Surat Terbuka Kepada Presiden Terkait Dampak Pelemahan Penindakan dan Pencegahan Korupsi

25 komentar

Catatan: Surat terbuka kepada Presiden ini dipelopori oleh sahabat-sahabat kampus yang dimotori oleh Rimawan Pradiptyo (FEB UGM), Teguh Dartanto (FEB UI), Sonny Priarsono (FEM IPB), dan Arief Anshory Yusuf (FEB UNPAD).

Naskah akademik menjadi roh dari surat terbuka ini, bisa diunduh di sini:

***

Surat Terbuka
Rekomendasi Ekonom Terkait Dampak Pelemahan Penindakan dan Pencegahan Korupsi terhadap Perekonomian

Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo

Bapak Presiden yang kami hormati,
Amanah konstitusi seperti termaktup dalam Pembukaan UUD 1945 alinea empat, tidak akan tercapai jika korupsi marak di Indonesia. Pembentukan KPK adalah amanah reformasi sekaligus amanah Konstitusi. RUU KPK lebih buruk daripada UU KPK 2002 karena RUU KPK melemahan fungsi penindakan KPK, dan membuat KPK tidak lagi independen. Dampak pelemahan ini akan meningkatkan korupsi di Indonesia dan menurunkan kredibilitas KPK dalam melaksanakan program-program pencegahan sehingga mengancam efektivitas program pencegahan korupsi.

Ilmu Ekonomi mengajarkan optimalisasi dan efisiensi alokasi sumber daya, namun korupsi menciptakan mekanisme sebaliknya. Kami para ekonom, sebagai akademisi, berkewajiban memaparkan dan memisahkan mitos dari fakta terkait dampak pelemahan penindakan korupsi terhadap perekonomian (naskah akademik terlampir). Sebagai ekonom, kami memfokuskan rekomendasi kami untuk mengoptimalkan kesejahteraan rakyat.

Hasil telaah literatur yang kami lakukan menunjukkan: a) korupsi menghambat investasi dan mengganggu kemudahan berinvestasi; b) korupsi memperburuk ketimpangan pendapatan; c) korupsi melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan kapasitas legal; d) korupsi menciptakan instabilitas ekonomi makro karena utang eksternal cenderung lebih tinggi daripada penanaman modal asing. Studi kami juga menunjukkan: a) argumentasi korupsi sebagai pelumas pembangunan mengandung tiga kelemahan mendasar dan tidak relevan untuk Indonesia; dan b) argumentasi penindakan korupsi menghambat investasi tidak didukung oleh hasil kajian empiris.

Hasil telaah literatur menunjukkan, korupsi mengancam pencapaian visi pembangunan nasional karena korupsi berdampak buruk terhadap pembangunan infrastruktur, menghambat pembangunan SDM, membebani APBN dan menyuburkan praktik aktivitas ilegal (shadow economy). Pencapaian tujuh agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 terancam akibat korupsi dan lemahnya aspek kelembagaan.

Bapak Presiden yang kami hormati,
Penindakan dan pencegahan korupsi bukan bersifat substitutif namun bersifat komplementer. Pencegahan korupsi oleh KPK tidak akan efektif ketika fungsi penindakan KPK dimarginalisasikan. KPK telah memperbaiki transparansi, akuntabilitas dan tata kelola di sektor-sektor strategis seperti: kesehatan, pendidikan, pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peningkatan integritas pejabat negara dan membangun korporasi berintegritas. Peningkatan penerimaan negara meningkat akibat program-program pencegahan tersebut. Pelemahan KPK akan mengancam kinerja berbagai program pencegahan korupsi tersebut.

Selain korupsi berdampak negatif terhadap ekonomi, dampak lain korupsi adalah : a) mengancam eksistensi pemerintah, b) menyuburkan terorisme dan ekstrimisme, c) mendorong kerusakan lingkungan dan sumber daya alam, d) menyuburkan budaya egois dan tidak jujur; e) meningkatkan kejahatan lain yang terkait dengan korupsi. Hasil kajian kami menunjukkan tingkat korupsi berkorelasi negatif dengan kualitas kelembagaan. Kendala utama pembangunan di Indonesia adalah aspek kelembagaan yang belum dibangun dengan seksama.

