faisal basri

wear the robes of fire — kesadaran nurani dan akal sehat


  • cover

    Malam nanti (10/01) AMA menyelenggarakan seminar bertajuk “Peluang & Tantangan Ekonomi Indonesia 2020. Bahan yang saya siapkan untuk acara ini bisa diunduh di sini:

    AMA_BANDUNG-OUTLOOK-100120


  • Awan kelabu mendekat

    Bergerak ke arah Timur

    Geraknya kian cepat, bergumpal-gumpal

    Menutupi awan seputih kapas di atasnya

    **

    Pepohonan gelisah

    Ingin berlari tapi tak kuasa

    Sesekali merunduk memanjatkan doa

    Agar badai tak menumbangkannya

    **

    Senja segera tiba

    Mentari muram

    Meratapi nasibnya

    Yang tak bisa menerangi lagi

    **

    Lalu hujan rintik-rintik

    Membasuh bumi

    Melumatkan penat

    Menyejukkan nurani

     

    Ia tinggalkan sesal

    Ia tutup lembaran kemarin

    Penanya menggoreskan kertas tak bergaris

    Dengan kata-kata penuh asa

    **

    Selamat datang tahun baru


  • Ketika kesadaran tak membuahkan tindakan

    Mengawang dan berputar-putar

    Lalu sirna dalam pusaran

    Tak meninggalkan jejak

    ***

    Jakarta, 28 Desember 2019


  • senyap
    hybridpedagogy.org

    Dalam kerumunan

    Sepi menyelinap

    Sapa mereka yang tulus

    Tak mengusik sukmanya

    Ia menerawang

    Menembus ruang dan waktu

    Hadirnya sebatas sosok raga

    **

    Kelu lidahnya

    Satu dua kata tersampaikan

    Tanpa makna

    Geraknya tak bertenaga

    Hadirnya tanpa keceriaan

    **

    Ia tinggalkan riuh ruangan

    Menelusuri pedestrian dengan kilau pancaran lampu

    Tapi tak menerangi pandangannya

    Keindahan sekeliling tak menebar decak

    Hanya sosok tak bermakna

    ***

    Jakarta, 29 Desember 2019


  • Pertumbuhan ekonomi selama kurun waktu 2015-2019 memang hanya 5 persen rerata setahun, jauh lebih rendah ketimbang target 7 persen yang dicanangkan pemerintahan Jokowi-JK. Banyak lagi kekecewaan lainnya.

    Namun, ada beberapa pencapaian yang mengesankan. Pertama, laju inflasi selama 2015-19, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), hanya 3,22 persen rearata setahun, dengan rincian:

    2015 3.35 persen
    2016 3.02 persen
    2017 3.61 persen
    2018 3.13 persen
    2019 (sampai dengan November) 3.00 persen

    Laju inflasi yang konsisten rendah dan selalu di bawah empat persen merupakan pencapaian istimewa. Tak pernah terjadi selama sejarah Indonesia merdeka laju inflasi sedemikian rendah untuk kurun waktu yang cukup lama.

    Penampakan pada peraga di atas tidak menunjukkan perbedaan yang mencolok selama lima tahun terakhir, yang dsebabkan oleh faktor skala. Selama 1962-68, laju inflasi mencapai tiga digit, bahkan pada 1966 menembus empat digit (1.136 persen).

    Peraga berikut menunjukkan perbedaan yang lebih kontras karena tidak ada peristiwa luar biasa atau krisis besar sejak tahun 1998.

    Laju inflasi yang rendah menghindari pengikisan daya beli masyarakat dan upah riil. Juga berkontribusi bagi penurunan tingkat kemiskinan. Inilah pencapaian istimewa kedua. Sejak 2016, persentase penduduk miskin selalu mencapai titik terendah sepanjang sejarah, bahkan dalam dua tahun terakhir menembus satu digit.

