A. WILAYAH KERJA (WK) a. Tinjauan Kebijakan 1. Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa, “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”[1]. Mengacu pada amanat tersebut, sumber daya alam minyak dan gas bumi, dikuasai oleh Negara, dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 2. Eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas