faisal basri

wear the robes of fire — kesadaran nurani dan akal sehat


  • Episode 3 mengulas tentang latar belakang rencana kehadiran Omnibus Law. Bagaimana penerapannya? Apakah efektif? Simak penjelasan lengkap Faisal Basri di Ekonomi Politik Faisal Basri hanya di Cokro TV.

    Seutuhnya bisa ditengok di sini:

    https://www.youtube.com/watch?v=XjQpvjycrlU


  • Masih tertancap kuat dalam ingatan kita ketika Jokowi didampingi Jusuf Kalla menyampaikan pidato kemenangan di atas kapal pinisi di pelabuhan Sunda Kelapa pada 22 Juli 2014. Alasan pemilihan tempat itu ialah untuk mengobarkan kembali semangat Indonesia sebagai negara maritim. Beberapa bulan kemudian pemerintahan Jokowi-JK membatalkan proyek pembangunan jembatan Selat Sunda, sebagai cerminan konsistensi mengedepankan roh maritim.

    Ketika menyampaikan pidato singkat setelah pelantikan pada 20 Oktober 2014, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan komitmennya:

    Kita harus bekerja dengan sekeras-kerasnya untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim. Samudra, laut, selat dan teluk adalah masa depan peradaban kita. Kita telah terlalu lama memunggungi laut, memunggungi samudra, memunggungi selat dan teluk.

    Kini saatnya kita mengembalikan semuanya sehingga Jalesveva Jayamahe, di Laut justru kita jaya, sebagai semboyan nenek moyang kita di masa lalu, bisa kembali membahana.

    Di akhir pidatonya, Presiden Joko Widodo memperteguh tekad itu seraya menggelorakan jiwa cakrawati samudra:

    Mengakhiri pidato ini, saya mengajak saudara-saudara sebangsa dan setanah air untuk mengingat satu hal yang pernah disampaikan oleh Presiden Pertama Republik Indonesia, Bung Karno, bahwa untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai, kita harus memiliki jiwa cakrawarti samudera; jiwa pelaut yang berani mengarungi gelombang dan hempasan ombak yang menggulung.

    Kini, kumandang roh maritim tak terdengar lagi. Berganti dengan “roh investasi”. Yang dekat dengan Presiden tak ada lagi yang memahami secara mendalam potensi maritim kita yang luar biasa. Menteri Koordinator Maritim dijabat oleh jenderal angkatan darat. Pada masa jabatan yang kedua, Kementerian Koordinator Kemaritiman diperluas menjadi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Urusan kemaritiman terbenam di tengah hiruk-pikuk menggenjot investasi yang melahirkan gagasan Omnibus Law.

    Ternyata selama pemerintahan Jokowi-JK realisasi pembangunan transportasi udara dan transportasi daratlah yang lebih pesat ketimbang transportasi laut. Peranan transportasi darat dalam perekonomian yang diukur dengan produk domestik bruto (PDB) menunjukkan peningkatan dari 2,14 persen tahun 2014 menjadi 2,47 persen pada 2019 (sampai September). Selama kurun waktu yang sama, peranan transportasi udara meningkat lebih pesat lagi, yakni dari 1,03 persen menjadi 1,62 persen.

    Sebaliknya, peranan transportasi laut yang selama ini sudah sangat rendah karena tabiat “memunggungi laut” justru mengalami penurunan, dari 0,34 persen tahun 2014 menjadi 0,32 persen tahun 2019, bahkan sempat hanya 0,30 persen pada tahun 2018. Demikian pula dengan transportasi sungai, danau dan ferry yang turun dari 0,12 persen menjadi 0,11 persen.

    Memang dalam segala hal kita kekurangan infrastruktur. Namun, perhatian terhadap angkutan laut dan angkutan berbasis air lainnya praktis tidak membuktikan pemerintah peduli dengan visi maritim yang didengung-dengungkan.

    Ongkos logistik tetap mahal, pelayanan tol laut tidak menentu, sehingga integrasi perekonomian domestik tetap lemah.

    Tak kurang dari 81 persen barang ekspor dan impor Indonesia diangkut oleh kapal asing. Pada tahun 2018, devisa Indonesia terkuras sebanyak 8,5 miliar dollar AS untuk membayar kapal asing itu. Ironis jika kita membandingkan dengan masa kejayaan Majapahit yang memiliki armada dagang lebih dari 400 kapal dan salah satu kapalnya lebih besar dari kapal terbesar milik Portugis kala itu.