    Jumlah penduduk miskin yang mencapai 25,14 juta jiwa tentu saja masih tergolong besar, masih jauh dari cita-cita kemerdekaan yang pernah dikumandangkan oleh Bung Karno: “Tidak boleh ada kemiskinan di Bumi Indonesia Merdeka.” Percepatan penurunan penduduk miskin harus terus menjadi prioritas utama.

    Ketiga, tingkat ketimpangan berdasarkan pengeluaran, bukan pendapatan atau kekayaan, terus mengalami penurunan. Sejak 2016 nisbah Gini (Gini ratio) kembali masuk dalam kategori baik (di bawah 0,4). Nisbah Gini mencapai aras terburuk sebesar 0,412 pada tahun 2012.

    Keempat, tingkat pengangguran terbuka terus-menerus mengalami penurunan sampai aras terendah dalam dua dasawarsa terakhir. Tentu masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk menciptakan pekerjaan yang lebih berkualitas di sektor formal.

    Keempat pencapaian di atas mencerminkan pertumbuhan yang lebih berkualitas. Modal berharga ini jangan sampai tercampakkan untuk mencapai ambisi yang kurang terukur dan mengorbankan pembangunan berkelanjutan.

    Jangan sampai kita kembali terjerembab akibat kanker korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jangan sampai reformasi mengalami kemunduran sistematis.


  • Prof. Rimawan Pradiptyo merupakan salah satu inisiator utama penyusunan Surat Terbuka kepada Presiden bertajuk “Rekomendasi Ekonom Terkait Dampak Pelemahan Penindakan dan Pencegahan Korupsi terhadap Perekonomian” yang dilengkapi dengan Kajian Akademik mendalam pada Oktober lalu. Surat Terbuka didukung oleh ratusan ekonom lintas-kampus seluruh Indonesia, khususnya dari fakultas ekonomi dan bisnis, peneliti dan aktivis NGO. Prof. Rimawan baru saja menuntaskan Regulatory Impact Assessment (RIA) terhadap Undang-undang No. 19/2019 (Revisi Undang-undang KPK). Kajian bisa diunduh di sini:

    Kajian menghasilkan 14 kesimpulan:

    1. Tidak terdapat bukti yang menunjukkan isi UU 19/2019 menguatkan KPK
    2. UU 19/2019 justru berpotensi menciptakan state-captured corruption 
    3. Melemahkan fungsi penindakan KPK (detection rate dan conviction rate turun bahkan hilang pada beberapa hal): (a). Korupsi tetaplah sebagai kejahatan serius, namun KPK tidak diberi kewenangan menangani dengan cara-cara khusus, namun kewenangan dibatasi untuk menangani seperti kejahatan biasa;  (b) KPK tidak lagi menangani kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat; (c) Kemampuan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan dibatasi.
    1. Melemahkan fungsi pencegahan KPK karena pencegahan hanya akan efektif jika lembaga yang melakukan pencegahan memiliki kemampuan penindakan yang kredibel. 
    2. Status KPK menjadi ambigu, tidak lagi lembaga independent namun bagian dari eksekutif 
    3. SOP di KPK yang berlaku selama ini tidak akan berjalan efektif lagi, karena tidak didukung sistem insentif single salary system yang merupakan asumsi dasar dari SOP yang ada selama ini. 
    4. KPK akan menjadi sumber korupsi karena sistem insentif yang akan berlaku sulit membuat pegawai KPK untuk berintegritas (hazar moral dan adverse selection) 
    5. Reaksi dari calon koruptor perlu diwaspadai, karena pelemahan fungsi pendindakan dan pencegahan KPK akan mempengaruhi reaction function dari para calon koruptor. 
    6. Pemerintah dan rakyat adalah dua lembaga yang menanggung biaya terbesar dari UU 19/2019 ini. 
    7. Revisi UU yang dibutuhkan adalah terhadap UU Tipikor untuk mengakomodasi rekomendasi UNCAC, namun ternyata DPR justru melakukan revisi terhadap UU KPK 
    8. Dampak pelemahan KPK akibat UU 19/2019, membalik proses reformasi yang telah dilakukan 21 tahun terakhir kembali ke titik awal (back to square one
    9. Pelemahan KPK menciptakan sinyal yang keliru, sehingga investor yang tertarik berinvestasi justru investor yang tidak bertanggung jawab. 
    10. Dampak jangka panjang pelemahan KPK adalah peningkatan perilaku dan cara berfikir korup. 
    11. Pelemahan KPK akan memicu berbagai konflik agraria, kebakaran hutan dan lahan, serta kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh korupsi, akan meningkat.

