Hitungan Sederhana Shortfall Penerimaan Pajak 2017

2 komentar

Hingga akhir Mei 2017, penerimaan perpajakan baru mencapai Rp 463,5 triliun atau 30,9 persen dari target APBN 2017 sebesar Rp 1.499 triliun. Jadi, penerimaan perpajakan rerata sebulan adalah Rp 92,7 triliun. Jika penerimaan perpajakan tujuh bulan ke depan (Juni-Desember) mengikuti pola lima bulan pertama 2017, maka penerimaan perpajakan sepanjang 2017 adalah Rp 1.112,4 triliun. Kalau itu yang terjadi, maka penerimaan perpajakan meleset sebesar Rp 386,6 triliun.

Perlu diingat, penerimaan perpajakan Januari-Mei 2017 sudah termasuk penerimaan dari amnesti pajak tahap terakhir (Januari-Maret 2017) dan batas alhir pembayaran pajak 2016 pada Maret 2017. Kedua faktor itu tidak ada lagi sampai Desember 2017.

Pemerintah harus banting tulang untuk menghindari ledakan shortfall yang tidak dimungkinkan oleh Undang-Undang Keuangan Negara yang membatasi defisit APBN paling besar tiga persen dari produk dometik bruto (PDB).

Sejauh ini pemerintah tampaknya menyadari bahwa shortfall akan terjadi, namun  cukup yakin tidak sebesar hitungan sederhana di atas. Bank Dunia dalam publikasinya yang terbaru bulan ini memperkirakan shortfall sebesar Rp 63 triliun.

Defisit APBN bisa tidak melampaui 3 persen PDB, jika: (1) realisasi pengeluaran tidak mencapai 100 persen; (2) penerimaan negara bukan pajak digenjot; (3) pengeluaran tidak ditambah lewat APBN-Perubahan (APBNP); (4) pemangkasan subsidi; (5) penundaan pembayaran tunggakan pemerintah kepada beberapa BUMN seperti Pertamina dan PLN (tagihan Pertamina ke pemerintah telah mencapai Rp 35 triliun). Kombinasi tindakan di atas berpotensi memperlambat pertubuhan dan tidak populer secara politik.

Di pihak lain, muncul desakan untuk menambah pengeluaran pemerintah bertambah. Misalnya, rencana menyelipkan penyertaan modal negara pada APBN-P 2017 kepada PT KAI sebesar Rp 4,6 triliun untuk melanjutkan proyek LRT. Ada lagi yang tidak boleh diganggu gugat, yaitu mengamankan proyek-proyek pembangunan inftrastruktur.

Sehebat apa pun langkah-langkah pemerintah untuk menggenjot penerimaan perpajakan, rasanya amat sulit membayangkan penerimaan pajak akan melonjak tahun ini. Perangkat perundang-undangan yang dibutuhkan belum kunjung terbit, sementara waktu terus berjalan dan sudah memasuki semester kedua 2017.

Semoga kenyataan nanti jauh lebih baik dari hitungan sederhana di atas.

2 comments on “Hitungan Sederhana Shortfall Penerimaan Pajak 2017”

  1. Oh… jadi inget titian itu… :), semoga sll ada jalan agar tetap mampu menjaga keseimbangan mutu demokrasi politik dan ekonomi?!

Tinggalkan Balasan ke Mas Yunus Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.