Pelemahan fungsi penindakan KPK akibat RUU KPK akan menghambat kinerja program-program pencegahan KPK. Dampak pelemahan KPK ternyata tidak banyak membebani KPK, namun justru membebani DPR, pemerintah dan masyarakat.

Didasarkan pada hasil telaah literatur tersebut, kami para ekonom yang bertandatangan di bawah ini mendukung Bapak Presiden melanjutkan komitmen meneruskan amanah reformasi untuk mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia seperti tertuang pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4. Didasarkan hasil kajian, kami merekomendasikan sebagai berikut:

  1. a)  Memohon kepada Bapak Presiden untuk memimpin reformasi di berbagai sektor, mengingat sejarah menunjukkan keberhasilan reformasi di berbagai negara;
  2. b)  Memohon kepada Bapak Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan RUU KPK atau semakin memperkuat KPK.

Atas perhatian yang diberikan diucapkan terimakasih.

Jakarta, 16 Oktober 2019

Ttd

Daftar Ekonom Pendukung Rekomendasi:

1. Piter Abdullah (CORE)
2. Arti Adji (FEB UGM)
3. Vid Adrison (FEB UI)
4. Evi Noor Afifah (FEB UGM)
5. Prof. Lincolin Arsyad (FEB UGM) 6. Rumayya Batubara (FEB UNAIR). 7. Faisal Basri (FEB UI)
8. Meilanie Buitenzorgy (FEM IPB)
9. Teguh Dartanto (FEB UI)
10. Doni Dalimunthe (FEB USU)
11. Prof. Didin S. Damanhuri (FEM IPB)
12. Sahara (FEM IPB)
13. Wuri Handayani (FEB UGM)
14. Dwini Handayani (FEB UI)
15. Lukman Hakim (FEB UNS)
16. Tony Irawan (FEM IPB)
17. Prof. Hariadi Kartodihardjo (IPB)
18. Saiful Mahdi (FMIPA Unsyiah)
19. Chaikal Nuryakin (FEB UI)
20. Evita Pangaribowo (F Geografi UGM) 21. Arianto A. Patunru (ANU, Australia)
22. Yudistira Hendra Permana (Vokasi UGM) 23. Rimawan Pradiptyo (FEB UGM)
24. Prof. Sonny Priyarsono (FEM IPB)

25. BM Purwanto (FEB UGM)
26. Hengki Purwoto (FEB UGM)

27. Prof. Budy Resosudarmo (ANU, Australia)
28. Prof. Bambang Riyanto (FEB UGM)

29. Gumilang Aryo Sahadewo (FEB UGM)

30. Bhimo R. Samudro (FEB UNS)
31. Muhammad Ryan Sanjaya (FEB UGM)

32. Kresna Bayu Sangka (FKIP UNS)
33. Elan Satriawan (FEB UGM)
34. Prof. Hermanto Siregar (FEM IPB)

35. Martin Daniel Siyaranamual (FEB UNPAD)

36. Maman Setiawan (FEB UNPAD)
37. Ni Made Sukartini (FEB UNAIR)
38. A/Prof. Zulfan Tadjoeddin (WSU Australia)

39. Martua Sirait

40. Prof. Catur Sugiyanto (FEB UGM)

41. Akhmad Akbar Susamto (FEB UGM)

42. Basuki Wasis (IPB)
43. Sanjiwacika Wibisana (FEB UGM)

44. Prof. Tri Widodo (FEB UGM)

45. Firman Witoelar (ANU, Australia)
46. I Dewa Gede Karma Wisana (FEB UI)
47. M. H. Yudhistira (FEB UI)
48. Prof. Arief Anshori Yusuf (FEB UNPAD)

