faisal basri

wear the robes of fire — kesadaran nurani dan akal sehat


  • Impor beras dari Vietnam bikin heboh. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan selama Januari-November 2013 Indonesia mengimpor beras sebanyak 156.386 ton (http://de.tk/VBdKIa). Beras Vietnam yang ditemukan di pasar induk Cipinang serupa bentuk dan rasa dengan beras lokal yang seharusnya hanya boleh diimpor oleh Perum Bulog.

    Padahal pemerintah sudah kadung sesumbar tahun 2013 tidak ada beras impor. Stok beras yang dikelola Bulog cukup dan harga stabil.

    Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menyatakan total impor beras selama 2013 hanya 16.900 ton. “Ia mengakui, Indonesia mengimpor beras di 2013. Tetapi hanya ada 2 jenis beras yang diimpor, yaitu Basmati asal India dan Japonica asal Jepang, sedangkan beras medium tidak. Jumlah total yang diimpor kedua jenis beras itu sebanyak 16.900 ton.” (http://de.tk/VBhx1S).

    Pada kesempatan lain, Dirjen mengatakan:”Kelihatannya nggak, kan modus-modus itu banyak ya, jadi nggak bisa dipastikan,” ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, Senin (27/01/2014). (http://de.tk/VnWdy8).

    Sebaliknya, Wakil Menteri Perdagangan memastikan beras asal Vietnam yang beredar di pasar Cipinang adalah ilegal. Ini kata Wamen: “Yang legal adalah jenis beras khusus. Di luar itu ilegal,” ungkap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi kepada detikFinance, Senin (27/01/2014). (http://de.tk/VlF5FG). menko Prekonomian Hatta Rajasa menyatakan hal yang sama.

    Sumber berita yang sama memaparkan versi Ditjen Bea Cukai dan pedagangan beras di pasar induk Cipinang: “Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merilis impor beras dengan pos tarif atau HS 1006.30.99.00 asal Vietnam sebagaimana diprotes oleh pedagang beras Pasar Induk Cipinang Jakarta Timur Billy Haryanto, benar-benar ada kegiatan importasinya.” Jadi, beras itu masuk secara legal didukung oleh perizinan dari Kemendag, masuk lewat pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan.

    Penjelasan Dirjen Perdagangan Luar Negeri terkesan mencla-mencle dan kurang logis. Bayangkan, beras impor hanya sebanyak 16.900 ton, tetapi izin impor diberikan kepada 164 importir/pedagang. Kalau dirata-ratakan, setiap pemegang lisensi hanya mengimpor 103 ton. Ini betul-betul obral lisensi. Kalau benar yang dikemukakan Ditjen bea dan Cukai, importer-importer itu jauh lebih banyak merealisasikan impornya. kalau cuma 103 ton untuk beberapa kali importasi, rasanya laba yang didapat tidak menggiurkan.

    Tidak sekali ini saja Kemendag berulah. Bahkan, untuk kasus impr bawang putih, Menteri Perdagangan ditetapkan sebagai terlapor oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kasus dugaan “kartel” bawang putih sedang dalam proses persidangan di KPPU.

    Berbeda dengan kasus bawang putih yang produksi dalam negerinya tidak sampai 10 persen, impor beras yang dilakukan secara tak patut niscaya memukul jutaan petani local karena harga jual beras Vietnam lebih murah sekitar Rp 500 – Rp 700 per kilogram.

    Teramat mudah menelusuri keganjilan impor beras dari Vietnam ini. Teliti saja dari dokumen impor resmi, dengan mudah diketahui siapa saja yang mengimpor. Besok pun kita bias thu siapa yang berbohong.

    Menteri Perdagangan dan Presiden jangan diam membisu!!!


  • Catatan: Tulisan ini dimuat di harian Kompas, 8 Oktober 2007. Karut-marut kebijakan energi nasional sudah berlangsung sangat lama. Masalah BBM, gas, elpiji, listrik muncul silih berganti, tak kunjung tuntas. Semoga tulisan ini masih relevan dan mendorong pembaruan total kebijakan energi nasional.*

    Neraca minyak kita sudah sangat memprihatinkan. Apabila pada tahun 2002 selisih antara ekspor dan impor minyak mentah Indonesia masih lebih dari 2 miliar dollar AS, pada tahun 2006 surplusnya tinggal 316 juta dollar AS.

    Tak tertutup kemungkinan tahun ini kita sudah mengalami defisit karena selama Januari-Agustus 2007 surplus perdagangan minyak mentah tinggal 108 juta dollar AS.