    Solusinya bukan dengan Omnibus Law.

    [Diperbarui pada 27 Januari 2020, pk. 01:17]


  • Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Undang-undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pada 17 Oktober 2014, tiga hari sebelum masa jabatan keduanya berakhir. Dengan penandatanganan itu maka sah dan berlakulah Undang-undang No. 40/2014.

    Undang-undang yang sangat penting ini mengamanatkan pembentukan program penjaminan polis sebagaimana tercantum dalam Bab XI, Pasal 53, Ayat (1) yang berbunyi:  “Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.” 

    Ada pun penyelenggaran program penjaminan polis harus berdasarkan undang-undang, sebagaiman tercantum dalam Ayat (2): “Penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang.”

    Seharusnya undang-undang penjaminan polis sudah hadir, karena Undang-undang No. 40/2014 Pasal 4 menyatakan: “Undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.” 

    Nasabah bank sudah terlindungi jika bank tempat mereka menempatkan dananya ditutup atau bangkrut, karena sudah ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Para investor di pasar modal memperoleh kepastian jika melakukan transaksi saham. Jika membeli saham, mereka dapat jaminan memperoleh kepemilikan atas saham itu. Sebaliknya, jika investor menjual sahamnya, mereka memperoleh jaminan akan menerima uang hasil penjualan itu. Skema penjaminan ini dimungkinkan dengan kehadiran PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang berdiri pada 5 Agustus 1996 dan diresmikan sebagai badan hukum sejak 24 September 1996 melalui pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

    Seandainya pemerintah tidak abai, para nasabah Jiwasraya pun sudah barang tentu masih menyisakan asa tinggi bahwa preminya akan dibayar dan investasinya akan kembali. Kini, mereka gundah gulana, tak ada kepastian bakal mendapatkan haknya.

    OJK Tak Boleh Lepas Tangan

    Kasus Jiwasraya dan Asabri sudah lama muncul. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga yang diatur undang-undang untuk memberikan izin operasi perusahaan asuransi. Mereka pula yang mengeluarkan izin berbagai produk asuransi. OJK juga yang diberikan tugas mengawasi perusahaan asuransi. OJK membuat aturan. Jika terjadi pelanggaran, OJK-lah yang menyidik, menuntut, dan mengenakan sanksi.

    Setiap perusahaan asuransi wajib menyerahkan laporan berkala setidaknya empat kali setahun. Beberapa perusahaan asuransi mengatakan hampir setiap bulan mereka menyerahkan laporan.

    Sudah sepatutnya OJK bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa Jiwasraya dan Asabri. Bukan kali ini saja kejadian tragis menimpa perusahaan asuransi.

    Persoalan likuiditas Asabri masih tertolong karena masih terus memperoleh dana iuran dari peserta. Kasus Jiwasraya semakin membesar karena praktis premi jatuh tempo terus bertambah sedangkan dana dari premi baru praktis terhenti karena masyarakat jera berinvestasi di produk-produk investasi Jiwasraya. Semakin lama ditangani, semakin membesar persoalan yang membelit Jiwasraya.

    Wajar jika banyak kalangan mulai mempertanyakan keberadaan OJK. Bukan saja kewenangannya terhadap perusahaan asuransi, melainkan juga terhadap perbankan, lembaga keuangan bukan bank, pasar modal, dan fintek. Siapa yang mengawasi OJK? Kepada siapa OJK melapor? Penguatan institusi sangat mendesak, bahkan bisa dikatakan darurat. Ini persoalan genting karena menyangkut organ perekonomian yang vital, karena lembaga keuangan merupakan jantung perekonomian. Jika terjadi serangan jantung, seluruh organ tubuh perekonomian bakal terdampak.

    Kementerian Keuangan pun harus menjelaskan mengapa sampai sekarang belum kunjung merealisasikan amanat Undang-undang No. 40/2014 yang seharusnya sudah hadir pada Oktober 2017. Bukankah Kementerian Keuangan sudah diingatkan oleh berbagai pihak tentang amanat undang-undang itu?

    Tidak perlu menunggu kehadiran Omnibus Law untuk menyelesaikan masalah yang mendera Jiwasraya dan Asabri.


