Mewaspadai APBN 2017

Belum ada komentar

tutorialspoint.com
tutorialspoint.com

RAPBN 2018 masuk dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR. Sejauh mana perubahan yang bakal terjadi sangat bergantung pada perkiraan realisasi APBN-P 2017 yang disepakati di DPR pada 27 Juli 2017.

Ketika mengajukan RAPBN 2018 pada 16 Agustus 2017, pemerintah menyandingkannya dengan outlook APBN-P 2017. Jeda waktu antara keduanya hanya 20 hari. Dalam waktu yang singkat itu, tidak ada perbedaan sama sekali di sisi penerimaan total maupun penerimaan perpajakan (dalam artian luas) dan penerimaan pajak (dalam artian sempit). Dalam artian sempit, penerimaan pajak hanya  sebatas yang menjadi kewenangan Ditjen Pajak, tidak termasuk penerimaan cukai dan pajak perdagangan internasional berupa bea masuk dan bea keluar.

Pada APBN-P 2017, penerimaan perpajakan dipotong Rp 26 triliun dari APBN 2017. Pos yang dipotong antara lain adalah pajak penghasilan non-migas, pajak pertambahan nilai, dan cukai.

apbn-p

Sebaliknya, belanja dinaikkan dari Rp 2.080 triliun (APBN 2017) menjadi 2.133 triliun (APBN-P 2017). Namun, dalam outlook versi pemerintah yang dikeluarkan tak sampai tiga minggu setelah persetujuan APBN-P 2017 oleh DPR, pemerintah memangkas belanja senilai Rp 34 triliun menjadi Rp 2.099 triliun. Pemangkasan itu membuat defisit APBN terhadap PDB turun dari 2,92 persen menjadi 2,67 persen. Batas tertinggi defisit yang dimungkinkan oleh Undang-undang Keuangan Negara adalah 3 persen.

Berdasarkan perhitungan sementara Ditjen Pajak, realisasi penerimaan pajak dalam artian sempit sampai Agustus 2017 baru mencapai  Rp 686 triliun atau 53,5 persen dari target APBN-P 2017, meningkat sebesar 10,23 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu.

Tantangan terberat sangat boleh jadi pada bulan September dan Desember mengingat pada kedua bulan itu tahun lalu amnesti pajak tahap pertama selesai  dengan penerimaan denda kumulatif mencapai Rp 89,1 triliun. Tantangan selanjutnya adalah pada akhir tahun mengingat akhir masa amnesti pajak tahap kedua pada Desember 2016 yang mencacatkan denda kumulatif sebesar 103,3 triliun.

Realisasi penerimaan pajak (artian sempit) pada 2016 ialah Rp 1.106 triliun. Apabila pertumbuhan penerimaan pajak sepanjang tahun ini sama dengan pertumbuhan Januari-Agustus lalu sebesar 10,23 persen. maka penerimaan pajak 2017 hanya akan mencapai Rp 1.219 triliun atau 94,9 persen dari target APBN-P 2017. Berarti terjadi shortfall Rp 65 triliun.

Shortfall berpotensi meningkat karena tidak ada lagi peneriman dari amnesti pajak sampai akhir tahun ini. Tanpa denda yang diperoleh dari amnesti pajak tahun lalu, pertumbuhan yang harus dicapai untuk  memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp 1.219 triliun tahun ini adalah  21,5 persen. Untuk mencapai pertumbuhan setinggi itu, sungguh membutuhkan kerja keras luar biasa.

Agar tidak memaksakan diri yang berpotensi menciptakan berbagai piuh (distorsi), langkah terbaik adalah dengan sesegera mungkin memotong belanja. Kalau mau langsing, obatnya hanya diet dan olahraga. Yang paling baik adalh menunda penyelesaian beberapa proyek infrastruktur barang setahun sampai dua tahun. Kalau penundaannya hanya setahun, masih ada waktu karena APBN 2018 sedang dalam tahapan pembahasan.

Sepenting-pentingnya proyek infrastruktur strategis, jauh lebih penting menjaga stabilitas makroekonomi yang sudah dengan susah payah terjaga dengan ongkos yang cukup mahal pula.

Terlalu riskan dan mahal ongkos politik yang harus dipikul Presiden seandainya demi mengamankan proyek infrastruktur, terjadi krisis kecil akibat stabilitas makroekonomi terganggu atau goyah.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.