    Jauh lebih parah lagi menimpa neraca perdagangan hasil minyak, yang memang selama ini selalu defisit. Namun, dalam empat tahun terakhir, defisit perdagangan hasil minyak menggelembung luar biasa, dari hanya 2 miliar dollar AS pada tahun 2003 menjadi 4,2 miliar dollar AS pada tahun 2004, dan sejak 2005 menembus 8 miliar dollar AS.

    Defisit minyak

    Secara keseluruhan, defisit minyak (minyak mentah dan hasil minyak) mencapai 7,9 miliar dollar AS pada tahun 2006. Jika kecenderungan selama JanuariAgustus tahun ini terus berlanjut, diperkirakan defisit minyak pada tahun ini akan mencapai 8,5 miliar dollar AS.

    Alih-alih menikmati “bonanza” minyak dari kenaikan harga minyak dunia, Indonesia justru lebih banyak mengalami derita. Penyebabnya apa lagi kalau bukan karena produksi minyak mentah yang terus-menerus melorot.

    Pada tahun 1997 produksi minyak mentah kita masih di atas 1,5 juta barrel per hari, sekarang tinggal sekitar 950.000 barrel per hari.

    Harus dicatat pula bahwa dewasa ini Indonesia—yang notabene adalah anggota Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC)—merupakan negara pengimpor hasil minyak terbesar di Asia.

    Kapasitas kilang yang kita miliki hanya mampu menghasilkan dua pertiga dari kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) domestik. Padahal, negara-negara yang tidak memiliki kekayaan minyak bumi sama sekali pun pada umumnya memproduksi sendiri semua kebutuhan BBM di dalam negeri.

    Swasembada BBM sangat penting karena tidak hanya untuk memperkokoh keamanan energi, tetapi juga untuk mendorong kemajuan industri.

    Hal ini mengingat selain memproduksi BBM, pengilangan juga menghasilkan nafta sebagai produk ikutan/sampingan. Nafta inilah yang merupakan bahan baku utama bagi industri petrokimia hulu penghasil aromatik dan olefin, yang selanjutnya menjadi input bagi berbagai jenis industri, seperti detergen, ban, foam, tekstil, botol, pipa, plastik, dan serat akrilik.

    Pengelolaan kekayaan gas alam tak kalah semrawut, dari hulu hingga hilir, mulai dari kontrak pengusahaan hingga program konversi minyak tanah ke elpiji. Belakangan muncul lagi masalah baru, yakni “kelangkaan” batu bara (Kompas, 24 September 2007, hal 18).

    Pemerintah tak bergegas

    Sedemikian penting manajemen energi secara langsung memengaruhi kinerja dan daya saing sektor industri, khususnya, dan hampir semua bidang kehidupan lain, tetapi tak membuat pemerintah bergegas memiliki kebijakan energi nasional yang padu.

    Pembangunan kilang baru berulang kali mengalami penundaan. Pasokan gas ke industri tersendat, bahkan membuat satu pabrik pupuk terpaksa ditutup.

    Banyak industri tak dapat pasokan gas secara memadai dan stabil sehingga beberapa di antaranya hengkang ke negara-negara tetangga.

    Derita industri kian bertambah karena buruknya manajemen energi merambat ke penyediaan listrik.

    PT PLN juga menderita karena menghadapi ketidakpastian dalam memperoleh pasokan gas dan batu bara sehingga harus meningkatkan penggunaan BBM untuk pembangkit listrik yang sebetulnya sudah didesain menggunakan gas dan batu bara.

    Dengan kelancaran pasokan gas dan batu bara sekalipun, PT PLN terus mengalami tekanan dalam memenuhi permintaan yang terus meningkat karena kapasitas yang cekak.

    Dengan kapasitas yang cekak, bahkan di beberapa wilayah sudah defisit, pemadaman bergilir tak terhindarkan.

    Belakangan ini pemadaman kian kerap karena manajemen PT PLN sendiri tidak sigap dalam mengantisipasi kondisi terburuk. Ditambah lagi dengan posisi monopoli yang dinikmati PT PLN yang membuat mereka tak punya cukup insentif untuk melayani konsumen dengan sebaik-baiknya.

    Jika kondisi demikian terus berlanjut, daya saing industri kita akan terus tergerus. Demi bertahan hidup, mungkin satu-satunya cara adalah dengan memindahkan pabrik ke negara-negara tetangga.