  • Meski tidak mencapai target, pencapaian dan keberhasilan ekonomi di bawah pemerintahan Jokowi patut diapresiasi. Mengapa? Dan apa tantangan ke depannya? Saksikan penjelasan selengkapnya di Ekonomi Politik Faisal Basri hanya di Cokro TV. Seutuhnya bisa diunduh di: Berhasilkah Ekonomi Jokowi?


  • Asuransi merupakan sektor vital dalam perekonomian. Ini yang menyebabkan permasalahan skandal gorengan seperti Jiwasraya dan Asabri harus segera dituntaskan. Simak penjelasan lengkap Faisal Basri di Ekonomi Politik Faisal Basri hanya di Cokro TV. Ini adalah Episode 2.

    Seutuhnya bisa diunduh di sini:


  • Hampir semua penjelasan tentang kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia dikaitkan dengan kondisi perekonomian dunia, tak terkecuali penjelasan pemerintah. Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia meleset dari target, faktor eksternal yang dijadikan kambing hitam: perang dagang AS-China, kebijakan The Fed, harga minyak dunia, ketegangan di Timur Tengah, pertumbuhan ekonomi China yang melemah, harga komoditi dunia, proses pemakzulan Presiden Donald Trump, dan masih banyak lagi. Terakhir, Menteri Keuangan mengatakan sedang menakar dampak virus Corona dari China terhadap perekonomian.

    Sudah barang tentu faktor eksternal turut memengaruhi kita. Namun, jangan sampai kelemahan kita sendiri dikesampingkan. Ibarat pepatah: gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang samudera tampak.

    Observasi sederhana menunjukkan pergerakan ekonomi Indonesia kian kerap berlawanan arah dengan pergerakan ekonomi dunia. Pada tahun 2013-2014 misalnya, pertumbuhan ekonomi dunia mengalami peningkatan, sedangkan pertumbuhan ekonomi Indonesia merosot. Sebaliknya, pada tahun 2016 pertumbuhan ekonomi dunia turun, sedangkan pertumbuhan ekonomi dunia naik. Hal yang sama terjadi lagi pada tahun 2018. Untuk tahun 2020, prediksi IMF untuk pertumbuhan ekonomi dunia sebesar 3,3 persen, naik cukup signifikan dari 2,9 persen tahun 2019. Prediksi saya untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini turun menjadi 4,9 persen dibandingkan tahun lalu 5,0 persen.

    Perbedaan pola lainnya adalah, ketika pertumbuhan ekonomi dunia merosot tajam, pertumbuhan ekonomi Indonesia melemah lebih landai. Yang paling kentara terjadi tahun 2009 ketika terjadi krisis finansial global. Kala itu perekonomian dunia mengalami resesi dengan pertumbuhan -0,1 persen. Ada pun pertumbuhan ekonomi Indonesia masih bisa melenggang dengan pertumbuhan positif 4,6 persen. Hanya segelintir negara yang tahun itu pertumbuhan ekonominya positif, antara lain China dan India.

    Sebaliknya, ketika perekonomian dunia memasuki fase pemulihan atau ekspansi, kecepatan ekspansi Indonesia lebih lambat. Jika pola itu berlanjut tahun ini dan tahun depan, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia baru akan meningkat tahun depan.

    Faktor apa saja yang menyebabkan pola di atas? Pertama, faktor domestik jauh lebih menentukan ketimbang faktor eksternal. Kedua, interaksi perekonomian Indonesia dengan perekonomian global melemah. Hal ini tercermin dari degree of openness Indonesia yang turun sejak krisis 1998. Indonesia tampaknya semakin tersisih dalam kancah persaingan global.

    Hampir semua negara semakin terbuka perekonomiannya, tak peduli negara itu kecil atau besar berdasarkan jumlah penduduknya, apakah negara itu kapitalis atau komunis, dan tak peduli di benua mana negara itu berada.

    Degree of openness Indonesia mengalami penurunan konsisten sejak krisis 1998 hingga sekarang.

    [Diperbarui pada 23 Januari 2020, pk. 03:37]


  • 30796686_L.jpg
    scalarprana.com

    Salah satu faktor utama yang membuat Indonesia menjadi satu-satunya anggota ASEAN sebagai anggota G-20 dengan produk domestik bruto (PDB) di urutan ke-16 dunia dan PDB berdasarkan paritas daya beli (purchasing power parity/PPP) di urutan ke-7 dunia adalah karena jumlah penduduknya yang tergolong besar.