49. Amri Anjas Asmara (FEB UGM)
50. Giovani van Empel (FK UGM)
51. Ilmiawan Auwalin (FEB UNAIR)
52. Haerul Anam (FEB UNTAD)
53. Siti Aisyah Tri Rahayu (FEB UNS)
54. Nairobi (FEB UNILA)
55. Istiqomah (FEB Unsoed)
56. Jaka Sriyana (FE UII)
57. Muhammad Bekti Hendrianto (FE UII)

58. Prof. Syafrudin Karimi (FE Unand)
59. Tri Kunawangsih (FEB Trisakti)
60. Berly Martawardaya (FEB UI dan INDEF)

61. Vivi Alatas
62. Y. Sri Susilo (FBE UAJY/Atma Jogja)

63. Rahmatina A. Kasri (FEB UI)
64. Listya Endang Artiani (FE UII)
65. Sri Rahayu Hijrah Hati (FEB UI)
66. Enny Sri Hartati
67. Alin Halimatusadiah (FEB UI)

68. Mohamad Fahmi (FEB Unpad)

69. Yayan Satyakti (FEB Unpad)

70. Amelia Hayati (FEB Unpad)

71. Ekki Syamsulhakim (FEB Unpad)

72. Heriyaldi (FEB Unpad)

73. Bayu Kharisma (FEB Unpad)

74. Omas Bulan Samosir (FEB UI)

75. Esther Sri Astuti (INDEF)

76. Prof. Bustanul Arifin (UNILA)

77. Rizal E. Halim (FEB UI)

78. Rus’an Nasrudin (FEB UI)

79. Sri Awalia Febriana (FK-KMK UGM)

80. Ari Perdana (Independen)

81. Sari Wahyuni (FEB UI)

82. Hera Susanti (FEB UI)

83. Irfan Syauqi Baik (FEM IPB)

84. Estro D Sihaloho (FEB Unpad)

85. Fahmy Radhi (FEB UGM)

86. Nirdukita Ratnawati (FEB Universitas Trisakti)

87. Hermien Triyowati (FEB Usakti)

88. Prof. Werry Darta Taifur (FE Unand).

89. Dr. Hefrizal Handra (FE Unand).

90. Dr. Endrizal Ridwan (FE Unand).

91. Dr. Ambya (FEB Unila)

92. Sekar Utami Setiastuti (FEB UGM)

93. Erlangga Agustino Landiyanto (RISED)

94. Osni Erza (FEB Usakti )

95. Inayati Nuraini Dwiputri (FEB UM)

96. Wahyu Wisnu Wardana (RISED)

97. Oldy rotinsulu (FEB Unsrat)

98. Deniey A. Purwanto (FEM IPB)

99. Wisnu Setiadi Nugroho (FEB UGM)

100. Khalifany As-Shidiqqi (FEB-UMY)

101. Febrio Kacaribu (FEB UI)

102. Sigit Wibiwo (FEB UI)

103. Lydia Napitupulu (FEB UI)

104. Transna Putra (FEB UNCEN)

105. Rizal Yahya (FEB UMY)

106. Rizal Shidiq (Leiden Universiteit)

107. M. Rizal Taufikurahman (INDEF)

108. M. Fadli Hanafi (FEB UI)

109. Nazaruddin Malik (FEB UM Malang)

110. Mukhaer Pakkanna (ITB-AD Jakarta)

111. Ahmad Ma’ruf (FEB UM Yogyakarta)

112. Prof. Edy Suandi Hamid (FEB UII)

113. A. Budisusila (FE USD)

114. Setyo Budiantoro (Perkumpulan Prakarsa)

115. Syamsul Anam (FEB UHO)

116. Doni Satria (FE UNP)

117. Oskar Vitriano (FEB UI)

118. Salamah Wahyuni (FEB UNS)

119. Imam Asngari (FEB UNSRI)

120. Syofriza Sofyan (FEB Trisakti)

121. Poppy Ismalina (FEB UGM)

122. Abd Luky (AHBI)

123. Rachman Dano Mustafa (FEB UnKhair, Ternate)

124. Agus Salim (SBE Prasetia Mulya)

125. AM Rini Setyastuti (FBE UAJY)

126. Zuhairan Yunan (FEB UIN Syarif Hidayatullah)