    Negaralah yang paling bertanggung jawab atas kemerosotan daya saing dan gejala dini dari proses deindustrialisasi.

    Menyadari keterbatasan kapasitas pembangkit, pemerintah telah meluncurkan program percepatan pembangunan pembangkit sebesar 10.000 megawatt.

    Ternyata program ini tak berjalan mulus. Pemain-pemain baru dengan rekam jejak tak jelas bermunculan, berlomba memburu rente.

    Sementara itu, pemain lama yang sudah tak diragukan lagi kemampuannya, yakni dua anak perusahaan PT PLN yang didirikan khusus untuk usaha pembangkitan, tak didayagunakan secara optimal.

    Akibatnya, perusahaan-perusahaan pembangkit listrik swasta menekan PT PLN untuk membeli listrik dengan harga yang relatif lebih mahal. Beban tersebut akhirnya dialihkan ke konsumen rumah tangga ataupun industri.

    Beban biaya yang meningkat membuat PT PLN menekan konsumen. Industri dipaksa membeli dengan harga lebih mahal walau dengan kualitas yang tetap buruk. Ah, lagu lama tampaknya akan didendangkan kembali.


  • Pertumbuhan ekonomi sudah melambat selama lima triwulan berturut-turut. Pertumbuhan investasi—yang diukur dengan pembentukan modal tetap bruto—turun jauh lebih tajam, dari 12,3 persen pada triwulan II-2012 menjadi hanya 4,5 persen pada triwulan III-2013. Komponen investasi menyumbang sekitar sepertiga dalam produk domestik bruto, terbesar kedua setelah konsumsi rumah tangga yang menyumbang sekitar 54 persen.

    Sebelum terjadi penurunan, perekonomian Indonesia boleh dikatakan terbang dengan dua sayap, investasi dan konsumsi rumah tangga. Namun, belakangan hanya satu sayap saja yang masih prima, yakni konsumsi rumah tangga. Setelah melemah selama tiga triwulan berturut-turut dari 5,7 persen pada triwulan III-2012 menjadi 5,1 persen pada triwulan II-2013, pertumbuhan konsumsi rumah tangga naik kembali menjadi 5,5 persen pada triwulan III-2013.

    GDP

    Pemerintah gundah dengan kecenderungan konsumsi rumah tangga yang masih marak ini, karena khawatir peningkatan konsumsi masyarakat bakal mendorong peningkatan impor sehingga menekan akun semasa (current account), yang pada gilirannya menekan nilai tukar rupiah. Padahal, pertumbuhan yang meningkat pada triwulan III-2013 itu karena ada lebaran. Kalau dibandingkan dengan masa lebaran tahun sebelumnya (triwulan III-20012), pertumbuhan konsumsi rumah tangga triwulan III-2013 lebih rendah.

    Bank Indonesia dan pemerintah bahu membahu meredam laju pertumbuhan ekonomi. Bank Indonesia kembali menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin pada Oktober 2013. Masih dirasa kurang, Bank Indonesia memperketat penyaluran kredit dengan menurunkan target pertumbuhan kredit 15-17 persen untuk tahun 2014, relatif jauh lebih rendah dari pertumbuhan kredit Januari-November 2013 sebesar 21,9 persen dan pertumbuhan kredit bulan September sebesar 23 persen. Bank Indonesia akan memonitor ketat bank-bank yang pertumbuhan kreditnya di atas target.

    Sebelumnya Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan meredam penyaluran kredit sepeda motor dan properti dengan menaikkan Loan to Value (LTV) ratio masing-masing 75 persen dan 70 persen. Bukankah produksi sepeda motor dan properti tergolong paling banyak menggunakan komponen lokal? Mengapa pemerintah justru mendorong industri otomotif yang jauh lebih boros devisa?  Mengapa kebijakan LTV tidak diberlakukan untuk kredit mobil? Bukankah orang membeli sepeda motor kebanyakan untuk kegiatan produktif, setidaknya sebagai alat transpor untuk bekerja dan berusaha karena transportasi publik yang amat buruk dan lebih mahal. Rakyat kelas menengah-bawah tidak punya pilihan kecuali membeli sepeda motor. Mengapa justru mereka yang dipersulit?

    Apa maunya BI dan pemerintah dengan mempersulit kredit sehingga menekan investasi domestik, seraya gencar mengundang investasi asing, misalnya dengan merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) agar asing bisa merambah ke berbagai sektor strategis sekalipun. Padahal, pertumbuhan investasi asing langsung tahun 2013 sudah naik cukup tinggi,  22,4 persen.

