Sesat Pikir Tarif Jalan Tol

2 komentar

Pemerintah mulai 1 November 2015 kembali menaikkan tariff jalan toll di berbagai ruas. Untuk menarik pengusahaan jalan  tol, pemerintah menjamin kenakan tarif setiap dua tahun. Namun, sayangnya pemerintah gegabah dengan hanya memperhitungkan kenaikan ongkos operasional. Bukankah yang harus diperhitungkan juga adalah sisi pendapatan pengusaha jalan toll?

Pengusaha tertarik membangun dan mengoperasikan jalan toll karena iming-iming laba. Salah satu metode untuk menghitung kelayakan proyek adalah NPV. Jika NPV lebih besar dari nol, proyek menjadi layak atau feasible.

atoll

Dalam perhitungan NPV, dibuatlah asumsi jumlah kendaraan yang masuk jalan toll dan tarifnya untuk setiap jenis kendaraan.

Seharusnya, pemerintah membandingkan antara asumsi jumlah kendaraan yang masuk jalan toll sebagaimana tertera dalam feasibility study dengan kenyataan. Lazimnya, asumsi jumlah kendaraan yang masuk jalan toll lebih rendah dari kenyataan. Salah satu indikasinya adalah kemacetan yang kerap terjadi di jalan toll.

Tengok saja senarai di bawah yang menunjukkan cukup banyak ruas toll gemuk yang turut menikmati kenaikan tariff. Apalagi mengingat ruas-ruas jalan toll iu sudah berusia lama sekali, yang seharusnya juga menjadi bahan pertimbangan.

Hujah bahwa jalan toll gemuk harus “mensubsidi” jalan toll “kurus” tidak sepenuhnya bias diterima, karena setiap ruas toll punya feasibility masing-masing. Sangat patut diduga, feasibility study itu tidak memasukkan faktor cross subsidy.

Berikut adalah senarai ruas toll yang menikmati kenaikan harga:

1. Jakarta-Bogor-Ciawi toll road from Rp 8,000 to Rp 8,500

2. Tangerang toll road from Rp 5,000 to Rp 5,500

3. Jakarta inner toll road from Rp 8,000 to Rp 9,000

4. Jakarta outer toll road from Rp 8,000 to Rp 8,500

5. Padalarang-Cileunyi toll road from Rp 8,000 to Rp 8,500

6. Semarang ABC section toll road from Rp 2,000 to Rp 2,500

7. Surabaya-Gempol toll road from Rp 4,000 to Rp 4,500

8. Palimanan-Plumbon-Kanci toll road from Rp 5,000 to Rp 5,500

9. Cipularang toll road from Rp 34,000 to Rp 37,500

10. Belawan-Medan-Tanjung Morawa toll road from Rp 6,000 to Rp 7,000

11. Serpong-Pondok Aren toll road from Rp 5,000 to Rp 6,000

12. Ujung Pandang 1 and 2 toll roads from Rp 3,000 to Rp 3,500

13. Pondok Aren-Ulujami toll road from Rp 2,500 to Rp 3,000

14. Bali Mandara toll road from Rp 10,000 to Rp 11,000

15. Tangerang-Merak toll road from Rp 36,000 to Rp 41,500

(Source: http://www.thejakartapost.com/news/2015/11/01/increased-fares-15-toll-roads-take-effect-sunday.html#sthash.tmenrFHN.dpuf)

2 comments on “Sesat Pikir Tarif Jalan Tol”

  1. Mohon maaf pak Faisal Basri, saya kurang paham. Bukankah melihat sisi pendapatan pengusaha juga dari biaya operasional?
    Jadi, apakah kebijakan ini sudah tepat, ataukah malah kurang tinggi kenaikannya?

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.