Investor asing bebas masuk ke Indonesia. Investor Indonesia pun bebas membawa uangnya untuk ditanamkan di luar negeri. Tidak ada pula pembatasan membawa masuk dan keluar uang. Investor asing bebas mengirimkan laba yang diperolehnya dari berbisnis di Indonesia ke negara asalnya atau ke negara lain yang mereka suka. Indonesia memang menganut free movement of capital, nyaris bebas sebebas-bebasnya.
Bea masuk untuk hampir semua barang impor telah mendekati nol persen, bahkan sudah banyak yang nol persen. Sejak dulu, tidak ada pembatasan sama sekali untuk barang impor yang digunakan sebagai bahan baku untuk produk-produk yang diekspor. Pengusaha bisa menikmati status kawasan bebas bea sendiri di lokasi pabriknya, tidak sebatas di kawasan khusus bonded zones kovensional.
Barang mewah pun sudah banyak yang tidak dikenakan PPnBM (pajak penjualan barang mewah). Pemerintah sudah memberikan libur-pajak (tax holiday) sampai puluhan tahun. Perizinan usaha dipangkas habis.
Apa lagi yang tidak bebas? Hanya sedikit.
Lalu apa lagi relevansinya KEK (kawasan ekonomi khusus)?
Produk kebijakan KEK diluncurkan semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tidak semua kebijakan semasa Presiden SBY buruk. Banyak yang baik. Tapi ada beberapa yang menurut saya keliru alias salah kapah alias sesat pikir. Antara lain soal KEK. Lihat Sesat Pikir KEK dan MP3EI. KEK di masa Presiden SBY satu paket dengan MP3EI yang di dalamnya ada juga proyek Jembatan Sesat Sunda (lihat Puncak Sesat Pikir) dan Proyek Jalan Tol Tran-Sumatera (lihat Sesat Pikir Jalan Tol Tran-Sumatera).
Entah apa lagi fasilitas yang akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang berada di KEK. Bukankah hampir semua sudah bebas? Bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Sejak dulu, sudah barang tentu semua barang bebas PPN kalau diekspor. Kalau yang dijual di dalam negeri bakal bebas PPN, itu namanya kebablasan.
Tambahan berbagai insentif untuk perusahaan yang berlokasi di KEK akan menciptakan disinsentif bagi perusahaan-perusahaan di luar KEK. Kalau sedemikian menariknya KEK, industri akan berpindah ke KEK.
Kalau tidak hati-hati, KEK bisa berpontensi jadi tempat penyalahgunaan pajak dan pencucian uang.
Kebijakan publik yang baik adalah yang menyelesaikan satu masalah tetapi tidak menimbulkan berbagai masalah baru.