    Kalau pemerintah meyakini sumber utama kemerosotan nilai tukar rupiah adalah pemburukan defisit akun semasa (current account) yang disebabkan oleh rongrongan impor minyak dan kemerosotan surplus perdagangan nonmigas, mengapa tidak langsung saja melakukan terapi kejut ke akar masalah itu.

    Peluang yang sangat terbuka luas untuk memperbaiki defisit akun semasa adalah peningkatan ekspor nonmigas. Sejauh ini tidak ada langkah terukur dan sungguh-sungguh untuk meningkatkan ekspor nonmigas. Pertumbuhan volume perdagangan dunia tahun ini diperkirakan 5 persen. Setidaknya secara nominal nilai ekspor kita bias naik dua kali lipatnya. Kementerian Perdagangan hanya menargetkan kenaikan nilai ekspor 5 persen pada tahun 2014.

    Yang dapat dilakukan dalam jangka pendek adalah yang sudah ada di depan mata: memotong defisit perdagangan dengan China yang naik terus dan sudah mencapai 8,3 miliar dollar AS selama Januari-November 2013. Penetrasi ke pasar China yang amat besar tak bias ditawar-tawar lagi. Kalau Negara Asean lain menikmati surplus perdagangan dengan China, mengapa kita tak bisa?

    Ada seribu satu jalan lain untuk meningkatkan ekspor. Kalau sang menteri lebih sibuk dengan program pencitraan untuk diri sendiri, ya, akhirnya solusi yang kita lihat adalah yang mengada-ada.


  • Pengurasan kekayaan alam dengan intensitas luar biasa terjadi dalam sepuluh tahun terakhir. Bauksit sebagai contoh. Karena Indonesia tidak memiliki fasilitas pengolahan bauksit sama sekali, maka seluruh produksi bauksit diekspor. Pada tahun 2004 ekspor bauksit masih 1 juta ton. Hanya membutuhkan waktu enam tahun ekspor bauksit meningkat 27 kali lipat menjadi 27 juta ton. Setahun kemudian melonjak lagi menjadi 40 juta ton. Tahun 2013 ekspor bauksit diperkirakan sudah menembus 50 juta ton, mengingat realisasi ekspor Januari-Oktober sudah mencapai 46 juta ton.

    Peningkatan pesat ekspor bauksit terjadi sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang nota bene pernah menjadi Menteri Pertambangan dan Energi (Mentamben).

    bauksit

    Bauksit adalah bahan baku utama untuk menghasilkan alumina, sedangkan alumina merupakan bahan baku utama untuk menghasilkan aluminium. Karena Indonesia tidak memiliki fasilitas produksi alumina, maka industri aluminium di dalam negeri harus mengimpor seluruh kebutuhan aluminanya. Lumrah kalau produksi bauksit masih puluhan ribu ton seluruhnya diekspor karena faktor keekonomian skala (economies of scale). Tapi, jika produksi sudah jutaan ton bahkan puluhan juta ton, alangkah ironisnya kalau tak memiliki fasilitas pengolahan di dalam negeri.

    Harga bauksit di pasar internasional sekitar 30-35 dollar AS per ton, harga alumina sekitar 350 dollar AS per ton, dan harga aluminium sekitar 2.000 dollar AS per ton.

    Sudah memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 pun pemerintah masih berakrobat. Sudah jelas-jelas masa 5 tahun toleransi hingga tenggat larangan ekspor tambang mentah 12 Januari 2014 akan dimanfaatkan oleh produsen untuk mengeruk “gila-gilaan” kekayaan alam kita, pemerintah masih santai-santai. Seharusnya sejak 2005 pemerintah sudah mulai menerapkan pajak (bea keluar) progresif untuk meredam pengurasan luar biasa atas kekayaan alam kita. Penerapan pajak progresif baru dikeluarkan awal Januari 2014.

    Tidak ada yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan atau smelter. pelabuhan tak disiapkan, jalan-jalan tak dibangun, demikian juga fasilitas pembangkit listrik. Malah diluncurkan MP3EI yang sesat pikir itu.

    Itu baru bauksit. Kisah bijih nikel, bijih besi, zinc, dan batubara, yang serupa, menambah duka negeri.

    Apa yang dinikmati oleh rakyat sekitar yang kekayaan alamnya dikuras habis?

