Pemerintahan baru di bawah Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memulai debutnya dinaungi mendung pertumbuhan ekonomi yang melemah sejak tahun 2011. Penyebab utamanya adalah kemerosotan pembentukan modal tetap domestik bruto (PMTDB) karena pertumbuhan investasi swasta melemah. Padahal, investasi swasta merupakan komponen sangat dominan dalam PMTDB, yaitu lebih dari 90 persen. Sedangkan sisanya yang tidak sampai 10 persen disumbang oleh investasi (belanja modal) pemerintah.

Pemerintahan baru mendorong percepatan pertumbuhan dengan mencanangkan pertumbuhan rerata 7 persen selama kurun waktu 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Tahun pertama sudah meleset cukup lebar: RPJM 5,5 persenn versus realisasi 4,8 persen. Tahun kedua bakal lebih lebar lagi: RPJM 6,6 persen versus asumsi pemerintah 5,2 persen.
Tak lama setelah pelantikan kabinet, pemerintah bergerak cepat dengan mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Target penerimaan pajak yang dalam APBN versi pemerintahan sebelumnya sudah tinggi dengan kenaikan 20 persen direvisi menjadi 30 persen. Peringatan dari berbagai kalangan tidak diindahkan. Untuk mengejar target yang tidak realistik itu, Kementerian Keuangan pontang panting dan menggunakan jurus-jurus akrobat. Lihat antara lain Hentikan Akrobat Fiskal
Ternyata realisasi penerimaan pajak tahun 2015 jauh di bawah target, hanya meningkat 8 persen. Boleh jadi pemerintah sudah memperhitungkan tambahan penerimaan dari pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) yang ternyata tidak kesampaian. Tentu saja memasukkan unsur yang belum ada dan belum pasti di dalam APBN tergolong tindakan yang gegabah.

Tidak mau belajar dari kegagalan tahun 2015, pemerintah kembali memasang target penerimaan pajak yang tinggi. Dalam APBN 2016 target pajak dipatok Rp 1.547 triliun, naik 25 persen dari realisasi “semu” APBN 2015 sebesar Rp 1.240 triliun. Kesempatan untuk melakukan koreksi dalam APBN Perubahan tidak dimanfaatkan. Target penerimaan pajak hanya diturunkan Rp 8 triliun menjadi Rp 1.539 triliun.
Realisasi penerimaan pajak empat bulan pertama hanya Rp 321 triliun atau seperlima dari target tahunan. Kalau pukul-rata seharusnya sepertiga sudah di tangan.
Secara implisit tampak Menteri Keuangan ragu atas target penerimaan di APBN 2016. Keraguan itu tampak dari mempercepat dan memperbesar penerbitan surat utang negara. Ditambah beberapa ketentuan baru yang menambah kewajiban lembaga keuangan membeli surat utang negara. Juga konversi dana daerah ke surat utang negara.
Tak pelak, dana masyarakat berpindah dari perbankan ke kas negara. Yang paling terpukul adalah deposito. Sejak awal 2015 pertumbuhan deposito terjun bebas, dari sekitar 25 persen menjadi hanya 1,9 persen pada April 2016.
Pertumbuhan kredit pun turun mengiringi penurunan pertumbuhan deposito. Pertumbuhan kredit yang biasanya dua digit, bahkan sempat di atas 20 persen, turun ke titik terendah 8 persen pada April 2016, lalu naik sedikit menjadi 8,3 persen pada Mei 2016.
Dampak makroekonomi dari tekanan terhadap perbankan adalah penurunan pertumbuhan investasi (pembentukan modal tetap bruto) dari 5,57 persen pada triwulan I-2016 menjadi 5,06 pada triwulan II-2016. Padahal, pada triwulan II-2016 investasi menyumbang 32 persen, sedangkan belanja konsumsi pemerintah hanya 9 persen.
