarif umum (sebelumnya 5 persen).
Itulah salah satu unsur dari isi rancangan Omnibus Law. Masih banyak lagi keringanan perpajakan lainnya yang tertuang dalam rancangan Omnibus Law.
Rencana ini pernah disampaikan Presiden Jokowi pada 2016. Presiden menggunakan acuan Singapura yang memang mengenakan tarif PPh Badan sebesar 17 persen. Apakah pantas membandingkan tarif PPh Badan di Indonesia dengan di Singapura? Mengapa tidak menggunakan acuan China yang tarifnya juga 25 persen atau India (25,17 persen) atau Brazil (34 persen). Negara yang menerapkan tarif rendah pada umumnya adalah negara (perekonomian) kecil seperti Singapura, Taiwan (17 persen), Hongkong (16,5 persen), Macau (12 persen), dan Timor-Leste (10 persen). Karena pasarnya kecil dan tidak memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah, maka tarif pajaklah yang mereka bisa andalkan untuk menarik investor.
Dengan penduduk pada tahun 2020 sebanyak juta jiwa dan terbesar keempat di dunia —sehingga merupakan potensi pasar yang cukup menggiurkan— serta kekayaan alamnya yang cukup melimpah dan beraneka ragam, sejatinya Indonesia sangat tidak kalah menarik dibandingkan dengan Singapura yang mengenakan tarif relatif jauh lebih rendah. Tengoklah rerata berbagai kelompok negara yang tertera di bagian kanan peraga di atas: semua dengan tarif PPh Badan lebih tinggi dari Indonesia.

Kedua, rancangan omnibus law menggelar karpet merah untuk taipan tambang batu bara. Tidak akan ada lagi pembatasan luas lahan konsesi dalam omnibus law. Bisa dimaklumi, banyak petinggi negeri di lingkaran terdalam pusaran kekuasaan memiliki konsesi batu bara atau setidaknya dekat dengan pengusaha batu bara berskala besar. Perpanjangan kontrak tak perlu lagi lewat lelang. Ongkang-ongkang kaki saja otomatis akan diperpanjang jika masa konsesinya habis. Pendek kata omnibus law memberikan kepastian untuk keberlanjutan usaha tambang batu bara. Apalagi memingat konsesi sejumlah perusahaan pertambangan batu bara berskala besar dalam waktu dekat akan berakhir.
Bisnis batu bara memang sangat menggiurkan. Pada tahun 2018, produksi batu bara mencapai 549 juta ton. Setahun kemudian kembali lebih tinggi dan sekaligus melampaui target yang telah direvisi sekalipun, dari 489,73 juta ton pada awal tahun 2019 menjadi 530 juta ton pada pertengahan tahun 2019. Angka realisasi produksi 2019 sebesar 566 juta ton kemungkinan besar belih tinggi mengingat itu adalah angka sementara. Maklumlah, 2019 adalah tahun pemilu.

Pada tahun yang sama, nilai ekspor batu bara mencapai 20,6 miliar dollar AS. Tak ada komoditas lain yang bisa menyainginya, mendekati saja tak sanggup.

Ironisnya, obral buat pengusaha atau investor beriringan dengan rencana pemerintah mencabut subsidi untuk elpiji melon 3 kilogram dan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Faktor-faktor penghambat usaha di daerah akan dibereskan dengan mencabut sejumlah kewenangan daerah. Nantinya kewenangan akan ditarik ke pusat.
Yang masih samar-samar adalah soal ketenagakerjaan. Selama ini perpepsi yang kuat di kalangan pengusaha dan sebagian kalangan pemerintah meyakini bahwa aturan tentang ketenagakerjaan menghambat investasi. Namun, karena sedemikian tertutupnya pembahasan tentang ini, kita tunda dulu pembahasannya supaya tidak menambah simpang siur.
Sedemikian tertutupnya pembahasan, sampai-sampai yang terlibat dalam penyiapan draf omnibus law haru menandatangani surat pernyataan di atas meterai untuk tidak membocorkan isi rancangan pembahasan kepada pihak ketiga.
[Diperbarui pada 22 Januari 2019, pk. 03:59]
Tulisam bapak sangat membuka tabir sesungguhnya pak… Terimakasi memberi informasi kepada kami yg awam ini… Bapak salah satu ekonom favorit saya dan pak rizal ramli… Tabarakallah…
Aaamiin yra. Terima kasih banyak. Sukses selalu.
Excellent review Pak, always amazed with what will happen in our economy…
Thank you so much.
Batubara = barang Tuhan bagi rata. Seharusnya pemerintah mengoptimalkan exploatasi cadangan batubara yang ada untuk kepentingan masyarakat dan nantinya diganti dengan energi terbarukan.
Setuju. Hasil dari eksploitasinya disisihkan untuk energi terbarukan dan ramah lingkungan.
Kan kita dah tahu kalau oligarki makin menguat bang, sy yakin ke depan daftar kritiknya makin panjang.yg mjd misteri bgmn mengorganisir sikap kritis pada saat semua jurus untuk menjinakkan itu semua sdh disiapkan
Tugas kita adalah selalu mengingatkan. Jika semakin banyak yang mengingatkan, niscaya perubahan akan lebih cepat.Setidaknya ada siklus lima tahunan.
Semakin mengemuka bahwa ini lebih besar manfaatnya untuk siapa, maka jika tidak ada perubahan maka sesungguhnya sumber daya tersebut akan makin terkuras dan pemilik manfaat hanyalah segilintir elit. Apakah ada contoh alokasi sumber daya yang cukup rasional di negara lainnya Pak?
Banyak sekali.Contoh paling bagus adalah di Norwegia. Hasil minyak mereka sebagian besar ditabung untuk bisa dimanfaatkan generasi mendatang. Dana minyak yang non renewable digunakan untuk mengembangkan energi terbarukan dan bersih lingkungan.
selalu menikmati setiap tulisan yang bergizi seperti ini. Semoga bapak dan para ekonom yang lain diberi kesehatan slalu untuk bersedia menulis warning ke pemerintah sebagai alternatif solusi
Terima kasih banyak. Insya Allah kita senantiasa diberikan kesehatan dan kejernihan oleh Sang Maha Kuasa.
Terimakasih atas penjelasannya. Saya yang awam rentang ekonomi dan politik jadi sedikit mengerti apa yang sedang terjadi di negara kita. Semoga pak faisal diberi umur panjang yang barokah dan tetap amanah, tidak tergiur iming2 jabatan dengan gaji ratusan juta.
Aamiin yra. Terima kasih banyak
Saya tak sabar pak ingin melihat draf omnibus law, karena banyak organisasi pekerja dan media seperti Tirto mulai membahas draf hukum ini.
Terima kasih sudah menuliskannya pak
Saya sudah kirim via email penjelasan tentang OL dari Kemenko Perekonomian versi 17 Januari. Semoga bermanfaat.