    Proses pembodohan ini harus dihentikan.


  • Kalau kita banyak mengimpor mesin dan peralatan mekanik atau peralatan listrik, rasanya bisa dimaklumi. Kalau kita mengimpor besi dan baja dan beragam produk petrokimia, mungkin bisa dimaklumi walaupun sebagiannya karena lemahnya kebijakan industrial.

    Kalau kita mengimpor kwaci, kacang guruh, dan ting ting, kita mulai mengelus dada.

    kwaci
    kacang
    ting2

    Ketiga produk ini dikemas khusus untuk pasar Indonesia, diproduksi di luar negeri, di China.

    Ada juga yang bahan bakunya melimpah di Indonesia, tetapi diproses di luar negeri, lalu produk akhirnya yang sudah dikemas dipasarkan di Indonesia seperti gambar di bawah.

    misai

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyatakan, pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan (Pasal 103) selambat-lambatnya lima tahun sejak undang-undang ini diundangkan (Pasal 170).

    Sebagaimana “penyakit” undang-undang lain pada umumnya, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan ketentuan lebih rinci diatur dengan peraturan pemerintah dan ketentuan lebih rinci dari peraturan pemerintah diatur dengan peraturan menteri.

    Pengusaha membutuhkan kepastian. Investasi yang harus dibenamkan untuk pengolahan mineral membutuhkan dana relatif besar. Sudah barang tentu pengusaha baru bisa mengambil langkah nyata dan terukur setelah segala arutan jelas, terutama terkait dengan mekanisme insentif dan disinsentif.

    Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara baru terbit 1 Februari 2010. Peraturan Menteri baru dikeluarkan dua tahun kemudian, 6 Februari 2012. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur kadar kemurnian ini mengalami dua kali revisi, masing-masing dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2012 pada 6 Mei 2012 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2013 pada 1 Agustus 2013. Tak berhenti di situ.

    Beberapa hari menjelang pemberlakuan larangan ekspor mineral mentah pun, Presiden masih berwacana dengan meminta pandangan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra. Akhirnya keluar  perubahan kedua atas PP Nomor 23 Tahun 2010 lewat PP Nomor 1 Tahun 2004 satu hari sebelum tenggat 12 Januari 2012. Pada hari yang sama terbit pula Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014.

    Di tengah ketidakpastian regulasi, pengusaha terus menggenjot ekspor mineral mentah. Selama kurun waktu empat tahun terakhir, ekspor sejumlah hasil tambang naik berlipat ganda. Pemerintah seharusnya sudah mengantisipasi perilaku pengusaha sejak dini menerapkan pajak (bea keluar) progresif atas ekspor tambang/mineral belum diolah. Kenyataannya, peraturan pajak progresif baru dikeluarkan tahun ini.

    Tarik ulur sedemikian keras. Aneh jika pada detik-detik terakhir tenggat pemerintah masih menghitung-hitung untung-rugi penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 terhadap ekspor, penerimaan negara, dan pengangguran.

    Karena aturan kerap berubah, ditambah situasi sektor eksternal perekonomian kita yang sedang tertekan, akhirnya pemerintah memberikan banyak kompromi dan terkesan diskriminatif yang bisa menguntungkan perusahaan-perusahaan tambang raksasa.

    Pemerintah praktis tidak menyiapkan sarana pendukung bagi upaya peningkatan nilai tambah hasil tambang. Usaha peleburan merupakan proses produksi yang membutuhkan energi listrik sangat besar dan fasilitas penunjang seperti pelabuhan dan jalan. Kalau semua harus dibangun oleh pengusaha, ongkos tetap (fixed cost) sangat besar. Pemerintah sepatutnya sudah sejak awal mengantisipasi dengan mengarahkan lokasi pengolahan, lalu menyediakan fasilitas penunjang. Tidak bisa menggunakan kiat simsalabim.

    Setidaknya, pemerintah menawarkan insentif bagi perusahaan yang terpaksa harus membangun sendiri fasilitas penunjang yang seharusnya merupakan tanggung jawab pemerintah. Pemberian insentif dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 sebagaimana tercantum pada Pasal 168.

    Regulasi yang tidak stabil dan beragam peraturan turunannya yang dikeluarkan oleh kementerian-kementerian terkait berpotensi menjadi ajang tawar-menawar dan memperlebar celah praktik korupsi. Sudah sepatutnya sejak dini dilakukan evaluasi untuk menguji konsistensi sejumlah peraturan dan dibuat sesederhana mungkin. Jangan sampai berbagai regulasi justru menyuburkan praktik pemburuan rente. Tujuan mulia Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 harus diperkokoh dengan penguatan inclusive economic institutions, bukan sebaliknya memperkokoh extractive economic institutions.

