Minyak dan gas bumi (migas) merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan. Oleh karena itu tak hanya generasi sekarang saja yang berhak menikmatinya, melainkan juga generasi mendatang. Asas keadilan antar-generasi harus ditegakkan.
Oleh karena itu, eksploitasi migas sepatutnya setara dengan tingkat eksplorasinya, sehingga proven reserves tak berkurang. Jumlah yang dikonsumsi setidaknya setara dengan temuan cadangan baru. Jadi berlaku prinsip: bekerja dulu baru menikmati hasilnya.
Tak mengapa jika tingkat eskploitasi lebih kecil dari tingkat eksplorasi, asalkan hasil migas sebagian dimanfaatkan untuk mengembangkan sumber-sumber energi alternatif yang terbarukan, sehingga ada yang kita wariskan kepada generasi mendatang.
Asas yang juga harus diberlakukan dalam pengelolaan migas adalah keberlanjutan, kemandirian dan kedaulatan energi.
Tulisan ini khusus membahas minyak bumi, walaupun prinsip-prinsip dasarnya berlaku untuk gas dan sumber daya alam lain yang tak terbarukan (non-renewable natural resources).
Sudah puluhan tahun pemerintah menganut pendekatan lifting minyak. Lifting adalah jumlah produksi yang siap jual, sebagai landasan perhitungan bagian yang merupakan hak pemerintah dari kontrak bagi hasil produksi minyak dengan operator perusahaan minyak.
Pada umumnya bagi hasil yang berlaku adalah 85 persen hak pemerintah dan 15 persen hak operator. Segala ongkos yang dikeluarkan untuk menghasilkan minyak (cost recovery) ditanggung pemerintah. Secara bersih pemerintah memperoleh sekitar 60 persen.
Jika orientasi pemerintah adalah memaksimumkan penerimaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), maka pemerintah berkepentingan memaksimumkan lifting dan meminimumkan ongkos.
Akibat dari orientasi demikian—yang berwawasan jangka pendek—produksi minyak dipacu terus, sedangkan penemuan cadangan baru terabaikan. Laju eksploitasi lebih cepat dari laju eksplorasi, sehingga tak heran jika cadangan terbukti kita mengalami penurunan persisten.
Cadangan minyak yang kian menipis terus dikuras. Karena ladang-ladang minyak semakin tua dengan cadangan yang menipis, sudah barang tentu ongkos produksinya pun semakin mahal. Tambahan ongkos untuk menyedot satu barrel minyak semakin tinggi. Sementara itu DPR menuntut pemerintah menekan cost recovery. Selanjutnya pemerintah menekan operator. Muncul perdebatan yang tak berkesudahan. Tak tertutup kemungkinan di sini muncul praktik korupsi. Mengapa pemerintah tidak meminta porsi yang tetap saja dalam bentuk minyak, katakanlah 65 persen. Soal ongkos produksi serahkan saja kepada operator. Operator yang lebih efisien bakal memperoleh laba lebih besar. Silang sengketa tak ada lagi.
Karena ladang minyak yang dikeruk itu-itu juga, maka yang terjadi mirip dengan pemerkosaan terhada nenek tua yang sudah renta. Alam kita merintih, kian pilu. Betapa tidak. Pada awal tahun 2010, depletion factor[i] sudah mencapai 86 persen. Artinya, ladang-ladang minyak kita sudah hampir semua tereksploitasi, yang terus dikeruk untuk mencapai target lifting tinggal 14 persen saja.
Akibat kedua dari orientasi lifting adalah pemerintah kurang peduli terhadap pengembangan migas sebagai kekuatan industri nasional. Tak heran jika sampai sekarang industri migas kita sangat tertinggal dibandingkan dengan Malaysia dan Thailand, misalnya.
Sudah puluhan tahun pemerintah gagal menambah kapasitas kilang minyak, sehingga kita kehilangan kesempatan untuk memproduksi naphta yang merupakan produk ikutan dari proses produksi BBM. Padahal naphta merupakan bahan baku utama untuk industri petrokimia yang merupakan “ibu” dari industri. Lebih parah lagi, naphta yang diproduksi oleh kilang-kilang yang sudah ada justru diekspor, sementara pabrik petrokimia di Indonesia memenuhi kebutuhan naphta dengan mengimpor, antara lain dari Singapura yang tak memiliki minyak bumi sama sekali.
Akibat selanjutnya, daya saing industri manufaktur kita melemah, sehingga sejak tahun 2008 transaksi perdagangan luar negeri (ekspor dan impor) untuk produk-produk manufaktur telah mengalami defisit.
[i] Depletion factor adalah cumulative production dibagi ultimate recoverable reserves (URR).