Ketika berdialog dengan sejumlah menteri dan petinggi pemerintahan lainnya serta anggota DPR yang telah meloloskan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, tujuan yang kerap terlontar dari mereka adalah untuk kemudahan berusaha. Mereka menyodorkan sejumlah praktik yang menyulitkan berusaha, antara lain: sangat banyak jenis perizinan, peraturan berbelit-belit dan tumpang tindih, dan daerah mempersulit pengurusan izin.
Masalah klasik di atas sudah berlangsung puluhan tahun. Namun, mengapa baru sekarang diklaim sebagai penyebab kemerosotan investasi dan pertumbuhan ekonomi? Dengan iklim usaha yang serupa, mengapa pertumbuhan di masa lalu bisa 8 persen, 7 persen, dan 6 persen. Mengapa baru lima tahun terakhir (sebelum terjadi wabah COVID-19) pertumbuhan mentok di aras 5 persen?


***
Sejak dilantik pada Oktober 2014, Presiden Jokowi berulang kali menyampaikan tekatnya untuk menyederhanakan perizinan usaha. Ia meminta seluruh jajaran pembantunya untuk bekerja keras meningkatkan peringkat kemudahan berbinis (Ease od Doing Business/IoDB) yang setiap tahun diterbitkan oleh Bank Dunia. Ketika dilantik, Indonesia berada di peringkat ke-120, tercecer jauh dari Singapura di peringkat pertama, Malaysia (keenam), Thailand (ke-18), dan Vietnam yang berada di urutan ke-99. Presiden menargetkan Indonesia masuk peringkat ke-40.

Selama 2015-2018 pemerintah mengeluarkan 16 paket kebijakan ekonomi untuk membakar lemak-lemak yang menyelimuti perekonomian agar bisa bergerak lebih lincah dan tumbuh lebih tinggi.

Kerja keras yang berkelanjutan membuahkan hasil sangat menggembirakan. Separuh jalan sudah terlalui ketika pada tahun 2018 peringkat IoDB Indonesia naik tajam menjadi ke-72. Pada tahun 2019 dan 2020 turut satu peringkat menjadi ke-73. Indonesia kian mendekati Vietnam dan Brunei Darussalam.
Target 40 besar memang belum tercapai. Namun, sebenarnya dengan sedikit tambahan kerja keras, untuk mencapai peringkat ke-40 sangat mungkin terwujud dalam waktu yang tak terlalu lama lagi.
Kuncinya, fokus saja memperbaiki lima komponen IoDB. Pertama adalah membenahi hambatan perdagangan lintas batas (“Trading across borders”). Komponen ini justru mengalami pemburukan sangat parah, dari urutan ke-54 pada 2014 menjadi ke-116 pada 2019 dan 2020. Kembalikan saja ke posisi tahun 2014, ceteris paribus, niscaya peringkat Indonesia bakal naik lumayan.

Kedua dan ketiga, perbaiki komponen “Dealing with construction permit” dan “Registering property” dengan penyederhanaan persyaratan dan memperpendek waktu pengurusan. Agaknya tak terlalu sulit untuk melakukan hal itu karena hanya menyangkut beberapa instansi. Kedua komponen ini juga mengalami pemburukan.
Keempat dan kelima, percepat proses perbaikan yang sudah terjadi untuk komponen “Starting business” dan “Enforcing contracts” agar keduanya menembus peringkat di bawah 100.
Jadi, segala upaya yang harus dilakukan sangat jelas dan terukur. Separuh jalan tersisa sudah mulai ditapaki. Hasilnya sudah di depan mata.
Mengapa tak mau bersabar untuk menggapai sesuatu yang hampir dalam genggaman. Mengapa berjudi dengan Omnibus Law Cipta Kerja yang melebar ke mana-mana sehingga berisiko memorakporandakan kemajuan yang sudah di jalur yang benar. Mengapa harus pindah jalur? Mengapa harus memecah-belah masyarakat? Mengapa pemerintah menempuh langkah zero sum game dengan semua keuntungan diberikan kepada pengusaha (terutama pengusaha besar) dengan merugikan pekerja, masyarakat, dan pemerintah daerah?
Jangan biarkan nafsu serakah mencabik-cabik kesatuan bangsa.
Kesadaran adalah matahari
Kesabaran adalah bumi
Keberanian menjadi ackrawala
Dan perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata
(WS Rendra)
Tinggalkan Balasan ke Warga Batalkan balasan