    Revisi atas peraturan pemerintah dan peraturan di tingkat menteri yang terjadi berkali-kali jangan-jangan mengindikasikan sumber masalahnya ada pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 sendiri.

    Tanpa perombakan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 yang mengandung banyak kelemahan, niscaya peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak akan pernah optimal, bahkan menimbulkan peluang untuk dibatalkan lewat peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, sebagaimana pernah terjadi. Jangan sampai undang-undang yang berlaku justru bertentangan dengan tujuan mengelola sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, bukan bagi orang seorang.

    Agar konsisten dengan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam lainnya, sudah sepatutnya kita memiliki undang-undang pengelolaan sumber daya alam yang menjamin bagi kemakmuran rakyat,  yang menjadikan sumber daya alam menjadi berkah, bukan kutukan.


  • Industri otomotif menjadi primadona tahun 2013. Pertumbuhan ekonomi boleh melambat. Juga investasi, ekspor, konsumsi pemerintah, dan konsumsi rumah tangga.

    Penjualan mobil memang tumbuh melambat, namun masih bisa mencetak dua dijit, yaitu 10,2 persen. Walaupun jauh lebih rendah dari pertumbuhan penjualan tahun 2012 yang mencapai 24,8 persen, pertumbuhan tahun 2013 yang mencapai dua dijit masih menempatkan industri otomotif sebagai primadona. Pertumbuhan produksi tahun 2013 lebih tinggi lagi, yakni 13,3 persen.

    Selama tujuh tahun terakhir, penjualan otomotif naik hampir empat kali lipat atau persisnya 3,85 kali atau 286 persen. Pada kurun waktu yang sama, produksi naik 4 kali lipat lebih atau 308 persen.

    Pada tahun 2013 muncul kategori mobil baru yang oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) disebut “KBM Hemat Energi & Terjangkau 4X2 Type”. Mobil jenis ini yang di bawah 1.200 CC terjual sebanyak 51.180 unit sejak meluncur bulan Juli 2013. Penjualan mobil yang dikenal dengan julukan LCGC (low cost green car) diperkirakan bakal mencapai sekitar 200.000 unit tahun ini.

    car

    Penjualan mobil di Indonesia pada tahun 2013 hampir menyamai Thailand. Data yang tersedia sampai November menunjukkan penjualan mobil di Thailand sebesar 1.216.751 unit sedangkan penjualan Januari-November di Indonesia sebesar 1,132.174 unit. Mencermati kondisi politik Thailand yang kisruh berkepanjangan, besar kemungkinan penjualan mobil di Indonesia tahun ini bakal melampaui Thailand.

    Penjualan sepeda motor sampai bulan November 2013 saja sudah melewati penjualan seluruh tahun 2012. Kebijakan Bank Indonesia yang memperketat persyaratan kredit sepeda mobil dengan Loan to Value (LTV) ratio minimum 75 persen atau uang muka minimum 25 persen–yang dikeluarkan pada 15 Maret 2012–hanya menyusutkan penjualan sepeda motor tahun 2012 dibandingkan tahun 2011. Tahun 2013 penjualan sepeda motor diperkirakan  juga tumbuh dua dijit.

    motorcycle

  • Puncak pelemahan nilai tukar rupiah pasca krisis 1998 terjadi pada 24-26 November 2008 di tengah krisis finansial global. Kurs tengah Bank Indonesia pada tiga hari itu tercatat Rp 12.400 per dollar AS. Sampai awal tahun 2009 nilai tukar rupiah berfluktuasi cukup tajam dan sempat kembali menyentuh Rp 12.000 per dollar AS. Setelah mencapai titik terendah Rp 12.070 per dollar AS pada 6 Maret 2009, rupiah menunjukkan kecenderungan menguat untuk kurun waktu yang cukup panjang. Titik terkuatnya terjadi pada 2 Agustus 20011, yakni Rp 8.460 per dollar AS.

    Setelah mencapai puncak terkuatnya, rupiah cenderung melemah. Pelemahan yang berlangsung hingga akhir tahun 2013 tercatat berlangsung paling lama, lebih dari dua tahun. Titik terendah baru setelah November 2008 terjadi pada 30 Desember 2013, Rp 12.270 per dollar AS.