    Pada tahun 1950, penduduk Indonesia berjumlah 79,5 juta jiwa, terbesar keenam di dunia. Pada tahun 2020 posisi Indonesia di urutan keempat dengan sekitar 270 juta jiwa. Pertumbuhan penduduk yang melambat akan membuat urutan Indonesia turun satu peringkat pada 2050. Posisi Indonesia digantikan oleh Pakistan.

    pop

    Jumlah penduduk yang besar bisa jadi beban sekaligus sumber kekuatan atau penggerak pembangunan. Indonesia cukup beruntung karena hingga perayaan 100 tahun kemerdekaan nanti, jumlah penduduk produktif (usia kerja) masih tetap sangat dominan, sekitar dua pertiga populasi total.

    productive

    Pada tahun 2017, jumlah penduduk usia produktif Indonesia mencapai 41 persen dari keseluruhan penduduk usia produktif ASEAN.

    asean

    Dengan kelas menengah yang terus tumbuh, Indonesia niscaya menjadi incaran investor dari berbagai belahan dunia. Tenaga kerja tersedia, pasar sangat potensil, dan sumber bahan baku cukup melimpah dan beragam.

    Di ASEAN, Singapura dan Brunei Darussalam sudah menjadi negara berpendapatan tinggi. Jadi tidak terlalu menjadi persoalan ketika penduduknya menua (ageing). Sementara itu, Malaysia dan terutama Thailand masih berada di kelompok negara berpendapatan menengah-atas tetapi penduduknya mulai menua. Kedua negara ini perlu lebih waspada menghadapi ancaman middle-income trap.

    Ada pun Myanmar, Kamboja, dan Laos masih bergelut di zona pendapatan rendah. Jika cermat mengelola sumber daya manusianya dan sukses melampaui transisi demokrasi, mereka berpotensi melesat. Tantangan Vietnam lebih berat. Pendapatan perkapita Vietnam masih lebih rendah dari Indonesia tetapi sudah mulai memasuki fase ageing.

    Indonesia lebih beruntung. Dalam satu-dua tahun ke depan Indonesia bisa merangsek ke kelompok negara berpendapatan menengah-atas. Penduduknya pun masih tergolong muda.

    Segenap potensi yang kita miliki harus didayagunakan sedini mungkin agar bisa terus melaju dan terhindar dari middle-income trap, sehingga pada 2045 nanti bisa menyandang sebagai negara maju berpendapatan tinggi, rakyatnya sejahtera dalam harmoni.


  • Unknown
    opinionfront.com

    Demi investasi, apa saja sudah  dan akan diberikan oleh pemerintah.

    Pertama, Tak cukup dengan tax holiday sampai selama 20 tahun dan super tax deductable, melainkan pemerintah juga akan menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari 25 persen yang berlaku dewasa ini menjadi 22 persen pada tahun 2021 dan 2022, lalu menjadi 20 persen mulai tahun 2023. Untuk wajib pajak perusahaan terbuka (go public) akan menikmati potongan tarif PPh Badan sebesar tiga persen dari tarif umum (sebelumnya 5 persen).

    Itulah salah satu unsur dari isi rancangan Omnibus Law. Masih banyak lagi keringanan perpajakan lainnya yang tertuang dalam rancangan Omnibus Law.

    Screen Shot 2020-01-17 at 23.24.56

    Rencana ini pernah disampaikan Presiden Jokowi pada 2016. Presiden menggunakan acuan Singapura yang memang mengenakan tarif PPh Badan sebesar 17 persen. Apakah pantas membandingkan tarif PPh Badan di Indonesia dengan di Singapura? Mengapa tidak menggunakan acuan China yang tarifnya juga 25 persen atau India (25,17 persen) atau Brazil (34 persen). Negara yang menerapkan tarif rendah pada umumnya adalah negara (perekonomian) kecil seperti Singapura, Taiwan (17 persen), Hongkong (16,5 persen), Macau (12 persen), dan Timor-Leste (10 persen). Karena pasarnya kecil dan tidak memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah, maka tarif pajaklah yang mereka bisa andalkan untuk menarik investor.