127. Heri Sulistio (Kemitraan)

128. Rizal Rahman H. Teapon, S.E., M.Si (FEB UnKhair)

129. Dr. Mukhtar Adam, S.E., MM (FEB UnKhair)

130. Marwan Man Soleman, S.E., M.Si (FEB UnKhair)

131. Yuliana S. Kalengkongan, S.E., M.Si (FEB UnKhair)

132. Muhammad Faisal (CORE)

133. Nurul Hidayah, S.E., M.Si (FEB UnKhair)

134. Bakri Soamole, S.E., M.Si (FEB UnKhair)

135. Deni Pandu Nugraha (FEB UIN Syarif Hidayatullah)

136. Fadhil Hasan (INDEF)

137. M Bustom (Kemitraan)

138. Citra Pertiwi (RISED)

139. Eny Sulistyaningrum (FEB UGM)

140. Harmini (FEM IPB)
141. Ida Busneti (FEB Trisakti)

142. Jony Puspa Kusuma (FE UT)

143. Dyah Nirmalawati (FEB Perbanas)

144. Ahmad Fawaiq Suwanan (FEB UM)

145. Fajri Muharja (FE UNAND)

146. Dian Octaviani (FEB Trisakti)

147. Lyla Rachmaningtyas (FEB UNAIR)
148. Nenny Hendajany (FE USB)

149. Mubariq Ahmad (FEB UI)

150. DR. Sri Maryati (FEB UNAND)

151. Mulyanto (FEB UNS)

152. Fitri Hastuti (FEB UNPAD)

153. Prof Didik J. Rachbini (INDEF)

154. DR Fithra Faisal (FEB UI)

155. Ciplis G. Qoriah (FEB UNEJ)

156. Feriansyah (FEB Universitas Pertamina)

157. Ris Yuwono Yudo Nugroho (Universitas Trunojoyo)

158. Mirzalina Zaenal (FEB UNHAS)

159. Muhammad Djibril Tajibu (FEB UNHAS)

160. Ahmad Heri Firdaus (INDEF)

161. Prof. Candra Fajri Ananda (FEB UB)

162. Grisvia Agustin (FE UM)

163. Amiluhur Soeroso (STIPRAM)

164. Jahen F. Rezki (FEB UI)

165. Rizal Yaya, PhD (FEB UMY)

166. Albertus Girik Allo (FEB UNIPA)

167. Prof. Ridwan (FEB UNTAD)

168. Muh. Ahlis (FEB UNTAD)

169. Alimuddin Rauf (FEB UNTAD)

170. Retno Fitriani (FEB UNHAS)

171. Riki Relaksana (FEB UNPAD)

172. Titik Anas (FEB UNPAD)

173. Teguh Santoso

174. Wisnu Wibowo (FEB UNAIR)

175. Elfindri (FE UNAND)

176. Achmad Sjafii (FEN UNAIR)

177. Sri Undai Nurbayani (FEB UNHAS)

178. Dyah Titis Kusuma Wardani (FEB UMY)

179. Faiza Husnayeni Nahar (FEB UMY)

180. Susilo Nur Aji Cokro Darsono (FEB UMY)

181. Mufti Alam Adha (Perbankan Syariah UAD)

182. Dwi Santoso Pambudi (Perbankan Syariah UAD)

183. Pribawa E. Pantas (Perbankan Syariah UAD)

184. Priyono P. Prasetya (Perbankan Syariah UAD)

185. Riduwan (Perbankan Syariah UAD)

186. Akhmad Arif Rifan (Perbankan Syariah UAD)

187. Rofiul Wahyudi (Perbankan Syariah UAD)

188. Agus Susetyohadi (Perbankan Syariah UAD)

189. Romi Bhakti Hartarto (FEB UMY)

190. Dini Hariyanti (FEB Usakti)

191. A. Ratna Sari Dewi (FEB UNHAS)

192. Rudy Badrudin (STIE YKPN)

193. Suparmono (STIM YKPN)

194. Arief Ramayandi

195. Lucentezza Napitupulu (FEB UI)

196. Setia Mulyawan (UIN Gunung Jati)

197. Tri Oldy Rotinsulu (FEB UNSRAT)

198. Majang Palupi (FE UII)

