Bapak Presiden, Mohon Tolak RUU Pertembakauan

10 komentar

Bapak Presiden, banyak pihak mengatakan “rokok adalah jembatan emas menuju narkoba”. Betapa jahat narkoba membunuh potensi sumber daya generasi muda kita, yang tentunya mengancam masa depan Bangsa Indonesia. Pengidap narkoba sudah nyaris merata di seluruh Indonesia. Indonesia merupakan target pasar empuk bagi jaringan narkoba internasional.

Bibit narkoba adalah rokok. Tanpa RUU Pertembakauan yang sudah dikirimkan oleh DPR kepada Bapak Presiden, pertumbuhan perokok di Indonesia sudh sangat pesat, tertinggi kedua di dunia setelah Jordania.

Di kebanyakan negara, smoking rate—jumlah perokok terhadap jumlah penduduk berusia 15 tahun ke atas—mengalami penurunan, tetapi tidak di Indonesia. Indonesia merupakan salah satu dari 27 negara yang mengalami kenaikan smoking rate, yaitu dari 31 persen tahun 2000 menjadi 40 persen tahun 2015. Jumlah perokok di Indonesia tahun 2015 mencapai lebih dari 70 juta orang, naik sebesar 28 persen dibandingkan tahun 2000.

Peningkatan tajam terjadi pada perokok lelaki, dari 56 persen tahun 2000 menjadi 76 persen tahun 2015. Smoking rate untuk lelaki di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia selama satu dasawarsa terakhir. Perokok perempuan relatif sedikit dan persentasenya turun dari 6 persen tahun 2000 menjadi 4 persen tahun 2015. Lihat http://blogs.worldbank.org/opendata/global-state-smoking-5-charts. Lihat Darurat Rokok.

Nasib RUU Pertembakauan di tangan Bapak Presiden. Jika Bapak Presiden menolak RUU Pertembakauan, maka tamatlah perjalanan RUU itu, setidaknya selama masa pemerintahan Bapak.  Jika Bapak menyetujuinya untuk dibahas bersama DPR, Bapak tak bisa lagi menghentikan rencana “jahat” ini, karena tanpa tanda tangan Bapak Presiden, RUU yang sudah disetujui sidang pleno DPR otomatis akan menjadi undang-undang. Presiden tidak memiliki hak veto.

RUU Peertembakauan merupakan preseden buruk. Betapa istimewanya komoditas tembakau sehingga harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Bahkan semangat yang terkandung di dalam isi RUU Pertembakauan menabrak sejumlah undang-undang yang ada. Kita sudah memiliki undang-undang sektoral, seperti Undang-Undang Pertanian, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Narkoba, Undang-Undang Psikotropika, dan sebagainya.

Mengapa ada RUU tunanan yang mengatur komoditas spesifik? Bakal repor negeri ini kalau di kemudian hari muncul RUU jagung, kedelai, mangga, sepatu, dan banyak lagi. Bukankah kaidah-kaidah dasarnya sudah diatur di undang-undang induk atau undang-undang sektoral?

Betapa mengerikan ketika membawa konsideran “Menimbang”  di RUU Pertembakauan. Tembakau menjadi komoditas strategis. Luar biasa.

menimbang

Sedemikian strategisnya tembakau, sehingga semua undang-undang yang bertentangan dengannya wajib mengalah sebagaimana tercantum di Pasal 70.

pasal70

RUU Pertembakauan mengamanatkan peningkatan produksi rokok yang tentunya bertentangan dengan semangat Nawa Cita yang menjadi roh pemerintahan di bawah Bapak Presiden.

Saya yakin Bapak Presiden mendengarkan jeritan kami. Sungguh sangat ironis pemerintah menjadi garda terdepan melakukan promosi rokok yang berpotensi besar memperlemah potensi generasi muda. Dunia sudah sepakat bahwa mudarat rokok lebih besar daripada maslahatnya. Sebaliknyta, Pemerintah justru harus berperan aktif mengekang konsumsi rokok, menaikkan harganya dan mempersulit akses warganegaranya mendapatkan rokok.