Tax Amnesty
Realisasi pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) sejauh ini masih seret. Sampai 8 Agustus 2016 Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan 1.442 surat pengampunan pajak (SPP) dengan harta yang dilaporkan senilai Rp 9,87 triliun atau Rp 6,84 miliar per SPP. Jika rata-rata itu kita gunakan untuk mencapai target Rp 165 triliun, maka jumlah yang melapor harus sekitar 24.123 wajib pajak. Jumlah SPP sekarang sekitar 6 persen. Dengan keterbatasan data, sulit memperkirakan apakah target penerimaan tambahan pajak sebesar Rp 165 triliun bakal tercapai. Jika nilai uamg tebusan dari pemohon pengampunan pajak mengikuti pola seperti sekarang yang didominasi oleh deklarasi dalam negeri (81,3 persen), tampaknya kita cenderung pesimis. Secara implisit pemerintah lebih mengharapkan wajib pajak kelas kakap dari deklarasi luar negeri dan repatriasi luar negeri yang masing-masing hanya 12,0 persen dan 6,7 persen.
Sementara itu, realisasi penerimaan pajak sampai akhir Juli tercatat Rp 607 triliun, turun 2,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ini cukup ganjil karena lazimnya penerimaan pajak tidak turun sepanjang pertumbuhan ekonomi masih positif dan terjadi inflasi. Dengan pertumbuhan ekonomi 5 persen dan inflasi 3 persen saja, secara alamiah penerimaan pajak setidaknya naik 8 persen. Penurunan penerimaan pajak tahun ini sangat boleh jadi karena pembayaran pajak tahun ini sudah ditarik akhir tahun lalu dan meningkatkan permohonan restitusi pajak.
Untuk mengurangi risiko, pemerintah menambah pemotongan belanja menjadi 133,8 triliun. Apakah pemotongan itu membebaskan risiko fiskal? Agaknya tidak mengingat besarnya pemotongan tidaklah sangat progresif, hanya 6,4 persen dari belanja total
Tidak tertutup kemungkinan terjadi pemotongan tambahan jika realisasi penerimaan pajak tetap seret dan program pengampunan pajak tidak berjalan mulus.
Pak Faisal, Anda keliru. Target Rp 165 Trilyun itu bukan target total harta yang dilaporkan, melainkan target penerimaan biaya tebusan dari harta yang dilaporkan. Maka jumlah wajib pajak yang seharusnya melapor bukan “cuma” 24.123 WP tapi bahkan seharusnya sekitar 300.000 WP dengan rata-rata Rp 6.84 Milyar yang Anda hitung di atas.
Jika target total harta yang dilaporkan “hanya” sebesar Rp 165 Trilyun, negara kita ini pernah membakar uang subsidi BBM dalam setahun yang jumlahnya lebih dari Rp 200 Trilyun.s
Tolong dibaca sekali lagi. Yang saya tulis Rp 165 triliun itu target tambahan penerimaan pajak dari uang tebusan. Semua data saya peroleh resmi dari kemenkeu. Sekali lagi, target harta yang dilaporkan bukab Rp 165 triliun. Rasanya kalau soal data saya sangat berhati2.
Terima kasih banyak.
Maaf Bpk Statistik Ekspor dari BPS maupun KemenPerdagangan.membantu pengunjung laman anda bisa mengerti “hentikan akrobati fiskal”
Sinyalemen kutak katik fisakal wacana ending di DPR dan sana panggung politik
TaxAmnesty analogi susu sebelanga uu nya tdk ada target
Option Ungkap tebus lega ikut/tidak ke depan ada konsekeunsi dgn uu pajak yg berlaku tanda tanya
Salah satu kenapa opini saya
Maaf kalau salah SPT 2014/2015 yg di setor wp dgn Data kemenkeu/Presiden di cocokkan SPT yg telah disetor
Realisasi jauh ekspetasi dr Saat sosialisasi Presiden kretik2pengamat,awam sediki berseberang Susu sebelanga RUSAK oleh nila setitik.TA dicabut jawab saya tidak
Hitungan materi nya
ungkap tebus lega
Materi saat SPT 2017 setor
Maaf Bpk.Faisal Basri
Terima kasih banyak telah berkunjung. Rasanya tak ada yang hendak saja komentari lagi. Kalanau ada yg keberatan atas tulisan saya, dengan senang hati saya menerimanya. Kalau saya salah, dengan lapang dada menerimanya.