Dokumen MP3EI (Manterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025. MP3EI banyak membahas tentang konektivitas. Penguatan konektivitas nasional ditempuh untuk “mempersiapkan diri mencapai target integrasi bidang logistik ASEAN pada tahun 2013 dan integrasi pasar tunggal ASEAN tahun 2015, sedangkan dalam konteks global