199. Prof. Heru Kurnianto Tjahjono (FEB UMY)

200. Diah Setyawati (FEB UMY)

Dukungan masih terus mengalir.

[Dimutakhirkan pada 17 Oktober 2019, pk. 20:52]

25 comments on “Surat Terbuka Kepada Presiden Terkait Dampak Pelemahan Penindakan dan Pencegahan Korupsi”

  1. Terimakasih telah berkontribusi untuk kepentingan orang banyak dengan memberikan masukan pemikiran kepada Presider Republik Indonesia…………

  2. Prof, saya mau juga ikut mendukung dan menandatangani surat terbuka untuk Presiden. Sejak isu revisi UU KPK muncul awal September, saya keluar dari semedi di medsos penyuarakan penolakan yg sy berkeyakinan akan mempelemahkan KPK dan pemberantasan korupsi pada umumnya. Salam, Aditya Kusuma (Victoria University of Wellington -New Zealand)

  3. Scan surat asli yang dikirimkan ke Presiden, apa bisa ditampilkan ? Kayaknya lebih afdol kalau ada surat aslinya.

  4. Saya ikut mendukung Prof. Sebagai alumni Universitas Udayana saya merasa sedih karena belum ada yang tercantum sebagai pendukung. Sementara saya tak merasa punya hak untuk mewakili dukungan.
    Secara pribadi, saya I Ketut Bagiarta, mendukung surat terbuka ini Prof.

  5. Saya Andi Gunawan (dosen Akuntansi Politeknik Negeri Ujung Pandang mendukung surat terbuka ini

  6. Sangat Setuju dengan rekomendasinya.

    Teruslah bersuara tanpa bosan.
    Jokowi tetap pilihan terbaik dari semua pilihan yg ada, pun tidak sempurna . Tapi dia masih mendengar dan mau mengoreksi kesalahan …

  7. Maju terus Bang Faisal dkk…kita di dukung dan berdoa.. kalau mentok juga kita ajukan proposal Kota Piagam (Charter Cities) .hijrah menuju Kota Piagam sebagai ptototipe cita cita Indonesia emas…

  8. Presisen tidak akan mengeluarkan Perppu. Alasan Perppu dikeluarkan Presiden kalau situasi negara dalam keaadan genting dan mendesak. Revisi UU KPK sudah vinal dan dputuskan oleh DPR dan Presiden. Biarkan demua proses berjalan sesuai dgn waktunya. Jika ada masyarakat yg tdk setuju/kontra silahkan melalui jalur hukum (konstitusi), melalui MK. …. silahkan disana uji materi atau yuridis reviu di MK bukan membuat Surat terbuka ke Presiden. Kita seluruh rakyat Indonesia harus menegakkan Konstitusi Negara. Amin …

  9. Apakah pengambil keputusan mampu mendengar suara suara sehat para intelektual profesional yang berintegritas dan mempunyai keberpihakan kepada rakyat banyak?

  10. RRevisi UU KPK syarat muatan politis..ada 3 aktor pelemahan KPK .1 Pemerintah..2. Parpol besar…3. Kepolisian

  11. Tekanan dari elite Parpol, Titipan koruptor dan Investor dan pengusaha hitam yg cari untung dibalik REVISI UU KPK

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.