    Memasuki tahun 2014 ada tanda-tanda rupiah mulai menguat. Cukup banyak faktor yang membuat nilai tukar rupiah berlanjut menguat sampai akhir tahun ini.

    Pertama, partai-partai dan politisi mulai gencar belanja sebelum masa kampanye dimulai sekalipun. Sudah merupakan rahasia umum politisi beternak dollar. Tengok saja uang sogok yang diterima para politisi sebagian besar dalam bentuk valuta asing. Kini tiba saatnya bagi mereka menukarkan valuta asingnya ke rupiah untuk belanja pemilu. Ada 6 ribuan calon anggota DPR, ribuan calon anggota DPD, ratusan ribu calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta puluhan yang berminat menjadi presiden/wakil presiden.

    Kedua, harga beberapa komoditas ekspor Indonesia mulai menunjukkan kenaikan, di antaranya: minyak sawit, kopi, cokelat, dan tembaga. Sejalan dengan penguatan ekonomi dunia, terutama di negara-negara maju, diharapkan ekspor keseluruhan Indonesia akan naik tahun ini.

    Ketiga, arus masuk investasi langsung asing (foreign direct investment) tampaknya akan tetap deras dan boleh jadi lebih tinggi ketimbang tahun 2013. Konflik Jepang-China yang saling mengklaim pulau Senkaku (Diaoyu) dan ketegangan politik domestik di Thailand yang berkelanjutan membuat Indonesia lebih menarik sebagai lokasi investasi. Selain itu, arus wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia berpeluang naik lebih banyak ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini jumlah turis mancanegara ke Indonesia diperkirakan menembus 9 juta orang.

    Llyods Banking Group Plc memprediksi rupiah akan menguat 6,8 persen ke aras Rp 11.400. Societe Generale SA lebih optimistik lagi, yang memperkirakan rupiah akan menguat sampai aras Rp 10.250 per dollar AS pada akhir tahun ini. Menurut Bloomberg, Llyods banking Group Plc merupakan lembaga yang prediksinya paling akurat dalam empat triwulan terakhir, sedangkan Societe Generale SA di posisi kelima.

    Kedua lembaga tersebut menobatkan rupiah bakal merupakan mata uang Asia terbaik tahun ini. Tentu saja kemungkinan itu disebabkan juga karena rupiah menjadi yang terburuk tahun lalu yang melemah 20,7 persen.


  • Jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan naik 480.000 dari 28,07 juta pada Maret 2013 menjadi 28,55 juta pada September 2013. Pensentase penduduk miskin terhadap jumlah penduduk pun naik dari 11,37 (Maret) menjadi 11,47 persen (September). Apalagi penyebab kenaikan itu kalau bukan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada akhir Juni 2013.

    poor

    Sejak tahun 2006 jumlah dan persentase penduduk miskin mengalami penurunan secara konsisten, walaupun kecepatan penurunannya melambat, juga apabila dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Penurunan jumlah orang miskin sejalan dengan tambahan penciptaan lapangan kerja sehingga menurunkan tingkat pengangguran. Ada yang agak mengganggu pada peraga di atas. Pada kurun waktu 2001-2005 tingkat pengangguran naik justru ketika pertumbuhan ekonomi meningkat. Sebaliknya, pada periode 2007-2009 dan 2011-2013, tingkat pengangguran justru terus turun padahal pertumbuhan ekonomi melambat. Bahkan, pada tahun 2009 ketika krisis keuangan global membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia merosot cukup tajam, tingkat pengangguran tetap turun lumayan. Hal ini bias terjadi karena banyak pekerja di Indonesia terlalu miskin untuk menganggur (too poor to be unemployed). Kalau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hari ini, keesokan harinya harus mendapatkan pekerjaan baru, apa pun pekerjaan itu: entah memulung, mengojek, mengobyek, menjadi joki 3 in 1, dan sebagainya. Jadi, rendahnya tingkat pengangguran tidak mencerminkan kualitas kerja, tingkat kesejahteraan, atau kualitas pertumbuhan.

    Mungkin data ketimpangan pendapatan yang kian melebar bisa menjelaskan fenomena perekonomian Indonesia pasca krisis 1998. Pertumbuhan ekonomi yang terjadi memang bias menurunkan jumlah orang miskin, yang mencerminkan peningkatan kesejahteraan rata-rata rakyat Indonesia. Namun, lapisan kelas atas tumbuh jauh lebih cepat ketimbang kelas pendapatan bawah yang tumbuh lamban, sehingga menghasilkan jurang kaya-miskin yang semakin melebar. .