Sampai sekarang negeri kita seperti surga bagi industri rokok dan perokok. Harga rokok relatif sangat murah, sehingga prevalensi rokok (smoking prevalence) sedemikian tinggi dan tertinggi di ASEAN.

untitled

Membeli rokok tidak membutuhkan KTP. Kedai-kedai yang menjual rokok bersebelahan dengan sekolah. Televisi leluasa menayangkan iklan yang mengumbar kejantanan, bahkan tak kenal waktu dengan segala muslihatnya.

Lebih menyedihkan lagi, rokok telah menjadi penyebab penting kemiskinan, karena pengeluaran terbesar kedua penduduk miskin adalah untuk rokok kretek filter.

Negara juga telah mengeluarkan triliunan rupiah untuk pengidap penyakit yang disebabkan oleh rokok. Sekitar 30 persen pengeluaran BPJS Kesehatan adalah untuk pengidap penyakit yang bersumber dari rokok.

Kami percaya Bapak Presiden akan mengambil langkah bijak dengan menolak pembahasan RUU Pertembakauan.

Masalah-masalah yang muncul akibat pengendalian tembakau, seperti pengangguran dan penurunan penerimaan negara, tentu bisa dicarikan pemecahannya.

10 comments on “Bapak Presiden, Mohon Tolak RUU Pertembakauan”

  1. Ruu pertembakauan tidak perlu dilanjutkan. Ruu ini memaksakan aturan tentang penjualan rokok dan.kesehatan yang jelas2 bertentangan satu dan.lainnya.

  2. Apakah peran terselubung lobi-lobi perusahaan rokok sudah terlalu kuat Pak?sehingga dari generasi ke generasi Indonesia belum juga meratifikasi pembatasan tembakau, sebagaimana seluruh negara lain sudah melakukannya, serta tidak adanya upaya signifikan selain menambah gambar akibat rokok pada bungkus rokok, seperti yang bapak sampaikan bahwa untuk mendapatkan rokok sangat mudah dan tanpa ada supervisi yang jelas seperti layaknya miras,

    1. Di banyak negara peranan pelobi memang kuat, termasuk di Indonesia, di banyak kasus. Yang penting negara teguh dengan prinsip-prinsip dasarnya dan mengabdi bagi rakyat banyak. Peranan civil society sangat penting sebagai pressure group.

  3. bhahaha, bapak kurang piknik.. tembakau memang istimewa pak.. kas negara darimana kalau bukan dari tki dan tembakau? saya sepakat kalau ada peraturan beli rokok harus pakai id, entah ktp atau sim.. tapi menghentikan produksi rokok is a big nay buat saya.. dana kesehatan karena rokok jg masih jauh lebih kecil dari pajak cukai yang masuk dari industri rokok.. sementara hak para perokok selama ini jg blm terpenuhi (smoking area, dll). be wise pak

    1. Tidak pernah saya mengatakan menghentikan produksi rokok. Yang wajib dilakukan oleh negara adalah mengendalikannya, bukan sebaliknya mempromosikan sebagaimana tercermin di RUUP.

    2. Kalau menurut anda perokok punya hak untuk merokok sebagai bentuk kebebasan, lantas bagaimana dengan nasib kami non-perokok untuk menghirup udara bersih dan sehat? Hak kami sudah diatur sebagai salah satu bentuk hak asasi manusia (HAM) lho. Dan argumen Anda tentang dana kesehatan karena rokok masih jauh lebih kecil dari pendapatan cukai rokok itu juga sangat salah. Negara kita rugi ratusan trilyun setiap tahunnya akibat hilangnya produktivitas dan penyakit karena rokok. BPJS terbukti paling banyak menanggung penyakit terkait rokok. Sementara pendapatan cukai tidak lebih dari 100 trilyun setiap tahunnya.

      https://www.google.com/amp/health.kompas.com/amp/read/2016/07/30/080000723/Penyakit.Terkait.Rokok.Paling.Banyak.Sedot.Dana.BPJS

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.