    Dengan penduduk pada tahun 2020 sebanyak juta jiwa dan terbesar keempat di dunia sehingga merupakan potensi pasar yang cukup menggiurkan— serta kekayaan alamnya yang cukup melimpah dan beraneka ragam, sejatinya Indonesia sangat tidak kalah menarik dibandingkan dengan Singapura yang mengenakan tarif relatif jauh lebih rendah. Tengoklah rerata berbagai kelompok negara yang tertera di bagian kanan peraga di atas: semua dengan tarif PPh Badan lebih tinggi dari Indonesia.

    Kedua, rancangan omnibus law menggelar karpet merah untuk taipan tambang batu bara. Tidak akan ada lagi pembatasan luas lahan konsesi dalam omnibus law. Bisa dimaklumi, banyak petinggi negeri di lingkaran terdalam pusaran kekuasaan memiliki konsesi batu bara atau setidaknya dekat dengan pengusaha batu bara berskala besar. Perpanjangan kontrak tak perlu lagi lewat lelang. Ongkang-ongkang kaki saja otomatis akan diperpanjang jika masa konsesinya habis. Pendek kata omnibus law memberikan kepastian untuk keberlanjutan usaha tambang batu bara. Apalagi memingat konsesi sejumlah perusahaan pertambangan batu bara berskala besar dalam waktu dekat akan berakhir.

    Bisnis batu bara memang sangat menggiurkan. Pada tahun 2018, produksi batu bara mencapai 549 juta ton. Setahun kemudian kembali lebih tinggi dan sekaligus melampaui target yang telah direvisi sekalipun, dari 489,73 juta ton pada awal tahun 2019 menjadi 530 juta ton pada pertengahan tahun 2019. Angka realisasi produksi 2019 sebesar 566 juta ton kemungkinan besar belih tinggi mengingat itu adalah angka sementara. Maklumlah, 2019 adalah tahun pemilu.

    Pada tahun yang sama, nilai ekspor batu bara mencapai 20,6 miliar dollar AS. Tak ada komoditas lain yang bisa menyainginya, mendekati saja tak sanggup.

    Ironisnya, obral buat pengusaha atau investor beriringan dengan rencana pemerintah mencabut subsidi untuk elpiji melon 3 kilogram dan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

    Faktor-faktor penghambat usaha di daerah akan dibereskan dengan mencabut sejumlah kewenangan daerah. Nantinya kewenangan akan ditarik ke pusat.

    Yang masih samar-samar adalah soal ketenagakerjaan. Selama ini perpepsi yang kuat di kalangan pengusaha dan sebagian kalangan pemerintah meyakini bahwa aturan tentang ketenagakerjaan menghambat investasi. Namun, karena sedemikian tertutupnya pembahasan tentang ini, kita tunda dulu pembahasannya supaya tidak menambah simpang siur.

    Sedemikian tertutupnya pembahasan, sampai-sampai yang terlibat dalam penyiapan draf omnibus law haru menandatangani surat pernyataan di atas meterai untuk tidak membocorkan isi rancangan pembahasan kepada pihak ketiga.

    [Diperbarui pada 22 Januari 2019, pk. 03:59]


  • hukumonline.com

    Begitu banyak pencapaian bermakna yang telah dirasakan rakyat selama lima tahun pemerintahan Jokowi-JK. Lihat juga Berhasilkah Pemerintah Jokowi?

    Di samping pencapaian itu, memang ada beberapa perkembangan yang belum sesuai harapan. Salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi yang anteng di sekitar 5 persen selama 2015-2019, jauh dari target 7 persen sebagaimana dicanangkan selama kampanye pilpres 2014 dan tercantum dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2015-2019.

    Momentum akselerasi pertumbuhan tampaknya belum kunjung menghampiri. Bahkan dalam satu setengah tahun terakhir kembali cenderung melemah.

    Padahal, kurang usaha keras apa lagi. Pembangunan infrastruktur sangat masif. Presiden telah menjelajah seantero negeri hingga ke pelosok dan daerah terdepan (perbatasan) yang sebelumnya terabaikan. Sovereign rating Indonesia telah menembus investment grade. Semua agensi pemeringkat dunia telah menyematkan status Indonesia satu notch  di atas batas investment grade.

    Kemudahan berbisnis membaik luar biasa. Tadinya peringkat ease of doing business (EODB) Indonesia di posisi ke-114 (2014). Tak tanggung-tanggung, pada tahun 2018 Indonesia meloncat ke peringkat ke-72. Dua tahun terakhir memang turun, tetapi hanya satu peringkat.

