Memahami Omnibus Law Cipta Kerja

6 komentar

Omnibus Law Cipta Kerja hadir tidak di ruang hampa. Juga tidak tiba-tiba muncul, melainkan berproses dan dengan motif tertentu.

Kita akan tersesat di hutan belantara jika membahas pasal per pasal dan teksnya saja. Oleh karena itu kita perlu memahaminya secara utuh dengan mendalami konteksnya.

Itulah yang menjadi pijakan saya dalam setiap diskusi di berbagai forum yang membahas Omnibus Law Cipta Kerja.

Bahan yang saya siapkan bisa ditengok di file dengan format pdf berikut:

Sangat senang jika ditanggapi, dikritik sekalipun.

Seandainya kesulitan mengakses file, silakan sampaikan di kolom komentar. Insya Allah akan saya kirim via email.

Penjabaran dalam bentuk artikel/tulisan bisa dilihat di:

1. Salah Kaprah Omnibus Law Cipta Kerja: Memacu Investasi

2. Salah Kaprah Omnibus Law Cipta Kerja: Kemudahan Berusaha

6 comments on “Memahami Omnibus Law Cipta Kerja”

  1. Barakallah Pak Faisal, semoga Allah memberi bapak kesempatan memimpin bidang ekonomi negeri ini, atau jabatan penting di Jakarta

    Aamiin

  2. Bung Faisal Basri, tksh tulisan2nya yg jernih dan mencerahkan. Sy gagal mendownload. Mohon sy dikirimi via email.

    Tetap sehat, ya bung.

  3. mengapa pemerintah mengandalkan peringkat investasi wb sebagai argumen utama dalam investasi ?

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.