Omnibus Law Cipta Kerja hadir tidak di ruang hampa. Juga tidak tiba-tiba muncul, melainkan berproses dan dengan motif tertentu.
Kita akan tersesat di hutan belantara jika membahas pasal per pasal dan teksnya saja. Oleh karena itu kita perlu memahaminya secara utuh dengan mendalami konteksnya.
Itulah yang menjadi pijakan saya dalam setiap diskusi di berbagai forum yang membahas Omnibus Law Cipta Kerja.
Bahan yang saya siapkan bisa ditengok di file dengan format pdf berikut:
Sangat senang jika ditanggapi, dikritik sekalipun.
Seandainya kesulitan mengakses file, silakan sampaikan di kolom komentar. Insya Allah akan saya kirim via email.
Penjabaran dalam bentuk artikel/tulisan bisa dilihat di:
Tinggalkan Balasan ke Mahmudi Widodo Batalkan balasan