    Semua unsur dari indikator tata kelola atau penadbiran (governace) menunjukkan perbaikan dalam lima tahun terakhir. Peran pemerintah semakin efektif. Sampai tahun 2015, indiktor government effectiveness selalu di zona negatif, yang dapat diinterpretasikan bahwa “kehadiran pemerintah lebih banyak mengganggu ketimbang membantu”. Tiga tahun terakhir sudah masuk zona positif, bahkan pada 2018 menunjukkan perbaikan pesat menjadi 0,18.

    Perbaikan signifikan terjadi pula pada indikator regulatory quality sekalipun masih di zona negatif. Dalam pengendalian korupsi pun terjadi kemajuan yang konsisten. Indikator ini yang masih negatif menandakan bahwa korupsi masih menjadi virus berbahaya dan oleh karena itu pemberantasan korupsi harus semakin gencar dan KPK harus diperkuat.

    Salah Diagnosis?

    Presiden kerap mengeluhkan investasi sebagai biang keladi dari pertumbuhan yang tak beringsut dari 5 persen. Presiden memandang investasi jeblok. Masih menurut Presiden, kebijakan selama ini belum ada yang “nendang”. Presiden juga mengeluhkan tak ada satu pun perusahaan yang merelokasikan pabriknya dari China ke Indonesia sebagai imbas dari perang dagang Amerika Serikat dengan China.

    Kenyataan bicara lain. Kinerja investasi Indonesia tidak “buruk-buruk amat”. Pertumbuhan investasi yang diukur dengan pembentukan modal tetap bruto dalam lima tahun terakhir masih di atas pertumbuhan PDB.

    Jika dibandingkan dengan beberapa negara, pertumbuhan investasi Indonesia lebih tinggi ketimbang Malaysia, Afrika Selatan, dan Brazil. Dua negara terakhir tergabung dalam kelompok BRICS (Brazil, Russian Federation, India, China, dan South Africa). Dibandingkan dengan China sekalipun, pertumbuhan investasi Indonesia lebih tinggi.

    Pangsa investasi dalam produk domestik bruto (PDB) sudah tergolong sangat tinggi. Di era Jokowi-JK justru mencapai aras tertinggi sepanjang sejarah dan konsisten tinggi serta lebih tinggi dari negara berpendapatan menengah-rendah dan negara berpendapatan menengah-tinggi sekalipun.

    Di ASEAN, sumbangan investasi dalam PDB tak ada yang mengalahkan Indonesia, Singapura dan Vietnam sekalipun. Memang Indonesia kalah dengan China, namun China sudah mengalami kecenderungan menurun. Mereka kelebihan investasi sehingga harus repor-repot menciptakan proyek-proyek besar di luar negeri lewat “One Belt, One Road” initiative.

    Jika omnibus law bertujuan untuk menggenjot investasi agar pertumbuhan ekonomi lebih tinggi, boleh jadi jauh api dari panggang. Jika investasi asing yang hendak disasar, justru belakangan ini investor asing banyak yang “diusir”. Malahan pemerintah mendorong pelaku dalam negeri untuk mengambil alih investasi asing: saham Freeport diambil alih BUMN (PT Inalum), Blok Mahakam dan Blok Rokan diambil alih PT Pertamina, Holcim juga diambil alih oleh BUMN (PT Semen Indonesia).

    Begitu pun, asing masih saja cukup antusias berinvestasi di Indonesia. Di Asia, Indonesia paling diminati setelah China dan India.

    Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia masuk dalam top-20 penerima investasi langsung asing (foreign direct investment). Bahkan, peringkat Indonesia naik dari posisi ke-18 (2017) menjadi ke-16 (2018). Pada 2018, posisi Indonesia dua peringkat di atas Vietnam.

    Investasi dari China mengalir cukup deras, sedemikian kasat mata. Data terbaru menunjukkan posisi Indonesia naik tajam dalam China Going Global Investment Index.

    Walaupun daya tarik Indonesia di mata perusahaan manufaktur Jepang yang beroperasi di luar negeri mengalami penurunan, namun peringkat Indonesia masih berada di jajaran lima besar —jauh untuk dikatakan buruk.

    Sejak Indonesia merdeka, investasi langsung asing tidak pernah menjadi andalan.

    Karena memang Indonesia cenderung menutup diri dengan membangun tembok tinggi, penuh kawat berduri. Jadi, solusinya bukan dengan omnibus law.

    Rendahnya investasi asing itulah yang mebuat Indonesia tidak menjadi bagian menarik dari global supply chains dan membuat perekonomian Indonesia relatif semakin tertutup.

    Investasi di sektor migas cenderung merosot sehingga produksi turun terus, mengakibatkan impor minyak membengkak. Biang keladinya adalah karena pemerintahlah yang menghambat.

    Meningkatkan Kualitas Investasi

    Tantangan terbesar Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kualitas investasi. Selama ini kebanyakan investasi dalam bentuk bangunan. Investasi dalam bentuk mesin dan peralatan hanya sekitar 10 persen.

    Bagaimana hendak meningkatkan ekspor kalau investasi mesin dan peralatan relatif rendah. Bandingkan dengan negara emerging market lain yang investasi mesin dan peralatannya jauh lebih tinggi.

    Investasi akan seret jika pemanfaatan kapasitas produksi masih rendah. Ketika pemanfaatan kapasitas terpasang di atas 90 persen, tak usah didorong-dorong pun investasi akan dilakukan oleh dunia usaha.

    Investasi masih terbuka lebar jika pemerintah melakukan konsolidasi perbankan. Pertumbuhan kredit perbankan bisa dipulihkan dari kecenderungan yang terus menurun, setidaknya menembus dua digit.

    Perbankan dan lembaga keuangan lainnya berfungsi sebagai jantung bagi perekonomian. Bagaimana perekonomian hendak berlari lebih cepat jika detak jantung lemah.

    Bahkan masih jauh dari pulih dibandingkan dengan kondisi sebelum krisis.

    Enyahkan penyumbatan pembuluh darah di jantung. Jangan lagi terjadi dana puluhan triliun rupiah yang dihimpun dari darah dan keringat rakyat diinvestasikan di perusahaan-perusahaan yang tidak punya reputasi baik, yang digelayuti oleh para elit penguasa seperti terjadi pada kasus Jiwasraya dan Asabri. Benahi pula regulatornya, terutama OJK, yang kebobolan berulang kali.

    Jangan sampai yang dicari nun jauh di sana tak tergapai, yang dalam genggaman terbang.

    [Diperbarui pada 19 Januari 2020, pk. 21:30.]


  • 9c6bb3de-793d-40c0-a83f-ea6ffe3cf4c3 copy

    Selasa siang (14/1), Perempuan Indonesia Anti-Korupsi (PIA) menyelenggarakan diskusi dengan tema “Membangun Kolaborasi Gerakan Pemberantasan Korupsi.”

    Kolaborasi seluruh elemen bangsa  dibutuhkan melawan arus balik upaya pemberantasan korupsi. Para elit dan semua partai nyata-nyata melemahkan upaya pemberantasan korupsi dengan mengesahkan Undang-undang KPK yang baru. Peristiwa kegagalan aparat KPK menggeledah kantor sekretariat PDIP dan penyekapan petugas KPK di PTIK membuktikan UU KPK yang baru membuat KPK nyaris tak bergigi. Keberadaan Dewan Pengawas membuat penggeledahan tidak lagi efektif sebagaimana tercermin dari berita Kompas, Minggu, 12 Januari, halaman muka.

    IMG_0399

    Upaya pemberantasan korupsi sebetulnya sudah di jalan yang benar. Pencapaiannya cukup baik sebagaimana terlihat dari indeks persepsi korupsi. Pada tahun 1995, ketika pertama kali TI Corruption Index diluncurkan, Indonesia adalah negara paling korup di dunia. Peringkat Indonesia kala itu adalah ke-41 dari 41 negara yang disurvei, dengan skor 1,94 (rentang skor 0-10, nol terburuk, 10 terbaik; belakangan rentang skor menjadi 0-100). Oleh karena itu, pada garis hitam, angka Indonesia adalah 1 (satu), diperoleh dari 41 dibagi 41.  Survei untuk tahun 2018 posisi Indonesia naik menjadi 0,49, artinya Indonesia berada di kelompok 50 persen atas. Untuk pertama kalinya Indonesia keluar dari kelompok 50 persen bawah. Kiprah KPK sangat menentukan kemajuan ini.