    Kajian ditutup dengan mengajukan tiga rekomendasi:

    1. Presiden hendaknya segera mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU 19/2019 dan memberlakukan kembali UU 30/2002 tentang KPK.
    2. Jika penyempurnaan terhadap UU KPK akan dilakukan di masa datang, diperlukan kajian yang seksama dengan memanfaatkan evidence based policy dari berbagai disiplin ilmu
    3. UU Tipikor lebih urgent untuk segera disusun amandemen-nya mengingat UU Tipikor telah ketinggalan jaman dan pada banyak kasus justru menjadi sumber pemidanaan terhadap orang yang tidak bersalah.

    Semoga kajian ini kian mempertebal kesadaran kolektif kita akan bahaya korupsi bagi masa depan Bangsa.


  • Kemarin (11/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar seminar bertajuk “Komitmen Anti Korupsi untuk Investasi yang Lebih Baik” (“Fighting Corruption for Better Investment”). Seminar ini digelar antara lain untuk menjawab apakah benar pemberantasan korupsi dan keberadaan KPK menghambat investasi sehingga keluarlah undang-undang KPK yang baru.

    Hampir semua kajian akademik menyimpulkan sebaliknya. Korupsi justru membuat investasi terganggu dan tidak berkualitas.

    Saya menyiapkan bahan presentasi untuk sesi diskusi putaran pertama, bisa diunduh di:

     


  • Ia mengepakkan kedua sayapnya berkelana di alam bebas. Sesekali ia menukik ke sungai melepas dahaga, syukur-syukur ada ikan di permukaan sekedar untuk mengisi perut yang kosong. Ia tak pernah menimbun makanan, apalagi menyiapkannya untuk anak-cucu tujuh turunan. Kapan pun hendak melepas penat, ia bebas memilih dahan yang dihinggapi. Tak terbayangnya olehnya hidup di sangkar, walau sangkar emas sekalipun.


  • Sabtu lalu (16 November 2019), saya diundang pada acara Yogyakarta Youth Strategic Forum 2019 yang mengangkat tema “Membangun citra dan kapabilitas Indonesia sebagai poros maritim dunia.”
    Bahan presentasi bisa dilihat di:

     


  • Catatan: Surat terbuka kepada Presiden ini dipelopori oleh sahabat-sahabat kampus yang dimotori oleh Rimawan Pradiptyo (FEB UGM), Teguh Dartanto (FEB UI), Sonny Priarsono (FEM IPB), dan Arief Anshory Yusuf (FEB UNPAD).

    Naskah akademik menjadi roh dari surat terbuka ini, bisa diunduh di sini:

    ***

    Surat Terbuka
    Rekomendasi Ekonom Terkait Dampak Pelemahan Penindakan dan Pencegahan Korupsi terhadap Perekonomian

    Kepada Yth.
    Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo

    Bapak Presiden yang kami hormati,
    Amanah konstitusi seperti termaktup dalam Pembukaan UUD 1945 alinea empat, tidak akan tercapai jika korupsi marak di Indonesia. Pembentukan KPK adalah amanah reformasi sekaligus amanah Konstitusi. RUU KPK lebih buruk daripada UU KPK 2002 karena RUU KPK melemahan fungsi penindakan KPK, dan membuat KPK tidak lagi independen. Dampak pelemahan ini akan meningkatkan korupsi di Indonesia dan menurunkan kredibilitas KPK dalam melaksanakan program-program pencegahan sehingga mengancam efektivitas program pencegahan korupsi.

