Sesat Pikir Pengelolaan Bandara

Belum ada komentar

bandara-ngurah-rai-bali-e1426338231256
Bandara Ngurai Rai Denpasar/bandara.id

Setelah era otonomi daerah, bermunculan bandara baru di seantero negeri. Indonesia memiliki 683 bandara, terbanyak kesepuluh di dunia. Paling banyak adalah Amerika Serikat dengan 15.095 bandara. Lihat 10 Negara dengan Jumlah Bandara  Terbanyak di Dunia.

Dua Badan Usaha Milik Negara (BMUN) yang mengelola Bandara tentu saja menghadapi keterbatasan dalam megembangkan bandara. PT Angkasa Pura I Persero hanya mengelola 13 bandara di kawasan Timur Indonesia dan PT Angkasa Pura II Persero hanya mengelola 9 bandara di kawasan Barat Indonesia.

Cukup banyak pemerintah daerah menggelontorkan anggaran untuk membangun bandara, misalnya pemerintah Kabupaten Berau (Komisi V DPR Dukung Kemenhub Kelola Penuh Bandara Kalimarau) dan pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Bandara Blimbingsari Ditargetkan Beroperasi Awal 2016). Kucuran dana juga diperoleh dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Bandara Blimbingsari dikelola oleh Satuan Kerja (Satker) Bandar Udara di bawah naungan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, sedangkan Bandara Kalimarau dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Peranan pemerintah pusat adalah mendorong pertumbuhan angkutan udara antara lain dengan membangun dan mengembangkan bandara. Dana bisa dari perpaduan antara dana pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Pengelolaan sementara bisa dilakukan oleh UPT atau Satker Kemenhub. Selanjutnya diserahkan ke BUMN yang mengelola dan mengusahakan bandara. Jumlah BUMN pengelola bandara bisa ditambah sesuai kebutuhan. Bisa juga dikelola swasta atau kerja sama swasta dan BUMN.

Namun ada nada ketidakpercayaan Menteri Perhubungan terhadap BUMN pengelola bandara (lihat Menhub: Angkasa Pura tak Becus Kelola Bandara). Bukannya berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk membenahi BUMN pengelola bandara, Menteri Perhubungan bersikukuh ingin terus mengelola beberapa bandara yang sudah di bawah kelolaannya (lihat Kemenhub Tegaskan Bandara Komodo tidak akan Dikelola Swasta dan Jonan Tak Akan Serahkan Bandara Kinclong Ke Swasta Atau BUMN). Menteri Perhubungan juga akan mendirikan badan layanan umum (BLU) untuk bandara-bandara yang dikelola Kemenhub.

Ada juga rencana Kemenhub untuk mengambil alih bandara-bandara yang merugi (Kemenhub Siap Kelola Bandara yang Merugi). Jika ditelaah dengan seksama, ada beberapa kendala yang menyebabkan suatu bandara sulit berkembang. Bandara El Tari di Kupang, Nusa Tenggara Timur, menurut pengelolanya, sulit dikembangkan karena bersatu dengan lahan milik TNI Angkatan Udara. Beberapa bandara mengalami masalah serupa.

Muncul kesan kuat penyelesaian masalah pengembangan bandara adalah dengan menyerahkan pengelolaan bandara kepada Kemenhub, entah itu bentuknya UPT atau Satker atau BLU. Kemenhublah yang paling superior.

Pemerintah sejatinya tidak mengelola langsung bandara. Nanti muncul kembali raja-raja kecil di berbagai kementerian. Kalau keenakan, nanti kebablasan, ingin terus dalam kepitannya.

Pemerintah boleh saja menjadi pepolor atau berinisiatif membangun bandara baru. Setelah bisa berdiri tegak sebaiknya dilelang atau diserahkan ke BUMN. Dananya digunakan untuk membangun bandara baru. Begitu seterusnya.

Pemerintah pusat kembali ke tugas utamanya menjamin keselamatan penerbangan, membuat standar pelayanan bandara, mengembangkan sistem navigasi penerbangan udara, standar pelayanan perusahaan penerbangan, menyusun sistem transportasi nasional, dan perlindungan konsumen.

Juga membenahi manajemen bandara. Selama ini di bandara banyak raja-raja kecil yang tidak kuasa diatur oleh otoritas bandara. Ada Bea Cukai, ada Karantina, Polisi, Imigrasi, dan kemenhub sendiri. Bukan otoritas bandara yang menentukan frekuensi dan waktu terbang pesawat, melainkan Ditjen Perhubungan Udara, sehingga tak heran pesawat berjejal antre untuk lepas landas.

Semangat itu rasanya sangat melekat pada diri Menteri Perhubungan yang sukses mengelola BUMN kereta Api. Seandainya Pak Jonan diangkat menjadi menteri BUMN, apakah pak Jonan akan bertindak serupa atau berbalik arah sesuai dengan dimana ia berpijak? Tidak boleh lagi mengedepankan kepentingan sektoral.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.