Dengan menggunakan data produk domestik bruto (PDB) terbaru yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Februari 2020 dan data penerimaan perpajakan dalam APBN Kita terbitan Kementerian Keuangan terbaru (edisi Januari 2020), nisbah pajak (tax ratio) pada 2019 turun, mencapai aras terendah dalam setengah abad terakhir. Mungkin lebih lama dari itu, karena saya hanya bisa melacak data ke belakang sampai tahun 1970. Penurunan membuat tax ratio hanya satu digit, kedua kalinya selama pemerintahan Jokowi.

Perkembangan yang kurang menggembirakan ini harusnya menjadi warning bagi pemerintah yang akan mengobral pajak sebagaimana tertera dalam rancangan Omnibus Law perpajakan.
Tax ratio yang dipakai di sini adalah versi yang lazim dipakai di dunia, bukan versi pemerintah. Dalam perhitungan versi pemerintah, tax ratio memasukkan penerimaan bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam.
Nisbah pajak adalah penerimaan pajak dibagi PDB harga berlaku.
Tinggalkan komentar