    Ilmu Ekonomi mengajarkan optimalisasi dan efisiensi alokasi sumber daya, namun korupsi menciptakan mekanisme sebaliknya. Kami para ekonom, sebagai akademisi, berkewajiban memaparkan dan memisahkan mitos dari fakta terkait dampak pelemahan penindakan korupsi terhadap perekonomian (naskah akademik terlampir). Sebagai ekonom, kami memfokuskan rekomendasi kami untuk mengoptimalkan kesejahteraan rakyat.

    Hasil telaah literatur yang kami lakukan menunjukkan: a) korupsi menghambat investasi dan mengganggu kemudahan berinvestasi; b) korupsi memperburuk ketimpangan pendapatan; c) korupsi melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan kapasitas legal; d) korupsi menciptakan instabilitas ekonomi makro karena utang eksternal cenderung lebih tinggi daripada penanaman modal asing. Studi kami juga menunjukkan: a) argumentasi korupsi sebagai pelumas pembangunan mengandung tiga kelemahan mendasar dan tidak relevan untuk Indonesia; dan b) argumentasi penindakan korupsi menghambat investasi tidak didukung oleh hasil kajian empiris.

    Hasil telaah literatur menunjukkan, korupsi mengancam pencapaian visi pembangunan nasional karena korupsi berdampak buruk terhadap pembangunan infrastruktur, menghambat pembangunan SDM, membebani APBN dan menyuburkan praktik aktivitas ilegal (shadow economy). Pencapaian tujuh agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 terancam akibat korupsi dan lemahnya aspek kelembagaan.

    Bapak Presiden yang kami hormati,
    Penindakan dan pencegahan korupsi bukan bersifat substitutif namun bersifat komplementer. Pencegahan korupsi oleh KPK tidak akan efektif ketika fungsi penindakan KPK dimarginalisasikan. KPK telah memperbaiki transparansi, akuntabilitas dan tata kelola di sektor-sektor strategis seperti: kesehatan, pendidikan, pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peningkatan integritas pejabat negara dan membangun korporasi berintegritas. Peningkatan penerimaan negara meningkat akibat program-program pencegahan tersebut. Pelemahan KPK akan mengancam kinerja berbagai program pencegahan korupsi tersebut.

    Selain korupsi berdampak negatif terhadap ekonomi, dampak lain korupsi adalah : a) mengancam eksistensi pemerintah, b) menyuburkan terorisme dan ekstrimisme, c) mendorong kerusakan lingkungan dan sumber daya alam, d) menyuburkan budaya egois dan tidak jujur; e) meningkatkan kejahatan lain yang terkait dengan korupsi. Hasil kajian kami menunjukkan tingkat korupsi berkorelasi negatif dengan kualitas kelembagaan. Kendala utama pembangunan di Indonesia adalah aspek kelembagaan yang belum dibangun dengan seksama.

    Pelemahan fungsi penindakan KPK akibat RUU KPK akan menghambat kinerja program-program pencegahan KPK. Dampak pelemahan KPK ternyata tidak banyak membebani KPK, namun justru membebani DPR, pemerintah dan masyarakat.

    Didasarkan pada hasil telaah literatur tersebut, kami para ekonom yang bertandatangan di bawah ini mendukung Bapak Presiden melanjutkan komitmen meneruskan amanah reformasi untuk mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia seperti tertuang pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4. Didasarkan hasil kajian, kami merekomendasikan sebagai berikut:

    1. a)  Memohon kepada Bapak Presiden untuk memimpin reformasi di berbagai sektor, mengingat sejarah menunjukkan keberhasilan reformasi di berbagai negara;
    2. b)  Memohon kepada Bapak Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan RUU KPK atau semakin memperkuat KPK.

    Atas perhatian yang diberikan diucapkan terimakasih.

