Jurus Mabok Menteri Keuangan

One comment

Pertumbuhan ekonomi melemah, tetapi pemerintah terus menggenjot pajak. agrowth

Target penerimaan pajak 2015 naik 30 persen dibandingkan penerimaan pajak 2014. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 4,7 persen dan laju inflasi 5 persen, pertumbuhan natural penerimaan pajak tahun 2015 sekitar 9,7 persen. Katakanlah dibulatkan menjadi 10 persen.

Dengan target penerimaan pajak naik 30 persen, berarti pemerintah harus bekerja ekstra keras melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Upaya ekstra keras itu harus menghasilkan kenaikan penerimaan pajak sekitar 20 persen.

Masalahnya, pertumbuhan ekonomi sedang melemah. Bank Dunia memperkirakan kenaikan peneriman pajak tahun ini hanya 2 persen.

atax

Jika pemerintah memaksakan diri untuk memenuhi target penerimaan pajak, maka bisa diduga pemerintah bakal mengambil berbagai jalan pintas yang justru kian menambah beban masyarakat dan dunia usaha, sehingga justru semakin menekan pertumbuhan ekonomi. Yang paling krusial adalah jika laju konsumsi masyarakat yang sudah turun semakin turun dan juga laju investasi. Kedua komponen produk domestik bruto (PDB) itu menyumbang 88,6 persen pada tahun 2014.

Jadi, bukankah lebih penting mengamankan konsumsi masyarakat dan investasi swasta ketimbang memaksakan diri menggenjot pajak untuk mengamankan belanja rutin pemerintah yang hanya 9 persen PDB dan investasi pemerintah yang hanya sekitar 5 persen dari investasi total?

Untuk mengamankan kedua komponen terpenting dalam perekonomian itu, perpajakan justru harus lentur. Beban pajak harus dikurangi atau sekidaknya tidak ditambah (tidak berlaku untuk pembayar pajak nakal).

Kenyataan justru aparat pajak semakin gelap mata. Pengusaha mengeluh. Kebijakan pajak memababi-buta. Terakhir, terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 yang menambah jumlah obyek pajak mencapai 120 jenis dari yang sebelumnya hanya 60 jenis. Pemerintah mengenakan tambahan pungutan PPh sebesar 2 persen dari jumlah penghasilan bruto. Padahal usaha mereka belum tentu meraup laba.

Semoga Menko baru bisa mengoreksi segala kebijakan yang “ngawur” agar gerak perkonomian kembali menggeliat di tengah terpaan dari segala penjuru.

1 comments on “Jurus Mabok Menteri Keuangan”

  1. Di sebagian Kabupaten, kantor pajak mengirim surat permintaan data pembudidaya (nama, alamat, produksi), surat tersebut adalah permintaan kedua setelah permintaan pertama secara lisan ditolak oleh teman yang menangani statistik produksi perikanan karena menyerahkan data sesuai permintaan kantor pajak menyalahi etika dalam statistik produksi perikanan. Kasus ini menurut saya bisa menjadi contoh dari tulisan Pak Faisal di atas. Pembudidaya ikan, dalam dua tahun terakhir, dihadang oleh kenaikan harga pakan dan fluktuasi harga produk budidaya yang menggerus penghasilan mereka. Terlebih lagi kebanyakan mereka adalah pembudidaya skala kecil yang sulit mencapai skala ekonomi pada level unit usaha. Apakah mereka semua juga harus dihisap pajaknya?

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.