Tax Ratio Terendah dalam 1/2 Abad

12 komentar

Dengan menggunakan data produk domestik bruto (PDB) terbaru yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Februari 2020 dan data penerimaan perpajakan dalam APBN Kita terbitan Kementerian Keuangan terbaru (edisi Januari 2020), nisbah pajak (tax ratio) pada 2019 turun, mencapai aras terendah dalam setengah abad terakhir. Mungkin lebih lama dari itu, karena saya hanya bisa melacak data ke belakang sampai tahun 1970. Penurunan membuat tax ratio hanya satu digit, kedua kalinya selama pemerintahan Jokowi.

Perkembangan yang kurang menggembirakan ini harusnya menjadi warning bagi pemerintah yang akan mengobral pajak sebagaimana tertera dalam rancangan Omnibus Law perpajakan.

Tax ratio yang dipakai di sini adalah versi yang lazim dipakai di dunia, bukan versi pemerintah. Dalam perhitungan versi pemerintah, tax ratio memasukkan penerimaan bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam.

Nisbah pajak adalah penerimaan pajak dibagi PDB harga berlaku.

12 comments on “Tax Ratio Terendah dalam 1/2 Abad”

  1. Apakah tax ratio yg memasukan pnbp itu diperbolehkan ? Klo tidak, berarti informasi tax ratio pemerintah misleading.

  2. Disisi pemasukan, tax ratio rendah. Sementara di sisi pengeluaran Makin tinggi dengan meningkatkan belanja rutin Dan biaya subsidi. Belum termasuk faktor perlambatan ekonomi di q1 akibat virus corona. Apakah bisa diperkirakan bila Hal seperti ini berkelanjutan maka defisit apbn 2020 Makin lebar?

  3. Pasca omnibus Law Perpajakan, hampir semua subsidi bagi rakyat kecil-menengah akan dikurangi bahkan dihilangkan.

  4. Pak Faisla Basri bukankah perhitungan Tax Ratio di Indonesia hanya memperhitungkan Pajak pusat saja? Makanya Tax Ratio kita selalu lebih rendah dari negara tetangga, sedangkan negara tetangga memperhitungkan Pajak Pusat dan Pajak Daerah sebagai angka Tax Ratio. Bagaimana komentar anda pak?

  5. fenomena ini jika dibuatkan skripsi kira2 lebih tepat menggunakan variable apa saja ya pak?
    terimakasih

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.