    Jakarta, 16 Oktober 2019

    Ttd

    Daftar Ekonom Pendukung Rekomendasi:

    1. Piter Abdullah (CORE)
    2. Arti Adji (FEB UGM)
    3. Vid Adrison (FEB UI)
    4. Evi Noor Afifah (FEB UGM)
    5. Prof. Lincolin Arsyad (FEB UGM) 6. Rumayya Batubara (FEB UNAIR). 7. Faisal Basri (FEB UI)
    8. Meilanie Buitenzorgy (FEM IPB)
    9. Teguh Dartanto (FEB UI)
    10. Doni Dalimunthe (FEB USU)
    11. Prof. Didin S. Damanhuri (FEM IPB)
    12. Sahara (FEM IPB)
    13. Wuri Handayani (FEB UGM)
    14. Dwini Handayani (FEB UI)
    15. Lukman Hakim (FEB UNS)
    16. Tony Irawan (FEM IPB)
    17. Prof. Hariadi Kartodihardjo (IPB)
    18. Saiful Mahdi (FMIPA Unsyiah)
    19. Chaikal Nuryakin (FEB UI)
    20. Evita Pangaribowo (F Geografi UGM) 21. Arianto A. Patunru (ANU, Australia)
    22. Yudistira Hendra Permana (Vokasi UGM) 23. Rimawan Pradiptyo (FEB UGM)
    24. Prof. Sonny Priyarsono (FEM IPB)

    25. BM Purwanto (FEB UGM)
    26. Hengki Purwoto (FEB UGM)

    27. Prof. Budy Resosudarmo (ANU, Australia)
    28. Prof. Bambang Riyanto (FEB UGM)

    29. Gumilang Aryo Sahadewo (FEB UGM)

    30. Bhimo R. Samudro (FEB UNS)
    31. Muhammad Ryan Sanjaya (FEB UGM)

    32. Kresna Bayu Sangka (FKIP UNS)
    33. Elan Satriawan (FEB UGM)
    34. Prof. Hermanto Siregar (FEM IPB)

    35. Martin Daniel Siyaranamual (FEB UNPAD)

    36. Maman Setiawan (FEB UNPAD)
    37. Ni Made Sukartini (FEB UNAIR)
    38. A/Prof. Zulfan Tadjoeddin (WSU Australia)

    39. Martua Sirait

    40. Prof. Catur Sugiyanto (FEB UGM)

    41. Akhmad Akbar Susamto (FEB UGM)

    42. Basuki Wasis (IPB)
    43. Sanjiwacika Wibisana (FEB UGM)

    44. Prof. Tri Widodo (FEB UGM)

    45. Firman Witoelar (ANU, Australia)
    46. I Dewa Gede Karma Wisana (FEB UI)
    47. M. H. Yudhistira (FEB UI)
    48. Prof. Arief Anshori Yusuf (FEB UNPAD)

    49. Amri Anjas Asmara (FEB UGM)
    50. Giovani van Empel (FK UGM)
    51. Ilmiawan Auwalin (FEB UNAIR)
    52. Haerul Anam (FEB UNTAD)
    53. Siti Aisyah Tri Rahayu (FEB UNS)
    54. Nairobi (FEB UNILA)
    55. Istiqomah (FEB Unsoed)
    56. Jaka Sriyana (FE UII)
    57. Muhammad Bekti Hendrianto (FE UII)

    58. Prof. Syafrudin Karimi (FE Unand)
    59. Tri Kunawangsih (FEB Trisakti)
    60. Berly Martawardaya (FEB UI dan INDEF)

    61. Vivi Alatas
    62. Y. Sri Susilo (FBE UAJY/Atma Jogja)

    63. Rahmatina A. Kasri (FEB UI)
    64. Listya Endang Artiani (FE UII)
    65. Sri Rahayu Hijrah Hati (FEB UI)
    66. Enny Sri Hartati
    67. Alin Halimatusadiah (FEB UI)