    Indeks Gini mengonfirmasikan kecenderungan itu. Selama enam tahun terakhir Indeks Gini mengalami peningkatan dan sejak tahun 2011 menembus angka 0,4. Tahun 2013 meningkat lagi walaupun tipis menjadi 0,413. Kondisi ketimpangan dipandang baik jika Indeks Gini di bawah 0,4, buruk jika di atas 0,5 dan sedang antara 0,4 – 0,5.

    gini
    dist

    Data distribusi pendapatan memperkuat konstatasi dia atas. Sejak tahun 2010 porsi kelompok 20 persen terkaya naik pesat hingga mencapai 49 persen. Sementara itu, kelompok 40 persen menengah dan 40 persen termiskin terus turun.

    Kondisi ketimpangan yang sebenarnya tentu saja lebih buruk, mengingat Indeks Gini dan distribusi pendapatan di Indonesia dihitung berdasarkan pengeluaran, bukan pendapatan.

    Ketimpangan yang parah antara lain bisa juga dilihat dari distribusi pemilikan tanah. Berdasarkan perhitungan Hermanto Siregar (Desember 2013), Indeks Gini untuk pemilikan tanah secara nasional mencapai 0,72. Hal serupa terlihat pula dalam pemilikan deposito.

    Saatnya pemilu nanti menghasilkan kontrak politik baru yang mengedepankan keadilan.


  • Cukup banyak perkembangan lumayan menggembirakan dalam dua minggu terakhir di awal tahun 2014. Nilai tukar rupiah menguat dari Rp 12.242 per dollar AS di awal tahun menjadi Rp 12.047 pada 13 Januari 2014. Pada hari Senin (13/1) indeks harga saham melonjak 135,8 poin menjadi 4.390,771, menjadikan pertumbuhan year on year (yoy) dan year to date (ytd) positif, masing-masing 1,97 persen dan 2,73 persen.

    Cadangan devisa juga naik cukup banyak, menembus 100 miliar dollar AS, terutama berasal dari hasil penjualan Surat Utang Negara (SUN) dalam valuta asing senilai 4 miliar dollar AS di awal tahun ini. Sebelum penjualan SUN itu, cadangan devisa sudah naik lima bulan berturut-turut, dari 92,7 miliar dollar AS pada akhir Juli menjadi 99,4 miliar dollar AS pada akhir Desember 2013.

    Perekonomian dunia juga terus membaik. Pengangguran di AS turun tajam dari 7,0 persen pada bulan November menjadi 6,7 persen pada bulan Desember 2013. Sejauh ini pertumbuhan ekonomi AS menunjukkan peningkatan dari triwulan ke triwulan. Eropa pun demikian, juga Jepang. Negara-negara maju kembali menjadi motor pertumbuhan dunia, sehingga diharapkan menyerap lebih banyak impor, termasuk dari Indonesia.

    Sebaliknya, harga minyak mentah dunia sudah berangsur turun menjauh dari 100 dollar AS per barrel. Hari ini pk. 8:56 pagi waktu New York, harga minyak mentah Texas sweet di pasar New York sudah turun lagi menjadi 91,83 dollar AS per barrel dibandingkan akhir minggu lalu sebesar 92,89 dollar AS per barrel.

    Harga beberapa komoditas ekspor nonmigas Indonesia berangsur naik, misalnya kopi, minyak sawit, cokelat, dan tembaga. Harga batubara diperkirakan naik tahun ini. Harga beberapa jenis produk tambang dan minyak sawit diperkirakan bakal terus naik sebagai akibat dari kebijakan pemerintah Indonesia melarang ekspor hasil tambang mentah dan mengonversi minyak sawit menjadi biodiesel. Memang ada dampak penurunan volume ekspor pasca penerapan Undang-Undang Minerba yang mulai diberlakukan 12 Januari 2014, namun agaknya relatif kecil. Yang lebih penting, dalam jangka menengah dan panjang penerapan ketentuan tersebut bakal positif bagi industri dan perekonomian Indonesia.

    Penguatan nilai tukar rupiah setidaknya bisa meredam pembelian valuta asing untuk tujuan spekulasi. Bahkan, sebaliknya, boleh jadi mempercepat konversi simpanan dollar ke rupiah untuk tujuan belanja pemilu yang mulai gencar.