    Screen Shot 2020-01-13 at 23.57.03

    Dengan skor yang masih rendah (38), tentu saja upaya pemberantasan korupsi harus lebih gencar, bukan sebaliknya momentum menjadi sirna karena perlawanan dari power of state.  Di kawasan Asia Pasifik peringkat kita masih belum menggembirakan, hanya lebih baik dari Vietnam dan Kamboja.

    Screen Shot 2020-01-14 at 00.15.38

    Perbaikan terlihat pula dalam “control of corruption,” walaupun nilainya masih minus, namun kian mendekati sumbu nol.

    Screen Shot 2020-01-14 at 00.18.52

    Korupsi lambat laun telah merambah dari pucuk ke ranting, lalu ke cabang, kemudian ke batang, dan akhirnya merembet sampai ke akar kekuasaan. Tak pelak lagi, perlawanan pun semakin keras. Para aktor politik seakan memiliki musuh bersama yang harus dilemahkan. Mereka kian percaya diri karena power of the state menguat, sebaliknya power of society melemah. Kekuasaan kepolisian semakin eksesif dan represif, menguasai intelejen, birokrasi daerah (Mendagri), dan—yang paling ironis—KPK dipimpin jenderal polisi aktif yang kontroversial.

    Screen Shot 2020-01-14 at 01.00.49

    Checks and balances melemah. Hubungan antara korporasi dan partai/kekuatan politik semakin erat. Cengkeraman power of state semakin kokoh karena mereka juga menguasai media, terutama televisi.

    Screen Shot 2020-01-14 at 01.10.38

    Maka terjadilah kemunduran sistematis reformasi. Jika dibiarkan, penguasaan sumber daya ekonomi semakin terkonsentrasi. Pada tahun 2019, satu persen orang terkaya di Indonesia menguasai 44,6 kekayaan nasional, tertinggi ketiga di dunia. Sedangkan 10 persen orang terkaya menguasai 74,1 persen kekayaan nasional, terburuk keenam dalam hal ketimpangan kekayaan.

    Screen Shot 2020-01-14 at 01.17.01

    Kekayaan luar biasa segelintir orang itu karena mereka bagian dari elite atau memiliki akses bebas hambatan dengan kekuasaan, bukan karena kemampuan inovasi dan berdaya saing. Mereka jago kandang. Dua pertiga dari kekayaannya diperoleh dari praktik bisnis kroni atau dari sektor kroni (crony sectors). Oleh karena itulah the crony-capitalism index Indonesia masuk dalam kelompok 10 besar dunia, persisnya di peringkat ketujuh.

    Screen Shot 2020-01-14 at 01.20.23

    Dana APBN diselewengkan, mulai dari proses di tingkat perencanaan. BUMN dijarah, dikerdilkan, diisi oleh petinggi-petinggi yang tidak kompeten. Satu demi satu skandal besar mulai terkuak, Jiwasraya contohnya. Lisensi diperjualbelikan. Undang-undang menghamba kepada vested interest. Kebijakan tidak mengutamakan kepentingan publik.

    Semua itu bermuara pada angka ICOR (incremental capital-output ratio) yang tinggi dan cenderung meningkat. ICOR Indonesia di atas 6, sementara negara-negara tetangga hanya sekitar 3. Artinya, untuk menambah satu unit output di Indonesia butuh 6 unit modal lebih, di negara tetangga hanya butuh sekitar 3 unit modal.

    Screen Shot 2020-01-14 at 01.32.15

    Padahal modal kita terbatas dan tax ratio sangat rendah dengan kecenderungan turun. Untuk mewujudkan ambisi pertumbuhan, terpaksa berutang lebih banyak.

    Screen Shot 2020-01-14 at 01.37.38Utang pemerintah pusat per September 2019 telah mencapai Rp4,7 kuadriliun, meningkat 81 persen dibandingkan posisi akhir tahun 2014.

    Screen Shot 2020-01-14 at 01.53.44

    Utang harus dibayar oleh generasi mendatang. Kekayaan alam yang dikuras besar-besaran membuat semakin sedikit yang tersisa bagi generasi mendatang. Maka generasi muda harus bersuara lebih lantang di barisan terdepan untuk melawan korupsi agar keadilan antargenerasi tertegakkan.

    Darurat korupsi bisa diakhiri jika Presiden segera mengeluarkan PERPU tentang KPK dengan semangat memperkuatnya agar korupsi, yang merupakan musuh peradaban itu, terkerangkeng.