    68. Mohamad Fahmi (FEB Unpad)

    69. Yayan Satyakti (FEB Unpad)

    70. Amelia Hayati (FEB Unpad)

    71. Ekki Syamsulhakim (FEB Unpad)

    72. Heriyaldi (FEB Unpad)

    73. Bayu Kharisma (FEB Unpad)

    74. Omas Bulan Samosir (FEB UI)

    75. Esther Sri Astuti (INDEF)

    76. Prof. Bustanul Arifin (UNILA)

    77. Rizal E. Halim (FEB UI)

    78. Rus’an Nasrudin (FEB UI)

    79. Sri Awalia Febriana (FK-KMK UGM)

    80. Ari Perdana (Independen)

    81. Sari Wahyuni (FEB UI)

    82. Hera Susanti (FEB UI)

    83. Irfan Syauqi Baik (FEM IPB)

    84. Estro D Sihaloho (FEB Unpad)

    85. Fahmy Radhi (FEB UGM)

    86. Nirdukita Ratnawati (FEB Universitas Trisakti)

    87. Hermien Triyowati (FEB Usakti)

    88. Prof. Werry Darta Taifur (FE Unand).

    89. Dr. Hefrizal Handra (FE Unand).

    90. Dr. Endrizal Ridwan (FE Unand).

    91. Dr. Ambya (FEB Unila)

    92. Sekar Utami Setiastuti (FEB UGM)

    93. Erlangga Agustino Landiyanto (RISED)

    94. Osni Erza (FEB Usakti )

    95. Inayati Nuraini Dwiputri (FEB UM)

    96. Wahyu Wisnu Wardana (RISED)

    97. Oldy rotinsulu (FEB Unsrat)

    98. Deniey A. Purwanto (FEM IPB)

    99. Wisnu Setiadi Nugroho (FEB UGM)

    100. Khalifany As-Shidiqqi (FEB-UMY)

    101. Febrio Kacaribu (FEB UI)

    102. Sigit Wibiwo (FEB UI)

    103. Lydia Napitupulu (FEB UI)

    104. Transna Putra (FEB UNCEN)

    105. Rizal Yahya (FEB UMY)

    106. Rizal Shidiq (Leiden Universiteit)

    107. M. Rizal Taufikurahman (INDEF)

    108. M. Fadli Hanafi (FEB UI)

    109. Nazaruddin Malik (FEB UM Malang)

    110. Mukhaer Pakkanna (ITB-AD Jakarta)

    111. Ahmad Ma’ruf (FEB UM Yogyakarta)

    112. Prof. Edy Suandi Hamid (FEB UII)

    113. A. Budisusila (FE USD)

    114. Setyo Budiantoro (Perkumpulan Prakarsa)

    115. Syamsul Anam (FEB UHO)

    116. Doni Satria (FE UNP)

    117. Oskar Vitriano (FEB UI)

    118. Salamah Wahyuni (FEB UNS)

    119. Imam Asngari (FEB UNSRI)

    120. Syofriza Sofyan (FEB Trisakti)

    121. Poppy Ismalina (FEB UGM)

    122. Abd Luky (AHBI)

    123. Rachman Dano Mustafa (FEB UnKhair, Ternate)

    124. Agus Salim (SBE Prasetia Mulya)

    125. AM Rini Setyastuti (FBE UAJY)

    126. Zuhairan Yunan (FEB UIN Syarif Hidayatullah)

    127. Heri Sulistio (Kemitraan)

    128. Rizal Rahman H. Teapon, S.E., M.Si (FEB UnKhair)

    129. Dr. Mukhtar Adam, S.E., MM (FEB UnKhair)

    130. Marwan Man Soleman, S.E., M.Si (FEB UnKhair)

    131. Yuliana S. Kalengkongan, S.E., M.Si (FEB UnKhair)

    132. Muhammad Faisal (CORE)

    133. Nurul Hidayah, S.E., M.Si (FEB UnKhair)

    134. Bakri Soamole, S.E., M.Si (FEB UnKhair)

    135. Deni Pandu Nugraha (FEB UIN Syarif Hidayatullah)

    136. Fadhil Hasan (INDEF)

    137. M Bustom (Kemitraan)

    138. Citra Pertiwi (RISED)

    139. Eny Sulistyaningrum (FEB UGM)

    140. Harmini (FEM IPB)
    141. Ida Busneti (FEB Trisakti)

    142. Jony Puspa Kusuma (FE UT)

    143. Dyah Nirmalawati (FEB Perbanas)

    144. Ahmad Fawaiq Suwanan (FEB UM)

    145. Fajri Muharja (FE UNAND)

    146. Dian Octaviani (FEB Trisakti)

    147. Lyla Rachmaningtyas (FEB UNAIR)
    148. Nenny Hendajany (FE USB)

    149. Mubariq Ahmad (FEB UI)

    150. DR. Sri Maryati (FEB UNAND)

    151. Mulyanto (FEB UNS)

    152. Fitri Hastuti (FEB UNPAD)

    153. Prof Didik J. Rachbini (INDEF)

    154. DR Fithra Faisal (FEB UI)

    155. Ciplis G. Qoriah (FEB UNEJ)

    156. Feriansyah (FEB Universitas Pertamina)

    157. Ris Yuwono Yudo Nugroho (Universitas Trunojoyo)

    158. Mirzalina Zaenal (FEB UNHAS)

    159. Muhammad Djibril Tajibu (FEB UNHAS)

    160. Ahmad Heri Firdaus (INDEF)

    161. Prof. Candra Fajri Ananda (FEB UB)

    162. Grisvia Agustin (FE UM)

    163. Amiluhur Soeroso (STIPRAM)

    164. Jahen F. Rezki (FEB UI)

    165. Rizal Yaya, PhD (FEB UMY)

    166. Albertus Girik Allo (FEB UNIPA)

    167. Prof. Ridwan (FEB UNTAD)

    168. Muh. Ahlis (FEB UNTAD)

    169. Alimuddin Rauf (FEB UNTAD)

    170. Retno Fitriani (FEB UNHAS)

    171. Riki Relaksana (FEB UNPAD)

    172. Titik Anas (FEB UNPAD)

    173. Teguh Santoso

    174. Wisnu Wibowo (FEB UNAIR)

    175. Elfindri (FE UNAND)

    176. Achmad Sjafii (FEN UNAIR)

    177. Sri Undai Nurbayani (FEB UNHAS)

    178. Dyah Titis Kusuma Wardani (FEB UMY)

    179. Faiza Husnayeni Nahar (FEB UMY)

    180. Susilo Nur Aji Cokro Darsono (FEB UMY)

    181. Mufti Alam Adha (Perbankan Syariah UAD)

    182. Dwi Santoso Pambudi (Perbankan Syariah UAD)

    183. Pribawa E. Pantas (Perbankan Syariah UAD)

    184. Priyono P. Prasetya (Perbankan Syariah UAD)

    185. Riduwan (Perbankan Syariah UAD)

    186. Akhmad Arif Rifan (Perbankan Syariah UAD)

    187. Rofiul Wahyudi (Perbankan Syariah UAD)

    188. Agus Susetyohadi (Perbankan Syariah UAD)

    189. Romi Bhakti Hartarto (FEB UMY)

    190. Dini Hariyanti (FEB Usakti)

    191. A. Ratna Sari Dewi (FEB UNHAS)

    192. Rudy Badrudin (STIE YKPN)

    193. Suparmono (STIM YKPN)

    194. Arief Ramayandi

    195. Lucentezza Napitupulu (FEB UI)

    196. Setia Mulyawan (UIN Gunung Jati)

    197. Tri Oldy Rotinsulu (FEB UNSRAT)

    198. Majang Palupi (FE UII)

    199. Prof. Heru Kurnianto Tjahjono (FEB UMY)

    200. Diah Setyawati (FEB UMY)

    Dukungan masih terus mengalir.

    [Dimutakhirkan pada 17 Oktober 2019, pk. 20:52]